Buruh Terjebak Kerja Kontrak Tanpa Kepastian, Omnibus Law Harus Dievaluasi
Massa buruh dari berbagai elemen menggelar aksi May Day 2024 di Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
06:17
2 Mei 2024

Buruh Terjebak Kerja Kontrak Tanpa Kepastian, Omnibus Law Harus Dievaluasi

Peserta aksi May Day di Jakarta Utara menyuarakan aspirasi mereka terkait kepastian masa kerja kepada Wali Kota Jakarta Utara dan Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) yang hadir di Gelanggang Olahraga Rawa Badak Jakarta Utara pada Rabu.

Ketua Panitia May Day Jakarta Utara, Usman, menyampaikan bahwa ada satu hal yang membuat ketidakseimbangan dalam keadaan saat ini, yaitu UU Omnibus Law.

Dia mengungkapkan bahwa seharusnya buruh, pengusaha, dan pemerintah harus bekerja sama agar tidak terjadi ketidakseimbangan.

Usman juga menyoroti bahwa salah satu hal yang dihapus dalam Omnibus Law adalah kepastian masa kerja karena kontrak pekerja bisa diperpanjang tanpa batas.

"Tidak ada kepastian bekerja, kami ingin agar ada kepastian bekerja sampai pensiun sehingga semua tenang," kata Usman, dikutip Redaksi dari Antara pada Rabu (1/5/2024).

Selain itu, ada upah yang semakin kecil dan membuat daya beli buruh menurun sehingga hal ini berdampak pada keberlanjutan perusahaan.

"Kami berharap aspirasi kami diterima dan disampaikan ke Pj Gubernur DKI Jakarta," kata Usman.

Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menerima pesan yang disampaikan peserta aksi dan mengatakan semua aspirasi yang disampaikan akan dibahas dalam LKS Tripartit antara pemerintah, pengusaha dan buruh di Jakarta Utara.

"Realisasi di Jakarta Utara nanti bisa kita bahas di sini untuk memberikan rekomendasi dengan melibatkan seluruh pihak," kata Ali.

Editor: M Nurhadi

Tag:  #buruh #terjebak #kerja #kontrak #tanpa #kepastian #omnibus #harus #dievaluasi

KOMENTAR