74
Yusuf Mansur (Instagram Yusuf Mansur)
22:00
14 Mei 2024
OJK Cabut Izin Usaha Paytren yang Didirikan Yusuf Mansur, Ini Alasannya
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen yang didirikan Yusuf Mansur. Pencabutan izin dilakukan sejak 8 Mei 2024 lalu. Adapun alasannya, pencabutan izin ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen. Melalui pemeriksaan itu dipastikan bahwa Paytren terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal. “Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 8 Mei 2024 OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen,” tulis OJK dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (14/5). OJK menyatakan, PT Paytren Aset Manajemen telah memenuhi unsur pelanggaran. Meliputi, kantor yang tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi. Lalu, tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu; tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris; tidak memiliki Komisaris Independen. Kemudian, tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi; tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan; tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022. Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah. Adapun Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalamkegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada). Selain itu, diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada). Kemudian, diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. “Dan dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas,” tutup pengumuman tersebut.
Editor: Kuswandi
Tag: #cabut #izin #usaha #paytren #yang #didirikan #yusuf #mansur #alasannya