Skandal Riset Palsu di Denmark, Gelar Akademik 3 WNI Bakal Dicabut?
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyinggung potensi sanksi terhadap warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan riset di konferensi ilmiah untuk para ahli pneumonia di Kopenhagen, Denmark.
Dari informasi yang tersebar di media sosial, terdapat tiga nama yang dituding lakukan pemalsuan riset tersebut, di antaranya Prihantini, Rifaldy Fajar, dan Rini Winarti.
Brian mengatakan pemerintah tidak bisa serta-merta langsung menjatuhkan sanksi pencabutan gelar akademik tanpa proses pemeriksaan lebih lanjut.
Menurutnya, status penelitian hingga tujuan riset yang dilakukan harus terlebih dahulu ditelusuri.
“Hal ini perlu dilihat terlebih dahulu berdasarkan status penelitian yang dilakukan, tujuan penelitian tersebut, serta status subjek yang bersangkutan,” kata Brian kepada Suara.com, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan aturan mengenai pencabutan gelar akademik sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam Pasal 28 ayat 5 UU tersebut, kata Brian, gelar akademik, gelar vokasi, maupun gelar profesi dapat dinyatakan tidak sah apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar terbukti merupakan hasil plagiarisme atau jiplakan.
“Gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Perguruan Tinggi apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh gelar tersebut terbukti merupakan hasil jiplakan atau plagiat,” ujarnya.
Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 42 ayat 3 UU Pendidikan Tinggi terkait penggunaan karya ilmiah untuk memperoleh ijazah maupun gelar akademik.
Namun demikian, Brian menegaskan ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku pada semua kasus dugaan pelanggaran riset, termasuk kasus yang kini menjadi sorotan di Denmark.
Menurut dia, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tetap harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan melibatkan kampus atau lembaga asal pihak yang bersangkutan.
“Kemdiktisaintek perlu terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap status penelitian yang dilakukan, tujuan penelitian, serta status akademik yang bersangkutan, dengan berkoordinasi erat bersama perguruan tinggi atau lembaga asal yang terkait,” terangnya.
Ia juga menyoroti kemungkinan bahwa penelitian yang dipermasalahkan ternyata tidak berkaitan langsung dengan proses memperoleh gelar akademik.
Jika demikian, maka ketentuan pencabutan gelar tidak bisa langsung diterapkan.
“Apabila penelitian tersebut ternyata tidak dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban akademik untuk memperoleh ijazah atau gelar, maka ketentuan dalam UU Pendidikan Tinggi tidak serta-merta dapat digunakan sebagai dasar pencabutan ijazah atau gelar,” jelas Brian.
Karena itu, menurutnya, langkah paling penting saat ini dengan memastikan terlebih dahulu status akademik pihak yang terlibat serta kaitan penelitian tersebut dengan proses pendidikan formal di Indonesia.
Tag: #skandal #riset #palsu #denmark #gelar #akademik #bakal #dicabut