Didakwa Korupsi Rp1,3 Triliun, Dua Bersaudara Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto, terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil yang sudah pailit tersebut, dituntut masing-masing hukuman 16 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (20/4/2026).
Selain hukuman penjara, jaksa menuntut kedua terdakwa dengan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari.
Jaksa menilai kedua bersaudara ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Modus Laporan Keuangan Ganda
Dalam pertimbangannya, penuntut umum mengungkapkan bahwa kedua terdakwa mengajukan pinjaman kepada tiga bank milik pemerintah daerah.
Modus yang digunakan adalah dengan melampirkan laporan keuangan yang berbeda dengan data yang disampaikan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jaksa menegaskan bahwa Iwan Setiawan Lukminto merupakan pelaku utama dalam skandal korupsi ini. Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp1,3 triliun.
Kondisi perusahaan yang sudah dinyatakan pailit membuat pemulihan kerugian negara menjadi mustahil dilakukan melalui aset perusahaan.
"Kerugian negara tersebut riil dan tidak dapat dipulihkan karena PT Sritex sudah dinyatakan pailit dan tidak punya aset yang cukup," katanya pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon.
Jeratan Pencucian Uang
Selain kerugian finansial negara, JPU menyebut perbuatan kedua bos tekstil ini berdampak signifikan terhadap perekonomian daerah.
Dalam dakwaan TPPU, para terdakwa terbukti melakukan upaya penyamaran uang hasil tindak pidana korupsi.
Uang tersebut dimasukkan ke dalam rekening operasional PT Sritex agar seolah-olah terlihat sebagai pendapatan perusahaan yang sah.
Hasil kejahatan tersebut juga dialirkan untuk kepentingan pribadi. Jaksa memaparkan bahwa uang hasil korupsi digunakan kedua terdakwa untuk membeli berbagai aset mewah, mulai dari tanah, rumah, apartemen, hingga mobil.
Jaksa menilai perbuatan ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat mengingat besarnya kerugian negara.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," katanya.
Tuntutan Uang Pengganti Rp677 Miliar
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan. Kedua terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama 8 tahun.
Menanggapi tuntutan berat dari jaksa, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon memberikan kesempatan kepada Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi.
Agenda penyampaian pembelaan dari kedua terdakwa akan dijadwalkan pada persidangan yang akan datang.
Tag: #didakwa #korupsi #rp13 #triliun #bersaudara #sritex #dituntut #tahun #penjara