Pakar Energi ITB Menilai Power Wheeling Berisiko Ganggu Keandalan Listrik Nasional
Petugas PLN melakukan perawatan jaringan listrik. (ANTARA/Firman)
23:45
2 April 2024

Pakar Energi ITB Menilai Power Wheeling Berisiko Ganggu Keandalan Listrik Nasional



- Pakar energi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Nanang Hariyanto mengatakan, skema power wheeling berisiko menjadi disturbance/gangguan, terutama bagi ketahanan energi listrik yang saat ini disediakan oleh negara.

"(berdampak) terhadap dengan keandalan daya yang diproduksi yang sekarang sudah dalam keadaan tercapai dengan baik. Untuk itu, Indonesia belum waktunya menerapkan skema power wheeling sebagai bagian dalam pola kelistrikan di Tanah Air," kata Nanang dikutip Selasa (2/4).

Perlu diketahui bahwa power wheeling merupakan mekanisme yang memperbolehkan perusahaan swasta atau independent power producers (IPP) untuk membangun pembangkit listrik dan menjualnya langsung kepada pelanggan dengan menggunakan transmisi milik negara.

Selain menggangu keandalan listrik, Nanang menjelaskan, implementasi power wheeling tanpa adanya perencanaan yang matang hanya akan menambah potensi kenaikan tarif listrik yang saat ini disubsidi negara. Nanang menilai bahwa risiko-risiko liberalisasi listrik semacam itu harus dihindari.

Lebih lanjut, Nanang menjelaskan, implementasi power wheeling dengan berbagai variabel bakal menaikkan tarif listrik yang saat ini masih dikendalikan oleh pemerintah. "Ini penting diwaspadai jika swasta ikut bermain dalam areal distribusi listrik," katanya.

Dengan demikian, Nanang menegaskan, pemerintah dan DPR untuk mengkaji lebih dalam dampak implementasi power wheeling yang juga sangat bertentangan dengan UU No 30/2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Implementasi power wheeling juga berisiko bertentangan dengan UU Ketenagalistrikan, terutama pasal-pasal yang terkait dengan wilayah dan kewenangan negara pada urusan ketenagalistrikan," tegas Nanang.

Nanang juga mengingatkan, DPR dan pemerintah perlu berhati-hati dalam membahas klausul power wheeling yang kabarnya masuk dalam RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan/EBET.

"Jangan sampai, RUU tersebut justru hanya mewadahi kepentingan asing serta bertolak belakang dengan kepentingan nasional. Perlu diingat, selain bertentangan dengan UU, mahkamah Konstitusi juga pernah membatalkan skema power wheeling karena tidak sesuai dengan UUD 1945," pungkas Nanang.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #pakar #energi #menilai #power #wheeling #berisikoganggu #keandalan #listrik #nasional

KOMENTAR