69
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas)/NFA Arief Prasetyo Adi. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
21:00
24 November 2024
Akui Ada Efek Domino Harga Pangan jika PPN 12 Persen, Kepala Bapanas: Tapi 1 Persen dari Sekian Banyak Impact
- Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas)/NFA Arief Prasetyo Adi buka suara soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen. Ia mengakui adanya efek domino dari kenaikan itu terhadap harga pangan, salah satunya beras. Namun, kata Arief, PPN 12 persen hanyalah satu dari banyaknya variabel yang membuat mahalnya harga-harga pangan. "Efek domino ya efek domino. Tapi kan 1 persen dari sekian banyak impact (dampak). Jadi misalnya ada variabelnya 1, 2, 3, 4, 5, 6 gitu. Salah satunya itu (PPN 12 persen) ya mungkin ada. Tapi nggak, ya maksudnya nggak terlalu gimana lah," kata Arief saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, belum lama ini. Lebih lanjut, dia percaya bahwa pemerintah telah menyiapkan hal-hal baik dalam kebijakan barunya itu. Ia menilai, jika tak ada pengenaan pajak maka pemerintah tidak akan punya pemasukan fiskal. Bila tak ada fiskal, menurut Arief, maka pemerintah tidak akan bisa membangun. "Kalau nggak nanti kita nggak bisa membangun juga. Kan kita nggak bisa membangun juga nanti kalau nggak ada pemasukan fiskal, type fiskal. Kita juga harus paham itulah," lanjutnya. Meski begitu, Arief mengaku pihaknya komit untuk terus menjaga harga dan stok pangan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini. Salah satu cara, kata dia, pada Desember 2024 mendatang pemerintah akan kembali mengucurkan bantuan sosial atau bansos berupa beras 10 kg kepada 22 juta penerima bantuan pangan (PBP). Dia juga menyebut bantuan pangan gratis ini sebagai salah satu wujud program pemerintah dari pajak yang telah dibayar oleh masyarakat. "Tapi di pangan kita kan jagain yang penting stoknya, harganya, apa semua. Dan yang 22 juta PBP itu kan juga diberikan pangan gratis. Jadi lumayan lah. Ada kan program-program sosial lainnya juga kan ada," pungkasnya. Sebagai informasi, kenaikan PPN menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen telah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah resmi diundangkan pada 29 Oktober 2021. Di mana di dalamnya mengatur soal pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial. Dalam hal kebutuhan pokok, pemerintah memastikan barang pangan yang dikenai pajak antara lain beras, jagung, sagu, gabah, kedelai, garam, daging, susu, telur, buah-buahan, dan sayuran.
Editor: Estu Suryowati
Tag: #akui #efek #domino #harga #pangan #jika #persen #kepala #bapanas #tapi #persen #dari #sekian #banyak #impact