Ada 18 Emiten Bakal ''Delisting'', Investor Ritel Terancam ‘Terjebak’?
Ilustrasi logo Bursa Efek Indonesia (BEI). (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
06:40
14 April 2026

Ada 18 Emiten Bakal ''Delisting'', Investor Ritel Terancam ‘Terjebak’?

- Rencana PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghapus pencatatan efek atau delisting 18 emiten pada 10 November 2026 memunculkan kekhawatiran di kalangan investor ritel, terutama terkait potensi dana yang “terkunci” pada saham-saham yang bermasalah.

Keputusan BEI melakukan delisting 18 emiten ini diambil terhadap emiten yang mengalami tekanan fundamental serius, mulai dari kondisi pailit hingga suspensi berkepanjangan.

Di satu sisi, langkah itu menjadi upaya BEI meningkatkan kualitas pasar. Namun di sisi lain, investor ritel yang masih memegang saham tersebut berpotensi menanggung risiko kerugian.

Baca juga: BEI Delisting 18 Emiten pada November 2026, Ini Daftarnya

Investment Specialist PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI), Ahmad Faris Mu’tashim, menilai dampak delisting pada dasarnya hanya dirasakan oleh investor yang masih memiliki saham emiten terkait.

Risiko yang dihadapi pun sejalan dengan prinsip dasar investasi di pasar modal, yakni potensi kerugian maksimal sebesar dana yang telah diinvestasikan

“Dampak hanya akan terjadi kepada investor yang memegang saham tersebut dengan mempertimbangkan risiko maksimum investasi di pasar modal sebesar modal yang ditransaksikan,” ujar Faris saat dihubungi Kompas.com, Minggu malam (13/4/2026).

Menurutnya, kebijakan delisting justru mencerminkan langkah manajemen risiko yang dilakukan BEI untuk menjaga kredibilitas dan kesehatan pasar.

Emiten dengan likuiditas rendah dan kinerja yang tidak memadai perlu disaring agar investor dapat lebih fokus pada saham-saham yang memiliki fundamental kuat.

Ia menilai kebijakan delisting terhadap saham dengan likuiditas rendah dan kinerja yang lemah merupakan upaya manajemen risiko untuk menjaga kualitas pasar.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengarahkan investor agar lebih fokus pada emiten yang memiliki fundamental kuat, serta tingkat likuiditas yang baik.

Baca juga: Tak Penuhi Free Float 15 Persen, Emiten Bisa Ajukan Voluntary Delisting

Dengan demikian, investor ritel didorong untuk lebih selektif dalam menyusun portofolio, untuk meminimalkan potensi penurunan (downside) yang berlebihan.

Saham-saham dengan likuiditas tinggi, struktur keuangan yang sehat (clean balance sheet), serta didukung kondisi makroekonomi yang kondusif dinilai lebih mampu memberikan imbal hasil yang optimal dalam jangka menengah hingga panjang.

“Untuk mencegah downside berlebih, investor diharapkan fokus pada emiten yang memiliki likuiditas tinggi, clean balance sheet, dan didukung oleh kondisi makroekonomi agar return portofolio lebih optimal,” paparnya.

Baca juga: Saham Masuk Daftar HSC Bisa Tertekan, Berpotensi Didepak dari MSCI

Daftar emiten delisting

Dari 18 emiten, tujuh emiten delisting lantaran dinyatakan pailit, sedangkan 11 emiten lainnya telah mengalami suspensi perdagangan lebih dari 50 bulan.

Emiten yang dinyatakan pailit sehingga sahamnya harus dihapus dari papan bursa antara lain PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM), serta PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).

Sementara itu, emiten yang disuspensi lebih dari 50 bulan meliputi PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA), PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS), PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB).

Lalu, PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Polaris Investama Tbk (PLAS), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT), dan PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).

Baca juga: BREN dan DSSA Masuk Daftar HSC, Investor Ritel Harus Jual atau Hold?

Aturan delisting saham

BEI memang memberlakukan Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) pada Senin (6/5). Peraturan I-N mengatur mengenai ketentuan delisting dan relisting bagi saham dan ketentuan delisting bagi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).

Peraturan I-N merupakan harmonisasi ketentuan delisting yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bursa Efek Jakarta Nomor I-I tentang Delisting dan Relisting yang berlaku bagi saham, serta Peraturan Bursa Efek Surabaya Nomor I.A.7 tentang Pembatalan Pencatatan yang berlaku bagi EBUS.

