BI Turunkan Threshold Pembelian Valas Lagi, Cegak Transaksi Spekulatif
Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia (BI) Ruth A. Cussoy Intama saat media briefing di Makassar, Jumat (22/5/2026).(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)
13:04
22 Mei 2026

BI Turunkan Threshold Pembelian Valas Lagi, Cegak Transaksi Spekulatif

- Bank Indonesia (BI) menegaskan rencana penurunan batas pembelian valuta asing (valas) tanpa dokumen underlying bertujuan untuk menekan transaksi spekulatif di pasar spot, bukan membatasi pembelian valas.

Untuk diketahui, mulai Juni 2026 BI akan menurunkan batas pembelian valas tanpa dokumen underlying dari 50.000 dollar AS menjadi 25.000 dollar AS per pelaku per bulan.

Penurunan batas pembelian valas ini dilakukan kembali setelah pada 1 April 2026 BI menurunkan batas pembelian dari 100.000 dollar AS menjadi 50.000 dollar AS.

Baca juga: BI Musnahkan 5.454 Lembar Uang Palsu di Kepri, Tren Menurun

Direktur Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI Ruth A. Cussoy Intama mengatakan, masyarakat maupun pelaku usaha tetap diperbolehkan membeli valas dalam jumlah besar selama memiliki dokumen underlying atau dokumen yang menunjukkan kebutuhan riil.

"Monggo, silakan, mau beli seberapa saja silakan. Sekali lagi, kita tidak membatasi beli valas. Mau dollar AS, mau non-dollar AS dengan ekonomi, tapi mau tolong kalau orang beli itu harus ada underlying-nya. Jadi tidak berupa spekulasi. Itu pesan penting yang perlu kami tekankan kenapa kami kok turunin lagi," ujarnya saat media briefing di Makassar, Jumat (22/5/2026).

Lebih lanjut dia menjelaskan, melalui kebijakan ini bank sentral ingin memastikan transaksi pembelian dollar AS benar-benar didasarkan pada kebutuhan ekonomi, bukan semata-mata memanfaatkan gejolak pasar untuk mencari keuntungan jangka pendek.

Sebab kegiatan spekulasi mata uang di saat kondisi pasar uang global yang tengah fluktuatif dapat menekan rupiah untuk melemah.

"Kalau mau, monggo ibu-ibu yang punya anak di luar negeri yang memang butuh (valas), monggo, boleh. Usaha yang memerlukan (valas) untuk ekonomi, silakan," ucapnya.

Ruth mengungkapkan, mayoritas transaksi valas di Indonesia sebenarnya sudah memiliki underlying. BI mencatat lebih dari 90 persen transaksi valas domestik telah disertai dokumen pendukung kebutuhan ekonomi.

Karena itu, penurunan threshold dilakukan untuk mempersempit ruang transaksi spekulatif yang dinilai meningkat saat pasar bergejolak.

"Biasanya manusia kan cenderung exaggerate ketika kondisi kayak gini lah ya spekulasinya. Nah inilah yang kita batasi," kata dia.

Dia menyebut, dari kebijakan penurunan batas pembelian valas pada 1 April lalu, efektif dapat menekan transaksi pembelian dollar tanpa underlying.

Tercatat, transaksi valas turun dari sebelumnya 78 juta dollar AS per hari pada Kuartal I 2026 menjadi 62 juta dollar AS pada April-Mei 2026.

Karena itu, BI berencana kembali memangkas batas tersebut menjadi 25.000 dollar AS mulai Juni 2026.

"Sehingga kita coba turunkan lagi ke 25.000 dollar AS dengan harapan trennya akan sama, akan mengurangi kebutuhan pembelian dollar AS tanpa underlying. Saat ini, per April-May itu sekitar 57 juta dollar AS rata-rata hariannya, kita harap ini akan menurun lagi," ungkapnya.

Ruth menambahkan, kebijakan serupa sebenarnya bukan hal baru.

BI pernah menerapkan batas 25.000 dollar AS pada 2015 saat terjadi gejolak pasar keuangan global akibat taper tantrum.

Dalam implementasinya nanti, BI juga menyiapkan masa transisi agar perbankan dapat menyesuaikan sistem dan mekanisme verifikasi dokumen nasabah.

Adapun dokumen underlying yang dimaksud dapat berupa invoice, dokumen impor-ekspor, hingga bukti kebutuhan pembayaran pendidikan di luar negeri.

"Underlying-nya adalah dokumen yang memang dapat menunjukkan itu adalah kebutuhan yang riil," tuturnya.

Baca juga: Suku Bunga BI Rate Naik Jadi 5,25 Persen, Siap-siap Cicilan Tambah Besar

Tag:  #turunkan #threshold #pembelian #valas #lagi #cegak #transaksi #spekulatif

KOMENTAR