RUU PPRT Atur Usia Minimal Pekerja Rumah Tangga 18 Tahun
Rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga di Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025). (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
18:34
20 April 2026

RUU PPRT Atur Usia Minimal Pekerja Rumah Tangga 18 Tahun

Pemerintah dan DPR sepakat agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menetapkan batas usia minimal pekerja rumah tangga (PRT) 18 tahun.

Aturan ini awalnya diusulkan pemerintah lewat Sekretaris Jenderal Kementerian Ketengakerjaan Cris Kuntadi merespons draf RUU PPRT yang awalnya mengatur usia minimal PRT 18 tahun atau sudah menikah.

"DIM Nomor 53 huruf a, berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Tanggapan pemerintah mengubah substansi huruf a menjadi: “berusia minimal 18 tahun”. Keterangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yaitu (1) UU Nomo 20 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014; dan (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Cris dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR, Senin (20/4/2026).

Baca juga: Baleg DPR Bahas 417 Daftar Inventarisasi Masalah RUU PPRT

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan lalu meminta persetujuan terkait perubahan substansi pada DIM tersebut.

“Bagaimana, Bapak/Ibu, kita sepakat? Jadi, ketentuan ‘atau sudah menikah’ dikhawatirkan mencakup yang berumur 16 tahun atau 15 tahun. Maka, mulai hari ini, setelah UU ini disahkan dan berlaku mengikat, usia harus 18 tahun. Setuju?”

"Setuju," jawab forum rapat.

Kendati demikian sebelum Bob mengetuk palu, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI-P I Nyoman Parta meminta agar poin tersebut dibahas kembali.

Baca juga: Jelang Hari Kartini, Desakan Terbitkan Surpres RUU PPRT Menguat

Menanggapi hal itu, Bob menyatakan bahwa solusi akan diatur melalui ketentuan peralihan.

Ia menjelaskan, pekerja rumah tangga yang sudah menikah tetapi berusia di bawah 18 tahun sebelum UU berlaku masih dapat diakomodasi, sementara yang belum menikah harus mengikuti ketentuan baru.

"Intinya setuju, cuma ini kan idealisasi kita, fakta lapangannya kan realitanya kan memang ada anak di bawah umur 18, sudah lewat, kan harus diatur," ucap Cris.

Cris menambahkan, pada dasarnya aturan usia kerja minimal 18 tahun sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Ungkap RUU PPRT Disahkan di Rapat Paripurna Besok

Jika ditemukan pekerja anak, pengawas ketenagakerjaan akan menarik mereka dari tempat kerja karena tidak sesuai dengan regulasi.

"Terkait ketentuan peralihan, pada saat UU ini mulai berlaku terhadap PRT yang sudah menikah tapi di bawah 18 tahun sebelum UU ini berlaku tetap menjadi PPRT. Diusulkan," kata Nyoman.

Bob menegaskan bahwa pembatasan usia 18 tahun merupakan upaya menegakkan hukum dan melindungi anak.

Ia juga memastikan bahwa pengaturan lebih lanjut terkait kondisi eksisting dapat dibahas dalam ketentuan lain tanpa bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Akhirnya, forum rapat menyepakati perubahan DIM tersebut beserta pengaturan ketentuan peralihannya dan melanjutkan pembahasan ke poin berikutnya.

Baca juga: Dasco: RUU PPRT dan RUU Hak Cipta Akan Jadi Usul Inisiatif DPR, Dibawa Paripurna Besok

Diberitakan sebelumnya, Baleg bersama pemerintah mulai membahas RUU PPRT pada hari ini, di mana akan ada 41 DIM yang akan dibahas.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 254 DIM bersifat tetap telah disetujui dalam rapat kerja. Selanjutnya, panja akan membahas DIM lainnya.

Sementara itu, 107 DIM yang bersifat redaksional akan dibahas dalam Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus-Timsin).

DPR menargetkan agar RUU PPRT dapat disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).

Tag:  #pprt #atur #usia #minimal #pekerja #rumah #tangga #tahun

KOMENTAR