Pemerintah Batasi Outsourcing, Hanya di Bidang Kebersihan dan Pengamanan
Ilustrasi outsourcing atau tenaga alih daya. (FREEPIK/JANNOON028)
19:36
30 April 2026

Pemerintah Batasi Outsourcing, Hanya di Bidang Kebersihan dan Pengamanan

- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membatasi penggunaan pekerja alih daya (outsourcing) terbatas hanya pada beberapa sektor pekerjaan.

Pembatasan itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, mengatakan aturan itu menjadi bentuk nyata pemeirntah dalam melindungi pekerja.

“Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2026).

Baca juga: AS Minta Outsourcing dan PKWT Dibatasi, KSPI Tak Mau Langsung Percaya

Melalui Permenaker itu, pemerintah membatasi oursourcing hanya boleh digunakan pada bidang tertentu yakni, layanan kebersihan dan pengamanan.

Kemudian, penyediaan makanan dan miuman, penyediaan pengemudi dan angkutan kerja, layanan penunjang operasional, dan pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Pemerintah juga mewajibkan perusahaan tempat pekerja outsourcing bekerja memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya.

Perjanjian itu meliputi minimal jenis pekerjaan, lokasi kerja, jangka waktu, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Permenaker tersebut juga mewajibkan perusahaan outsourcing memenuhi hak pekerja sebagaimana perintah undang-undang.

Sejumlah hak itu adalah cuti tahunan, upah, upah lembur, keselamatan dan kesehatan kerja (K4), waktu kerja dan istirahat, jaminan sosial kesehatan dan keterangakerjaan, serta pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” ujar Yassierli.

Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menyebut, Permenaker tersebut juga mengatur sanksi administratif untuk perusahaan yang melanggar ketentuan.

Sanksi berlaku bagi perusahaan alih daya maupun perusahaan pemberi kerja.

"Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya," kata Yassierli.

Pasal 10 Permenaker tersebut menyatakan, jenis dan bidang pekerjaan outsourcing di perusahaan alih daya dan pemberi kerja harus disesuaikan dengan ketentuan baru maksimal dua tahun.

“Paling lambat 2 tahun sejak tanggal diundangkan,” tutur Yassierli.

Tag:  #pemerintah #batasi #outsourcing #hanya #bidang #kebersihan #pengamanan

KOMENTAR