Apa Itu Surat Berharga yang Dikoleksi Tom Lembong hingga Rp 94,5 Miliar?
Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)
16:45
31 Oktober 2024

Apa Itu Surat Berharga yang Dikoleksi Tom Lembong hingga Rp 94,5 Miliar?

  - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan tersangka dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Selasa (29/10). Imbas kasus itu, kini harta kekayaan Tom Lembong turut juga disorot oleh masyarakat.   Sebagai mantan menteri perdagangan periode 2015-2016 dan juga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) periode 2020, dirinya tercatat pernah melaporkan harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).   Dilihat JawaPos.com, Kamis (31/10) Tom Lembong tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp 101 miliar. Salah satu yang dimilikinya, yakni surat berharga senilai Rp 94,5 miliar.  

  Lantas, apa itu surat berharga?   Mengutip laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), surat berharga atau commercial paper (ngeotiable instruments) adalah sebuah dokumen yang memiliki nilai uang yang diakui dan dilindungi oleh hukum untuk kepentingan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenis lainnya.   Selain digunakan sebagai alat pembayaran, fungsi utama surat berharga adalah sebagai surat legitimasi karena surat berharga tersebut adalah panduan bagi pemegang surat yang dianggap sebagai pihak yang dapat melakukan atau memiliki hak tertentu.   Untuk diketahui, ternyat surat berhara sendiri memiliki banyak jenisnya. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dalam Buku I titel 6 dan titel 7, macam-macam surat berharga tersebut antara lain: wesel, cek, kwitansi, dan surat sanggup.   Tak hanya itu, jenis surat berharga di luar KUHD terdiri dari bilyet giro, kartu kredit, travels cheque, obligasi, surat saham. Bahkan, berbagai macam surat berharga tersebut memiliki fungsi yang beragam mulai dari alat pembayaran, surat bukti investasi, dan surat bukti tagih.   Oleh sebab itu, surat berharga dapat dijual sewaktu-waktu dengan imbal hasil berupa uang tunai. Namun secara umum, surat berharga memiliki ciri-ciri mulai dari memuat naama hingga mencantumkan nama individu atau pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran.   Berikut ini ciri-ciri dari surat berharga:  
  • Memuat nama, jabatan, dan identitas yang jelas.
  • Berbentuk dokumen tertulis.
  • Berisi perintah atau janji pembayaran.
  • Terdapat tanggal jatuh tempo atau tenggat waktu pembayaran, sesuai dengan skema yang ditentukan.
  • Memiliki tanda tangan dari pihak yang ditempatkan di atas materai sesuai regulasi yang berlaku.
  • Mencantumkan nama individu atau pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran.
  • Menyertakan tanggal dan tempat pembuatan surat.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #surat #berharga #yang #dikoleksi #lembong #hingga #miliar

KOMENTAR