Telat Lapor SPT Tahunan OP Tak Langsung Didenda, Begini Mekanismenya
PT Indonesia Digital Identity (VIDA) mendukung implementasi sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui penyediaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTE) untuk memudahkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.()
16:04
6 Mei 2026

Telat Lapor SPT Tahunan OP Tak Langsung Didenda, Begini Mekanismenya

- Direktur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto menjelaskan wajib pajak orang pribadi (OP) yang terlambat melaporkan SPT lebih dulu diingatkan oleh account representative (AR) di masing-masing kantor pajak. 

Bila AR atau surat teguran tak digubris baru ada denda berupa surat tagihan pajak. Sekedar diketahui, batas pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi (OP) sudah lewat sejak 30 April 2026.

Baca juga: DJP Hapus Denda Telat SPT Badan, Wajib Pajak Punya Waktu hingga 31 Mei

"Bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT lewat waktu, jadi sistemnya akan kami remind melalui AR-ARnya. Kalau memang dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis akan terbit surat tagihan pajak dari Coretax sebesar Rp 100.000," ujar Bimo dikutip dari Kontan, Selasa (6/5/2026).

Pasalnya di 30 April 2026, DJP baru mencatat wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.743.907 SPT, disusul orang pribadi non-karyawan sebanyak 1.438.498 SPT.

Meski masih ada kekurangan, pelaporan pajak 2025 meningkat karena adanya Coretax.

Baca juga: DJP Catat 12,7 Juta SPT Masuk per 30 April 2026, Batas Lapor Hari Ini

Peningkatan signifikan tercatat pada SPT kurang bayar yang menjadi salah satu indikator penerimaan negara. 

Nilai kurang bayar wajib pajak orang pribadi karyawan mencapai Rp 8,88 triliun atau tumbuh 83 persen secara tahunan. 

Lalu, kelompok non-karyawan tercatat mengalami lonjakan paling tinggi senilai Rp 3,02 triliun atau naik hingga 949 persen.

Baca juga: Apa Itu Pajak Dividen? DJP Jelaskan Kapan Kena PPh dan Kapan Bisa Bebas

Coretax sempat eror

Sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah mengatakan ada kendala teknis pengisian SPT tahunan di Coretax pada batas akhir 30 April 2026.

"Kalau sistemnya eror, mereka terkendala lapor, padahal sejumlah sanksi telah menanti. Jika sistemnya yang bermasalah, tentu bukan sepenuhnya salah mereka,” ujar Said.

Meski demikian, Coretax membuat pelaporan pajak lebih efisien meski ada kendala.

Baca juga: DJP Tegaskan Tak Ada Lagi Perpanjangan Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

"Kini sistem Coretax telah dijalankan dan saya melihat ada kemajuan penting dalam administrasi perpajakan. Namun, sejak awal implementasi, sistem TI Coretax beberapa kali mengalami kendala," kata Said.

Said mengingatkan agar DJP senantiasa memelihara sistem Coretax agar terus berfungsi sebagaimana mestinya.

Baca juga: Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT 2026, Masih Bisa Tanpa Denda? Ini Cara Lapor via Coretax DJP

Artikel ini pernah tayang di Kontan dengan judul "Coretax Ketat Awasi Wajib Pajak, Telat Lapor SPT Otomatis Kena Denda" dan "Coretax Eror di Hari Terakhir, Said Abdullah Desak Ditjen Pajak Perpanjang Waktu Lapor SPT"

Tag:  #telat #lapor #tahunan #langsung #didenda #begini #mekanismenya

KOMENTAR