Dua Hakim Dissenting Opinion di Sidang Vonis, Minta Ibrahim Arief Dibebaskan
- Dua dari lima anggota majelis hakim menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dan meminta Ibrahim Arief Arief alias Ibam dibebaskan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Dalam sidang vonis terhadap Ibam, dissenting opinion disampaikan hakim anggota II Eryusman dan hakim anggota IV Andi Saputra.
"Menimbang bahwa oleh sebab itu, maka Hakim Anggota II Eryusman dan Hakim Anggota IV Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi seluruh unsur yang didakwakan JPU (Jaksa Penuntut Umum), sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujar Andi dalam sidang vonis Ibam atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026), dikutip dari siaran Youtube Kompas TV.
Baca juga: Hakim Sebut Ibam Tahu 3 Kelemahan Chromebook, tapi Tekankan Keunggulan ChromeOS
Dissenting Opinion Hakim
Ibam disebut hanyalah konsultan yang bertugas mencantumkan harga laptop Chromebook berdasarkan harga marketplace.
Hakim juga menyampaikan, Ibam telah memberikan masukan kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait harga Chromebook yang lebih kompetitif.
"Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi, dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan dan ini lazim dalam praktek konsultan sepanjang tidak ditemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang yang mana dalam perkara a quo tidak terbuktikan bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat atau PMH dengan prinsipal, distributor or reseller," ujar Andi.
Baca juga: Dissenting Opinion Hakim Sidang Vonis Ibam: Terdakwa Hanyalah Seorang Konsultan Teknologi
Di samping itu, Ibam selama proses persidangan juga tidak terbukti melobi pengelola anggaran di Kemendikbudristek untuk memilih Chromebook.
Sebaliknya, Ibam justru sempat menyampaikan kelemahan Chromebook kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Ibam juga merekomendasikan penggunaan perangkat berbasis Windows untuk kebutuhan sekolah.
"Terdakwa memberikan rekomendasi bahwa PC berbasis Windows tetap dibutuhkan sekolah karena fleksibilitas dan fungsionalitasnya," lanjut dissenting opinion hakim.
Baca juga: Saat Hakim Terpecah dalam Vonis Ibrahim Arief: Diputus Bersalah, tetapi Dinilai Tak Punya Niat Jahat
Dalam pendapat berbeda itu, hakim menyatakan tidak ditemukan bukti Ibam melakukan lobi atau menerima keuntungan ilegal terkait proyek pengadaan Chromebook.
“Terdakwa tidak terbukti melakukan lobi, usaha, atau pendekatan kepada pengelola anggaran Kemendikbud untuk memilih Chromebook,” kata hakim.
"Menimbang, bahwa dari analisa di atas. tidak ada peran terdakwa dalam peristiwa yang didakwakan JPU bahwa meski benar ada serangkaian peran perbuatan yang berkaitan antara yang satu dengan yang lain, namun ternyata tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa atau peran terdakwa dengan kejahatan langsung," sambungnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ibam Buka Peluang Banding, Singgung Keraguan Hakim
Ibam Divonis 4 Tahun Penjara
Kendati terdapat dua hakim yang menyatakan dissenting opinion, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ibam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: Hal yang Memberatkan Ibam hingga Divonis 4 Tahun: Korupsi Chromebook Saat Covid-19
Ibam dinilai terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara disertai denda sebesar Rp 500 juta. Majelis hakim juga menetapkan denda tersebut wajib dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Ibrahim Arief dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.
Tag: #hakim #dissenting #opinion #sidang #vonis #minta #ibrahim #arief #dibebaskan