Beleid itu juga merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (POJK 3/2021) yang mengatur ketentuan mengenai perubahan status Perusahaan Terbuka menjadi Perseroan yang tertutup.

Dan ketentuan Surat Edaran OJK Nomor 13/SEOJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka Sebagai Akibat Dibatalkannya Pencatatan Efek oleh Bursa Efek karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifikan Berpengaruh Negatif Terhadap Kelangsungan Usaha (SEOJK 13/2023).

Baca juga: BEI Ubah Aturan Delisting, Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Delisting saham sebagaimana diatur dalam peraturan ini mencakup delisting karena permohonan Perusahaan Tercatat (voluntary delisting), delisting karena perintah OJK sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021, dan delisting atas keputusan Bursa (forced delisting). Keputusan Bursa dalam melakukan delisting disebabkan oleh:

1 Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai;

2 Perusahaan Tercatat tidak memenuhi persyaratan Pencatatan di Bursa; dan/atau

3 Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Untuk voluntary delisting, BEI tidak lagi mengatur kewajiban untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun mengenai perhitungan harga pembelian kembali saham, dengan pertimbangan ketentuan tersebut saat ini telah diatur dalam POJK 3/2021.

Kemudian, ketentuan delisting atas perintah OJK merupakan substansi tambahan sebagai tindak lanjut dari POJK 3/2021. Dalam hal ini, BEI mengatur keterbukaan informasi yang wajib disampaikan oleh Perusahaan Tercatat yang dalam proses delisting akibat perintah OJK untuk melakukan perubahan status menjadi Perseroan yang tertutup.

Baca juga: Mengenal Istilah Delisting dan Relisting di Bursa Efek Indonesia

Selanjutnya, pada ketentuan delisting yang dilakukan karena keputusan Bursa (forced delisting), terdapat perubahan yang cukup signifikan sebagai tindak lanjut dari POJK 3/2021 dan juga penyesuaian dengan kebutuhan terkini. Beberapa perubahan di antaranya:

1 Kewajiban bagi Perusahaan Tercatat yang telah disuspensi selama 3 bulan berturut-turut untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik mengenai rencana pemulihan kondisi Perusahaan Tercatat, dan kewajiban untuk menyampaikan informasi secara berkala mengenai realisasi rencana pemulihan kondisi tersebut setiap enam bulanan.

2 BEI akan mengumumkan potensi delisting bagi Perusahaan Tercatat yang telah disuspensi selama enam bulan berturut-turut.

3 Bagi Perusahaan Tercatat yang telah diputuskan delisting, maka wajib mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham dalam jangka waktu satu bulan sejak keputusan delisting sebagaimana dimaksud dalam SEOJK 13/2023.

4 Perusahaan Tercatat harus melaksanakan pembelian kembali saham dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan efektifnya delisting atau enam bulan setelah tanggal keterbukaan informasi tersebut. Mekanisme pelaksanaan pembelian kembali saham mengacu pada POJK 3/2021 dan SEOJK 13/2023.

5 BEI akan melakukan delisting 6 bulan sejak Perusahaan Tercatat mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana pembelian kembali saham.

6 Dalam kondisi tertentu, BEI dapat menentukan tanggal delisting yang lain berdasarkan surat perintah dari OJK, sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan OJK berdasarkan SEOJK 13/2023.

Sementara itu, pada peraturan ini terdapat pembaruan ketentuan delisting EBUS yang mencakup delisting yang disebabkan karena permohonan Perusahaan Tercatat, keputusan Bursa, maupun pelunasan atas EBUS, atau penyelesaian melalui tindakan korporasi Perusahaan Tercatat.

Pada ketentuan relisting saham terdapat penyederhanaan sehingga suatu saham dapat dicatatkan kembali di Papan Utama, Papan Pengembangan atau Papan Ekonomi Baru, sepanjang memenuhi persyaratan serta prosedur pencatatan sebagaimana diatur pada Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (bagi Papan Utama dan Pengembangan); dan Peraturan Nomor I-Y tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru.

Tag:  #emiten #bakal #delisting #investor #ritel #terancam #terjebak

KOMENTAR