Pemerintah Tak Kunjung Bayar Utang Minyak Goreng, Pengusaha Minta Transparansi
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kedua kanan) berdialog dengan warga yang akan membeli minyak goreng kemasan saat peluncuran minyak goreng kemasan rakyat (MinyaKita) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta
08:08
28 Maret 2024

Pemerintah Tak Kunjung Bayar Utang Minyak Goreng, Pengusaha Minta Transparansi

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) berjanji akan segera melunasi selisih harga jual (rafaksi) utang minyak goreng senilai Rp474,80 miliar. 

Hal ini dipastikan usai Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim mengatakan, pihaknya masih memproses verifikasi oleh PT Sucofindo, yang merupakan surveyor resmi yang ditunjuk Kemendag. 

Setelah hasil verifikasi ini selesai, akan diserahkan kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Isy menekankan bahwa proses tersebut sedang berjalan dan mereka akan segera menyelesaikannya.

Isy juga menanggapi tuntutan dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) terkait pembukaan data hasil verifikasi PT Sucofindo terhadap nilai yang akan dibayarkan kepada pelaku usaha. Namun, Isy enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Untuk diketahui, proses pembayaran utang minyak goreng ke pengusaha baru dapat terlaksana jika hasil verifikasi telah diterima oleh BPDPKS.

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sebelumnya sudah menuntut pemerintah untuk memberikan transparansi dan klarifikasi terkait nilai yang akan dibayarkan kepada para pengusaha.

Roy N. Mandey, selaku Ketua Umum Aprindo, menyatakan bahwa baik peritel maupun produsen minyak goreng yang terlibat belum menerima informasi resmi mengenai hasil verifikasi dari PT Sucofindo.

Roy menekankan bahwa selama ini, Kementerian Perdagangan hanya memberikan informasi hasil verifikasi dari PT Sucofindo secara lisan.

Menurutnya, semua perhitungan didasarkan hanya pada informasi lisan dan pendapat yang dibangun, sehingga ia berharap agar pemerintah memberikan klarifikasi dan transparansi yang dibutuhkan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Pandjaitan pada pada hari Senin (25/3/2024) lalu meminta agar pembayaran utang minyak goreng sebesar Rp474,8 miliar kepada para pengusaha segera diselesaikan.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Luhut setelah memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng di Kantor Kemenko Marves 

Luhut menyatakan keinginan untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat agar pedagang tidak mengalami kerugian lebih lanjut.  

Editor: M Nurhadi

Tag:  #pemerintah #kunjung #bayar #utang #minyak #goreng #pengusaha #minta #transparansi

KOMENTAR