Kenali, Ini 4 Jenis Investasi SBN
Di pasar modal, ada beberapa jenis surat berharga yang diperjualbelikan yakni saham, obligasi (surat utang), reksadana, EFT (Exchange Traded Fund), derivatif, dan SBN (Surat Berharga Negara).
Meski ada beberapa macam surat berharga, dalam artikel ini akan dibahas mengenai jenis-jenis Surat Berharga Negara (SBN).
Surat Berharga Negara atau SBN adalah produk investasi yang diterbitkan dan dijamin oleh pemerintah.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), SBN terdiri dari dua jenis, yaitu Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Adapun SUN Ritel dikelola secara konvensional, terdiri dari Obligasi (ORI) dan Savings Bond Ritel (SBR).
Sementara itu, SBSN Ritel dikelola dengan prinsip syariah, terdiri dari Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST).
Jenis instrumen Surat Berharga Negara (SBN)
Ada empat jenis instrumen SBN, yaitu Savings Bond Ritel (SBR), Sukuk Tabungan (ST), Obligasi Negara Ritel (ORI), dan Sukuk Ritel (SR), dengan penjelasan sebagai berikut.
1. Savings Bond Ritel (SBR)
Savings Bond Ritel atau SBR adalah surat utang negara yang memiliki imbal hasil atau kupon mengambang dengan tingkat minimal dan mengacu pada BI 7-Days Reverse Repo Rate (BI-7DRRR).
Tingkat kupon SBR akan disesuaikan setiap tiga bulan pada tanggal penyesuaian kupon sampai dengan jatuh tempo.
Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jenis investasi ini memiliki risiko moderat, di mana risikonya lebih tinggi dibandingkan deposito, tapi lebih rendah daripada saham.
Meski begitu, pembayaran pokok dan kupon investasi SBR dijamin penuh oleh negara sehingga bebas dari risiko gagal bayar.
Pencairan dana investasi SBR bisa dilakukan lebih awal dari jangka waktu yang ditentukan atau early redemption.
2. Sukuk Tabungan (ST)
Sukuk Tabungan adalah produk investasi syariah yang diterbitkan pemerintah kepada warga negara Indonesia, yang dikelola sesuai prinsip syariah.
Kupon atau imbal hasil investasi ini bersifat mengambang dengan batas minimal, yang dibayarkan setiap bulan.
Jenis investasi ini memiliki fasilitas early redemption atau bisa dicairkan sebelum jatuh tempo, tapi tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder atau dialihkan.
3. Obligasi Negara Ritel (ORI)
Obligasi Negara Ritel atau ORI adalah surat hutang negara yang dijual oleh pemerinatah kepada investor ritel di pasar perdana domestik dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Pembayaran kupon dan pokoknya dijamin oleh Undang-Undang (UU), sehingga termasuk investasi yang aman dan bebas dari risiko gagal bayar.
Investasi ORI bisa diperdagangkan di pasar sekunder sehingga memiliki potensi capital gain. Capital gain adalah jumlah keuntungan investor saat menjual kembali aset investasinya.
4. Sukuk Ritel (SR)
Sukuk Ritel atau Sukuk Negara Ritel adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh pemerintah kepada individu warga negara Indonesia, sebagai pilihan investasi yang aman.
Sukuk Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, dengan tingkat imbalan tetap dibayarkan setiap bulan.
Investasi Sukuk Ritel (SR) bisa diperdagangkan di pasar sekunder antar investor domestik, artinya mempunyai capital gain.
Itulah rangkuman mengenai jenis-jenis investasi Surat Berharga Negara atau SBR dan penjelasannya.
Tag: #kenali #jenis #investasi