Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan pekan ini melemparkan ide untuk mereformasi Bea dan Cukai. Ia mengatakan, fungsi Bea dan Cukai kini bisa digantikan oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dan bahkan oleh akal imitiasi atau AI,
Komentar Luhut ini dijawab oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang mengatakan bahwa DSI tak bisa menggantikan peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Meski demikian Purbaya sepakat bahwa lembaga tersebut memang perlu dibenahi dengan banyaknya kasus korupsi di dalamnya.
“Saya pikir, (Ditjen) Bea Cukai perlu ada reformasi, ya kenapa tidak? Kalau memang nanti (diperlukan) dengan (adanya) badan ini (DSI). Tapi, sekali lagi, saya percaya dengan sistem, sistem dengan digitalisasi ini berbasis AI,” ucap Luhut di Jakarta, Senin (26/5/2026).
Luhut mengatakan kalaupun Bea dan Cukai mau dipertahankan, fungsi-fungsinya bisa digantikan oleh AI. Menurut Luhut, para petugas Bea dan Cukai kelak tak perlu lagi bertemu dengan para pengusaha ekspor dan impor dan semua urusan bisa diselesaikan dengan AI.
"AI tak bisa dibohongi. Intinya kita mengurangi pertemuan orang dengan orang. Sebab kalau pertemuan orang ke orang, meskipun pakai akta integritas, enggak ada yang benar itu satu pun,” ungkap Luhut.
Ia optimistis, upaya digitalisasi ekosistem perizinan dan perdagangan nasional melalui Indonesia National Single Window (INSW) yang tengah dilakukan pemerintah dapat menekan berbagai praktik kecurangan tersebut secara signifikan.
“Itu semua akan satu kaitan dan nanti AI yang baca semua. Jadi, (pelaku ekspor) enggak bisa lari (menghindari pemenuhan persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah),” kata Luhut.
Salah satu tujuan pemerintah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) adalah untuk menghapus berbagai praktik kecurangan ekspor-impor, seperti kurang bayar (underinvoicing), transfer pricing, dan transaksi yang tidak tercatat, sehingga mengurangi penerimaan negara.
Pemerintah nantinya akan mentransfer data ekspor yang tersedia dalam sistem Ditjen Bea Cukai Kemenkeu kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia seiring dengan implementasi penugasan PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Menjawab keluhan Luhut itu, Purbaya menegaskan pembentukan PT DSI sebagai badan ekspor tidak akan mengubah peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ia menegaskan tidak ada rencana pengambilalihan fungsi pengawasan ekspor kepada PT DSI.
“Ya tetap seperti biasa. Bedanya apa memang? Kan itu pelaporan segala macam, nanti dia (DSI) yang melakukan trading, tapi kan ekspor impor yang periksa Bea Cukai. Jadi bukan berarti fungsi Bea Cukai hilang,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa.
Purbaya mengatakan pemerintah justru tengah berupaya memperkuat peran Bea Cukai. Meski demikian, Presiden Prabowo sudah memberi sinyal evaluasi terhadap kinerja Bea Cukai, sehingga perbaikan tetap akan dilakukan, termasuk terhadap jajaran pimpinan apabila dinilai tidak mampu menjalankan tugas dengan baik.
“Masih sama (peran Bea Cukai), tetapi akan diperbaiki lagi. Kalau enggak becus, katanya kepalanya mesti dicopot, kan itu," ucap Purbaya.
Ide pembubaran Bea dan Cukai sendiri bukan pertama kali muncul di kalangan pemerintah. Sebelumnya Purbaya sendiri bilang, Presiden Prabowo Subianto berencana membubarkan Bea dan Cukai dan mengganti peran lembaga tersebut dengan swasta.
Kasus Korupsi Seret Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama
Di tengah perdebatan ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama disebut KPK menerima suap 231.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,97 miliar dalam kasus impor barang tiruan yang melibatkan perusahaan Blueray Cargo.
Kasus itu bermula saat KPK melakukan tangkap tangan pada Februari lalu. Dalam kasus itu KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan itu.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026 KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Saat inilah nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan untuk tiga terdakwa tersebut.
Dalam dakwaan itu, Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, disebut bertemu dengan pengusaha-pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Adapun salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field.
Kemudian pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan Djaka Budi Utama disebut menerima uang suap hingga 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,97 miliar.
Tag: #luhut #sebut #cukai #diperlukan #lagi #purbaya #beri #jawaban