Daftar UMR Jawa Tengah 2024, Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah
- Plt Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana, sudah resmi mengumumkan upah minimum regional atau UMR Jawa Tengah.
Mengutip laman Pemprov Jateng, untuk tingkat provinsi atau juga dikenal dengan upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan sebesar Rp 2.036.947 atau mengalami kenaikan 4,02 persen apabila dibandingkan dengan UMP pada tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 1.958.169.
Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota di Jateng, disesuaikan dengan usulan dari para bupati/wali kota dari 35 kabupaten/kota di provinsi ini.
Sebagai informasi saja, besaran UMR paling tinggi di Jawa Tengah adalah Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969.
Di posisi kedua UMR paling tinggi adalah Kabupaten Demak sebesar Rp 2.761.236 dan Kabupaten Kendal di peringkat ketiga yakni Rp 2.631.573.
Sementara UMK Jawa Tengah terendah adalah Kabupaten Banjarnegara dengan besaran upah minimum Rp 2.038.005 dan Kabupaten Wonogiri Rp 2.047.500.
UMR Jawa Tengah 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023.
Selain itu gaji UMR di Jawa Tengah juga berpedoman pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Berikut rincian lengkap daftar UMR di Jawa Tengah (UMK Jawa Tengah) dari yang tertinggi hingga paling rendah:
- Kota Semarang: Rp 3.243.969
- Kabupaten Demak: Rp 2.761.236
- Kabupaten Kendal: Rp 2.631.573
- Kabupaten Semarang: Rp 2.582.287
- Kabupaten Kudus: Rp 2.516.888
- Kabupaten Cilacap: Rp 2.479.106
- Kabupaten Jepara: Rp 2.450.915
- Kota Pekalongan: Rp 2.389.801
- Kabupaten Batang: Rp 2.379.702
- Kota Salatiga: Rp 2.378.951
- Kabupaten Pekalongan: Rp 2.334.886
- Kabupaten Magelang: Rp 2.316.890
- Kabupaten Karanganyar: Rp 2.288.366
- Kota Surakarta: Rp 2.269.070
- Kabupaten Boyolali: Rp 2.250.327
- Kabupaten Klaten: Rp 2.244.012
- Kota Tegal: Rp 2.231.628
- Kabupaten Sukoharjo: Rp 2.215.482
- Kabupaten Banyumas: Rp 2.195.690
- Kabupaten Purbalingga: Rp 2.195.571
- Kabupaten Tegal: Rp 2.191.161
- Kabupaten Pati: Rp 2.190.000
- Kabupaten Wonosobo: Rp 2.159.175
- Kabupaten Pemalang: Rp 2.156.000
- Kota Magelang: Rp 2.142.000
- Kabupaten Purworejo: Rp 2.127.641
- Kabupaten Kebumen: Rp 2.121.947
- Kabupaten Grobogan: Rp 2.116.516
- Kabupaten Temanggung: Rp 2.109.690
- Kabupaten Brebes: Rp 2.103.100
- Kabupaten Blora: Rp 2.101.813
- Kabupaten Rembang: Rp 2.099.689
- Kabupaten Sragen: Rp 2.049.000
- Kabupaten Wonogiri: Rp 2.047.500
- Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.038.005
Untuk diketahui saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).
Penetapan UMR Jawa Tengah UMP dan UMK Jawa Tengah di setiap kabupaten kota sudah diputuskan. Dari rincian lengkap daftar UMR di Jawa Tengah, UMR paling tinggi di Jawa Tengah adalah Kota Semarang, sementara gaji UMR Jawa Tengah paling kecil yakni Banjarnegara.
Penetapan UMR Jawa Tengah 2024
Penetapan UMK Jawa Tengah 2024, sudah memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa. Penentuan nilai alfa mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” terang Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.
Gaji UMR di Jawa Tengah ini hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pemerintah menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan. Perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi.
Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Jika perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan gaji UMR Jawa Tengah (UMK Jawa Tengah 2024), maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui saja, penetapan gaji UMR Jawa Tengah 2024 yang terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara seluruh pemkab/pemkot, Pemprov Jawa Tengah, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.
Usulan daftar UMR di Jawa Tengah itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan, sebelum kemudian diusulkan bupati atau wali kota dan kemudian disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah.
Keputusan Gubernur Jateng terkait gaji UMR Jawa Tengah 2024 terbaru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 dan harus dipatuhi semua perusahaan yang terdaftar di provinsi tersebut.
Tag: #daftar #jawa #tengah #2024 #semarang #tertinggi #banjarnegara #terendah