UU P2SK Direvisi, Gairah Pasar Modal RI Bisa Bangkit?
Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration (HSC) pada Kamis (2/4/2026). Publikasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi bagi investor di pasar modal.(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
09:36
6 Juni 2026

UU P2SK Direvisi, Gairah Pasar Modal RI Bisa Bangkit?

– Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai berpotensi menjadi momentum untuk memperkuat daya saing pasar modal Indonesia dan meningkatkan tata kelola sektor keuangan nasional.

Namun, sejumlah ketentuan dalam beleid tersebut juga memunculkan kekhawatiran di kalangan investor, terutama terkait potensi berkurangnya independensi Bank Indonesia (BI) yang selama ini menjadi salah satu fondasi utama kepercayaan pasar terhadap stabilitas ekonomi Indonesia.

Investment Specialist PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI), Azharys Hardian, mengatakan UU P2SK pada dasarnya menjadi kerangka hukum yang dirancang untuk mengembangkan dan menyelaraskan sektor keuangan secara menyeluruh.

Karena itu, dampaknya terhadap pasar modal perlu dilihat secara komprehensif dan tidak dapat disimpulkan secara umum.

“Sehingga dampaknya terhadap pasar modal perlu ditelaah secara pasal per pasal, tidak bisa digeneralisasi,” ujar Azharys saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Misbakhun: Revisi UU P2SK Tidak Mengganggu Independensi BI

Menurutnya, terdapat beberapa elemen penting dalam revisi UU P2SK yang perlu mendapat perhatian investor dan pelaku pasar.

Pertama, ketentuan yang berkaitan dengan Bank Indonesia dinilai berpotensi membuka ruang intervensi politik yang dapat mengancam independensi BI sebagai otoritas moneter.

Kondisi ini menjadi risiko yang perlu diwaspadai karena kredibilitas bank sentral merupakan salah satu fondasi utama kepercayaan investor terhadap stabilitas makroekonomi suatu negara.

Kedua, ketentuan mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) berpotensi menjadi katalis positif apabila implementasinya benar-benar mampu memperkuat tata kelola bursa menuju standar good corporate governance (GCG) yang lebih tinggi.

Ketiga, dorongan pengembangan pasar derivatif yang termuat dalam revisi tersebut dinilai sebagai langkah konstruktif. Azharys, memandang kedalaman instrumen derivatif merupakan salah satu indikator kematangan pasar modal yang selama ini masih menjadi kelemahan struktural BEI dibandingkan dengan sejumlah bursa regional.

Baca juga: Misbakhun: Revisi UU P2SK untuk Hadapi Gejolak Rupiah dan Transformasi Keuangan Digital

Terkait apakah revisi UU P2SK dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya persepsi risiko terhadap pasar keuangan Indonesia, Azharys menilai secara kronologis revisi tersebut telah dirancang jauh sebelum tekanan pasar yang terjadi belakangan ini.

Namun demikian, momentum pengesahannya yang bertepatan dengan kondisi pasar yang sedang tertekan, di tengah ketidakpastian kebijakan pemerintah dan perhatian terhadap transparansi pasar modal domestik, menciptakan konteks yang tidak bisa diabaikan.

“Terlepas dari latar belakang penyusunannya, pasar akan tetap membaca pengesahan ini dalam kerangka kondisi saat ini. Oleh karena itu, kualitas implementasi dan konsistensi penegakan aturannya akan jauh lebih menentukan daripada substansi beleidnya sendiri dalam membangun kembali kepercayaan investor,” katanya.

Revisi UU P2SK memiliki potensi untuk memperkuat daya saing pasar modal Indonesia dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya.

Terdapat dua dimensi yang relevan dalam konteks daya saing regional. Dari sisi regulasi, perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi dan mengatur pasar modal dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, sesuatu yang selama ini menjadi pertimbangan utama investor institusional dalam membandingkan berbagai yurisdiksi investasi.

Sementara dari sisi kelembagaan, demutualisasi BEI yang didorong oleh revisi tersebut berpotensi meningkatkan standar tata kelola bursa agar lebih sejajar dengan bursa-bursa maju di kawasan, seperti Singapore Exchange (SGX) maupun Bursa Malaysia.

Meski demikian, Azharys menegaskan regulasi yang baik di atas kertas hanyalah syarat awal.

“Daya saing sesungguhnya akan ditentukan oleh konsistensi penegakan aturan, kecepatan respons regulator terhadap pelanggaran, dan kemampuan ekosistem pasar untuk menyediakan instrumen yang kompetitif bagi investor global,” pungkas dia.

Ketika ditanya apakah revisi UU P2SK dapat menjadi katalis untuk menghentikan arus keluar dana asing dari pasar saham RI? Ia menilai langkah tersebut memang positif dan patut diapresiasi.

Namun, kurang tepat apabila revisi UU P2SK dipandang sebagai faktor utama yang mampu menghentikan arus keluar modal asing dalam jangka pendek.

Ia mencatat investor asing yang saat ini mengurangi eksposurnya terhadap aset Indonesia tidak keluar semata-mata karena persoalan kerangka regulasi pasar modal.

Sebaliknya, keputusan tersebut lebih banyak dipengaruhi oleh tekanan fiskal, pelemahan rupiah yang berlangsung persisten, serta ketidakpastian arah kebijakan pemerintah secara lebih luas.

Variabel-variabel tersebut berada di luar jangkauan UU P2SK.

Dengan begitu, revisi ini dapat berkontribusi pada pemulihan kepercayaan dalam perspektif jangka menengah, tetapi katalis sesungguhnya yang dibutuhkan pasar adalah sinyal fiskal yang kredibel dan stabilisasi nilai tukar yang didukung oleh komitmen kebijakan yang jelas dari otoritas terkait.

Lebih lanjut, persepsi investor institusional global terhadap Indonesia pasca-revisi UU P2SK akan terbentuk dari dua sisi secara bersamaan.

Di satu sisi, perluasan mandat dan kewenangan lembaga keuangan, penguatan kepastian regulasi, serta peningkatan tata kelola kelembagaan akan dipandang sebagai sinyal positif bahwa Indonesia serius memperkuat arsitektur sistem keuangannya.

Namun di sisi lain, ketentuan yang berpotensi membuka ruang intervensi pemerintah terhadap Bank Indonesia dapat menjadi catatan serius bagi investor global.

Menurut Azharys, bagi investor institusional internasional, independensi bank sentral merupakan prasyarat yang tidak bisa ditawar dalam penilaian risiko suatu negara.

“Apabila persepsi intervensi itu menguat, dampaknya dapat mengimbangi bahkan mengeliminasi seluruh sentimen positif yang dihasilkan oleh ketentuan lain dalam revisi ini,” tandasnya.

Karena itu, Azharys berpendapat bahwa pemerintah mengkomunikasikan dan mengimplementasikan ketentuan yang berkaitan dengan Bank Indonesia akan menjadi faktor penting dalam membentuk persepsi komunitas investasi global terhadap Indonesia.

“Dengan demikian, bagaimana pemerintah mengkomunikasikan dan mengimplementasikan ketentuan terkait BI akan menjadi penentu utama narasi yang terbentuk di komunitas investasi internasional,” lanjutnya.

Tag:  #p2sk #direvisi #gairah #pasar #modal #bisa #bangkit

KOMENTAR