Meutya Hafid Minta Orangtua Bantu Komdigi Pantau Pembatasan Akses Medsos untuk Anak
Menkomdigi Meutya Hafid dalam jumpa pers di kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
20:16
22 April 2026

Meutya Hafid Minta Orangtua Bantu Komdigi Pantau Pembatasan Akses Medsos untuk Anak

- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengajak serta orangtua memantau pembatasan akses media sosial (medsos) untuk anak.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) tak bisa dilakukan oleh Komdigi sendirian, peran serta orangtua dibutuhkan.

Baca juga: Cara Cek Rekening Penipuan Online Lewat Portal Khusus Komdigi, Cukup Lewat HP

"Tentu dalam penegakan tidak cukup hanya aturan pemerintah ataupun industri, tetap kami imbau orangtua untuk juga membantu untuk juga menjaga anak-anaknya di ranah digital," jelas Meutya dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/4/2026).

Ada sejumlah platform yang sudah mengikuti PP Tunas diantaranya X, Bigo Live, Meta (Instagram, Facebook, Threads), TikTok, dan YouTube.

Pembatasan akses untuk anak di bawah 16 tahun dilakukan bertahap, tak semuanya lekas terlaksana.

Baca juga: Akun Diblokir, Buruh Bakal Demo Kantor YouTube dan Komdigi

"Ini dilakukan bertahap. Jadi kalau misalnya ada anak yang langsung kena, tapi ada yang belum kena, ini memang karena dilakukan bertahap," ujar Meutya.

Pembatasan ini sengaja dilakukan agar anak di bawah umur 16 tahun tak terpapar pengaruh konten negatif media sosial.

Baca juga: Komdigi Buka Lowongan Kerja Calon Anggota KPI Pusat Periode 2026–2029

Ancaman serius di ruang digital

Sebelumnya, Meutya menjelaskan banyak sekali ancaman di ruang digital yang menyasar ke anak-anak di bawah umur.

Implementasi PP Tunas dilakukan pada 28 Maret 2026, semua platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti aturan ini.

"Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma," jelas Meutya dikutip dari komdigi.go.id.

Baca juga: Komdigi Bantah Kalah Cepat Sediakan Internet dari Starlink di Zona Bencana

Dirinya mengungkapkan jika Indonesia menjadi pelopor peraturan perlindungan anak di ruang digital di Asia.

Tujuan PP Tunas ialah menjaga generasi bangsa untuk tumbuh sehat di era gempuran teknologi yang masif.

Baca juga: Berkat Satelit Satria-1, BAKTI Komdigi Bangun 30.000 Titik Akses Internet

"Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi," jelasnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda.

Baca juga: Datangkan Ahli IT untuk Perbaiki Coretax, Purbaya Berkelakar Bakal Ajari Komdigi Soal Keamanan Siber

Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul"Menkomdigi Sebut Penonaktifan Akun Medsos Anak Dilakukan Bertahap, Tak Semua Langsung Kena"

Tag:  #meutya #hafid #minta #orangtua #bantu #komdigi #pantau #pembatasan #akses #medsos #untuk #anak

KOMENTAR