Indonesia Kena Sorotan HKI AS, Masuk Daftar Pengawasan Prioritas 2026
Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui Office of the United States Trade Representative kembali menempatkan Indonesia dalam daftar pemantauan prioritas (Priority Watch List) terkait perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual (HKI).
Hal itu tertuang dalam laporan tahunan Special 301 Report 2026 yang dirilis pada 30 April 2026.
“Menggunakan semua perangkat penegakan hukum yang kami miliki untuk mengatasi praktik perdagangan yang tidak adil adalah prioritas utama,” kata Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dalam pernyataan resmi, dikutip dari laman USTR, Sabtu (2/5/2026).
Baca juga: UMKM Perempuan Didorong Kuasai Kekayaan Intelektual dan Digitalisasi, Ini Manfaatnya
Ilustrasi perdagangan bebas atau perdagangan internasional
“Kami telah meninjau secara cermat praktik kekayaan intelektual mitra dagang kami dan berharap untuk mengambil tindakan jika diperlukan untuk melindungi inovator dan kreator Amerika di seluruh dunia," imbuh Greer.
Indonesia masuk Priority Watch List
Dalam laporan tersebut, USTR menempatkan enam negara ke dalam Priority Watch List alias daftar pengawasan prioritas, yakni Chile, China, India, Indonesia, Rusia, dan Venezuela.
Negara-negara ini dinilai memiliki persoalan serius terkait perlindungan dan penegakan hak kekayaan intelektual, sehingga menjadi fokus keterlibatan intensif pemerintah AS ke depan.
USTR menyatakan akan berupaya untuk terlibat secara intensif dengan negara-negara tersebut, sebagaimana mestinya, selama tahun mendatang.
Baca juga: Pelaku Ekraf Bisa Akses KUR Industri Kreatif Tahun Depan, Kekayaan Intelektual jadi Agunan
Penempatan Indonesia dalam kategori ini melanjutkan tren tahun-tahun sebelumnya.
Pada laporan 2025, Indonesia juga tercatat berada dalam Priority Watch List bersama sejumlah negara lain dengan isu serupa.
Ilustrasi ekspor Indonesia, kegiatan ekspor impor.
Laporan tahunan evaluasi global
Special 301 Report merupakan tinjauan tahunan mengenai kondisi global perlindungan dan penegakan HKI yang dilakukan USTR.
Laporan ini disusun berdasarkan Section 182 dari Trade Act of 1974 yang telah diperbarui melalui berbagai regulasi, termasuk Omnibus Trade and Competitiveness Act of 1988 dan Uruguay Round Agreements Act.
Baca juga: Kemenperin: Standardisasi Kemasan Tembakau Perlu Perhatikan Hak Kekayaan Intelektual
Dalam laporan 2026, USTR meninjau lebih dari 100 mitra dagang dan menetapkan satu negara sebagai Priority Foreign Country serta 25 negara lainnya masuk dalam Priority Watch List dan Watch List.
Selain Indonesia, Vietnam menjadi satu-satunya negara yang ditetapkan sebagai Priority Foreign Country, yakni kategori dengan perhatian paling serius.
Sebagai konsekuensinya, USTR akan memutuskan dalam waktu 30 hari apakah akan memulai investigasi berdasarkan Section 301 terhadap Vietnam.
Jika investigasi dilakukan, AS akan meminta konsultasi dengan pemerintah Vietnam untuk menyelesaikan isu yang diidentifikasi.
Baca juga: OJK dan Kemenparekraf Genjot Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Lewat Hackathon
Perubahan daftar
Laporan tahun ini juga mencatat sejumlah perubahan posisi negara dalam daftar pemantauan.
Argentina dan Meksiko dipindahkan dari Priority Watch List ke Watch List setelah dinilai mengalami perbaikan dalam kebijakan HKI.
Selain itu, Uni Eropa ditambahkan ke Watch List, sementara Bulgaria dikeluarkan dari daftar tersebut.
Sebanyak 19 mitra dagang AS lainnya masuk Watch List, antara lain Brasil, Kanada, Kolombia, Thailand, dan Turkiye, yang dinilai masih memerlukan perhatian bilateral terkait isu HKI.
Baca juga: Ini Manfaat UMKM Punya Sertifikat Kekayaan Intelektual
Deputi USTR Rick Switzer menegaskan pentingnya perlindungan HKI bagi pelaku usaha AS.
“Para inovator, kreator, dan pemilik merek Amerika mengandalkan perlindungan dan penegakan HKI yang kuat,” ujarnya.
"USTR akan terus mendesak mitra dagang kami untuk menyelesaikan hambatan perdagangan terkait kekayaan intelektual di pasar mereka melalui negosiasi kami untuk Perjanjian Perdagangan Timbal Balik dan keterlibatan lainnya," imbuh Switzer.
Proses penyusunan laporan
Dalam penyusunan laporan 2026, USTR membuka partisipasi publik melalui permintaan masukan tertulis yang diumumkan dalam Federal Register pada 11 Desember 2025.
Baca juga: Permohonan Hak Kekayaan Intelektual Ditarget Naik 17 Persen pada 2024
Selain itu, pada 18 Februari 2026, USTR menggelar dengar pendapat publik yang melibatkan perwakilan pemerintah asing, pelaku industri, dan organisasi non-pemerintah.
Secara total, terdapat 38 pemangku kepentingan non-pemerintah dan 19 pemerintah asing yang menyampaikan masukan dalam proses tersebut.
Tag: #indonesia #kena #sorotan #masuk #daftar #pengawasan #prioritas #2026