Hingga 2023, ESDM Terima 128 Aduan Tambang Ilegal, Terbanyak dari Sumatera Selatan
ILUSTRASI. Lokasi tambang ilegal yang menewaskan 11 orang di Desa Tanjung Lalang Muara Enim dipasangi garis polisi, Kamis (23/10). (ANTARA)
17:27
12 November 2024

Hingga 2023, ESDM Terima 128 Aduan Tambang Ilegal, Terbanyak dari Sumatera Selatan

- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan telah menerima 128 aduan atau laporan terkait pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia hingga tahun 2023. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, 128 aduan tersebut didapat berdasarkan laporan kepolisian dan keterangan ahli kasus PETI.

Aduan tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi. Laporan terbanyak diterima dari Provinsi Sumatera Selatan dengan 25 aduan, disusul oleh Provinsi Riau dengan 24 aduan.

Tri mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, individu atau entitas yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa memiliki izin yang sah, atau mereka yang sudah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk eksplorasi namun justru melakukan kegiatan produksi, akan dikenakan sanksi yang sama.

Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Untuk memberantas pertambangan ilegal, Tri menyebut Kementerian ESDM telah menerapkan tiga strategi utama.

"Ketiga strategi tersebut adalah digitalisasi sistem perizinan, mendorong formalitas dalam kegiatan pertambangan, serta meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggar," kadanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (12/11).

Tri menjelaskan salah satu cara mendigitalisasi sektor pertambangan adalah dengan menggunakan Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara). Simbara tahap satu sudah berhasil mengintegrasikan proses pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan jual beli batu bara mulai dari produksi hingga distribusi.

Sementara itu, upaya formalisasi dilakukan dengan memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin usaha jasa pertambangan (IUJP0 kepada wilayah pertambangan ilegal yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Untuk memperkuat penegakan hukum, Kementerian ESDM telah membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum). Direktorat baru ini akan segera menjalankan tugasnya.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #hingga #2023 #esdm #terima #aduan #tambang #ilegal #terbanyak #dari #sumatera #selatan

KOMENTAR