Kelakuan Tukang Parkir Ilegal Bikin Menteri Geram: Kita Sudah Punya Datanya
Ilustrasi tukang parkir (keepo.me)
17:37
21 April 2024

Kelakuan Tukang Parkir Ilegal Bikin Menteri Geram: Kita Sudah Punya Datanya

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengusulkan adopsi sistem pembayaran parkir digital sebagai langkah pencegahan terhadap praktik pungutan liar di Masjid Al Jabbar, Bandung, Jawa Barat, guna mendukung perkembangan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan.

Selain itu, dia juga mendukung upaya penindakan tegas terhadap praktik pungutan liar dan memberikan rekomendasi untuk memberikan pelatihan keterampilan kepada pelaku pungutan liar, sehingga mereka dapat beralih ke pekerjaan alternatif yang lebih sesuai dengan kebutuhan sektor pariwisata.

"Salah satu program yang bisa kita lakukan adalah digitalisasi sistem pembayaran parkir. Selain itu, pelatihan juga bisa diberikan kepada calo yang tertangkap dan terlibat dalam praktik pungutan liar untuk memberikan mereka kesempatan memiliki pekerjaan alternatif yang lebih sesuai dengan kebutuhan sektor pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan," ujar Sandiaga kepada media saat acara Road to Run For Independence Day (RFID) 2024 di Jakarta, Minggu.

Sandiaga juga menyebutkan bahwa dia telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Jawa Barat terkait penanganan maraknya praktik pungutan liar di sekitar Masjid Al Jabbar, termasuk pungutan liar parkir.

Dia juga telah mendengar pernyataan dari Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin yang berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pungutan liar karena insiden tersebut terus berulang.

"Karena ini terus berulang, apalagi kita sekarang sudah memiliki datanya ditindak tegas saja dan diberikan tentunya sebuah program agar ini tidak terulang lagi ke depan," uja dia, dikutip pada Minggu (21/4/2024)

Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan kasus pungutan liar (pungli) di sekitar Masjid Al Jabbar yang membuat banyak orang merasa kesal.

Kasus tersebut mencuat setelah seorang pengguna media sosial dengan nama X @petanirumah mengeluhkan tarif parkir yang mencapai Rp25.000 di Masjid Al Jabbar dan terpaksa membayar berkali-kali. Selain itu, dia juga diminta membeli kantong plastik seharga Rp5.000 saat hendak menitipkan sendal.

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, mengumumkan bahwa operator yang mengelola parkir di Masjid Al Jabbar akan dievaluasi setelah kontraknya berakhir pada bulan Juni 2024.

Menurut Bey, evaluasi terhadap operator parkir ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan di Masjid Al Jabbar, terutama setelah adanya laporan mengenai praktik pungutan liar di sana.

"Perparkiran itu kontrak satu tahun dan berakhir Juni, dan pasti akan kami evaluasi. Karena kami ingin yang terbaik bagi Al Jabbar jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan," kata Bey, dikutip dari Antara.

Editor: M Nurhadi

Tag:  #kelakuan #tukang #parkir #ilegal #bikin #menteri #geram #kita #sudah #punya #datanya

KOMENTAR