Suster Natalia dan Hak Atas Keadilan
Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, memberikan keterangan dalam konferensi pers ‘Dugaan Penggelapan Dana Umat Paroki Aek Nabara di BNI’ di Aula Serbaguna Gereja Katedral Keuskupan Agung Medan di Jalan Pemuda, Kota Medan, Jumat (10/4/2026).(KOMPAS.com/CRISTISON SONDANG PANE)
05:26
20 April 2026

Suster Natalia dan Hak Atas Keadilan

BELAKANGAN ini, pemberitaan tentang kasus dugaan penyimpangan dana oleh oknum pegawai Bank Nasional Indonesia (BNI) mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat. Korbannya seorang Biarawati Katolik bernama Natalia Situmorang.

Suster Natalia merupakan Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara di Kabupaten Labuhan Baru, Provinsi Sumatera Utara.

Ada pun CU yang beranggotakan 1.900 jemaat tersebut merupakan koperasi simpan pinjam di bawah naungan Gereja Katolik Paroki Santo Fransiskus Assisi di Aek Nabara yang telah berjalan selama lebih dari 45 tahun.

Kasus ini bermula pada 2019, ketika Kepala Kantor Kas bank BUMN Unit Aek Nabara bernama Andi Hakim Febriansyah menawarkan produk deposito kepada pengurus CU dengan bunga 8 persen per tahun.

Angka yang tentu jauh dari rata-rata bunga deposito pada bank-bank kovensional dengan kisaran 2,25 persen hingga 3,5 persen per tahun.

Pengurus CU Paroki Aek Nabara kemudian menginvestasikan dana sebesar Rp 28 miliar. Artinya bunga yang diterima rata-rata Rp 2,24 miliar per tahun. Selama tujuh tahun berturut bunga deposito rutin ditransfer ke rekening CU.

Persoalan mulai muncul ketika CU mengajukan pencairan dana Rp 10 Miliar. Dua kali CU melakukan pengajuan, yaitu pada Januari 2026 dan Februari 2026, tetapi dua kali pula dana yang diajukan tidak bisa dicairkan.

Baca juga: Bagaimana Nasib SPPG Dalam Penyesuaian Program MBG?

Suster Natalia kemudian mempertanyakan kendala pencairan kepada Andi selaku Kepala Kantor Kas bank BUMN Unit Aek Nabara. Namun, saat ditanya di akhir Februari 2026 lalu, Andi telah berada di Selandia Baru.

Pihak CU kemudian melapor ke polisi hingga terbitlah red notice pencarian dari Interpol yang berujung pada penangkapan Andi di Bandara Kuala Namu Medan pada 30 Maret 2026 lalu.

Pada keterangannya ketika diperiksa pihak kepolisian, Andi mengakui semua perbuatannya atas penyelewengan dana CU. 

Namun, awalnya, pihak BNI secara sepihak hanya bersedia mengganti dana Rp 7 miliar. Angka yang jauh dari dana yang pernah disetorkan oleh CU. Belakangan setelah ramai, BNI berjanji mengembalikan seluruh dana.

Suster Natalia

Landasan kehidupan seorang Biarawati Katolik dibangun di atas 3 (tiga) pilar, yaitu tidak memiliki harta, tidak menikah dan berjanji untuk selalu taat akan pengabdiannya.

Artinya, sejak seorang Biarawati memutuskan menjalankan misi pelayanannya, maka sesungguhnya ia telah selesai dengan urusan duniawi.

Pada titik ini, Suster Natalia juga sama dengan Biarawati lainnya setelah mengikrarkan sumpah hidupnya untuk melayani gereja. Setiap jemaat adalah keluarganya dan setiap amanah yang diberikan merupakan janji suci yang harus dijaga.

Apalagi pada pelbagai kesempatan setiap kali bertemu jemaat, Suster Natalia juga selalu berpesan agar orangtua harus menjamin masa depan anak-anak mereka dengan menabung.

Pesan yang disampaikannya selama bertahun-tahun kepada jemaat sejak dirinya memulai pelayanan.

Kita tentu tidak bisa membayangkan betapa hancurnya perasaan Suster Natalia dengan hari-hari yang diselimuti perasaan bersalah setelah mengetahui dirinya ditipu.

Baca juga: Anak Muda di Balik Kamera dan Kota yang Memberi Luka

Tak pelak, ketika mendengar informasi bahwa uang jemaat yang dipercayakannya pada BNI telah hilang, Suster Natalia sempat pingsan selama lima menit.

Suster tersebut juga sempat curhat kepada temannya bahwa dirinya akan masuk penjara sebagai konsekuensi dari kelalaianya sebagai bendahara CU Paroki Aek Nabara.

Hak atas Keadilan

Secara sekilas kasus penggelapan dana yang dilakukan oknum pegawai BNI ini memang masuk kategori tindak pidana perbankan dan penggelapan dalam jabatan.

Namun, karena persoalan ini menyangkut nasib masa depan ribuan jemaat, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam dimensi hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Tidak hanya itu, mengingat status BNI merupakan Bank BUMN, maka negara wajib melindungi aset tabungan dari jemaat Gereja Paroki Aek Nabara. Terlepas dari pelbagai celah keamanan dan lemahnya sistem pengawasan terhadap pegawainya, BNI tidak boleh lepas tanggung jawab.

Lebih lanjut, dalam perspektif hak atas keadilan bila terjadi kelalaian dari lembaga negara, yang dalam hal ini BNI berdampak luas pada masyarakat karena mereka kehilangan akses terhadap kebutuhan dasarnya, maka hal ini juga dikategorikan sebagai pelanggaran HAM serius.

Mengingat tabungan tersebut dipersiapkan oleh jemaat untuk biaya pendidikan dan kesehatan, hilangnya dana tersebut secara mendadak otomatis mencederai hak atas keadilan bagi para nasabah.

Artinya satu-satunya pilihan kebijakan yang harus dilakukan BNI adalah mengembalikan seluruh uang jemaat yang hilang.

Terlepas dari fakta bahwa tindakan tersebut disebabkan oleh kesengajaan oknum pegawai yang terjadi di luar sistem resmi, tapi secara moral BNI wajib bertanggungjawab, baik secara moral dan hukum.

Baca juga: Erika di ITB dan Kultur Erotis

Apalagi kita tahu bahwa kasus ini telah masuk dalam wacana publik dengan perhatian yang luas dari masyarakat. Konsekuensinya sangat luas terkait kepercayaan publik.

Jangan sampai kasus ini mencederai reputasi perbankan nasional akibat kegagalan BNI dalam memberikan jaminan keamanan terhadap nasabahnya.

Kondisi ini menjadi krusial bagi negara karena menyangkut hajat hidup orang banyak yang tidak boleh dikorbankan dengan melihat variabel administratif semata.

Pengabaian terhadap kewajiban dalam mengganti uang mereka sama dengan merampas hak para nasabah untuk memiliki masa depan.

Artinya dalam perkara ini, negara harus langsung hadir dalam melindungi jemaat gereja yang menjadi nasabah dari CU Paroki Aek Nabara sebagai korban penyalahgunaan wewenang.

Pengembalian dana secara total bukan hanya bentuk menegakkan martabat negara, tapi sekaligus memastikan hak-hak dasar warga negara tetap terlindungi.

Tag:  #suster #natalia #atas #keadilan

KOMENTAR