Pemkot Tangsel Respons Keluhan Warga Lunas PBB Dibilang Nunggak 5 Tahun
- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan menanggapi keluhan warganya yang mengaku sudah membayar lunas tagihan lama PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) tapi masih ditagih karena menunggak bayar.
Menurut Pemkot Tangsel, tagihan lama PBB berkaitan dengan data piutang lama yang ternyata masih tersimpan dalam sistem adiminstrasi PBB-P2.
"Sebagian data piutang merupakan data yang pengelolaannya telah dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah pada tahun 2014," ujar Kepala Bapenda Eki Herdiana dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/4/2026).
Baca juga: Eksklusivitas Laut dan Keadilan Pajak: Meneguhkan PBB Perikanan Tangkap
Data piutang itu secara administratif tetap muncul di sistem PBB-P2 karena belum dilakukan pembayaran atau tak memenuhi syarat untuk dihapuskan.
Bapenda Pemkot Tangsel tak tinggal diam, mereka melakukan pendataan dan verifikasi bagi objek pajak.
"Kami sedang melakukan pendataan secara masif untuk perbaikan kualitas data pajak," ucap Eki.
Bagi warga yang merasa sudah melunasi kewajiban perpajakan PBB tetapi masih tercatat memiliki tunggakan maka diharapkan segera melapor ke Bapenda Tangsel disertai bukti pembayaran ke nomor 0878-3548-4000 atau datang langsung ke Kantor Bapenda Tangsel di Cilenggang.
Baca juga: Dirjen Pajak Tanggapi MUI soal PBB: Prinsipnya Tidak Ada Pajak untuk yang Tak Mampu
Warga Tangerang Selatan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang mencantumkan tunggakan lima tahun, padahal sudah dibayar.
Keluhan warga
Sebelumnya, akun Threads @siubang mengaku menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang mencantumkan tunggakan bertahun-tahun meski ia sudah membayar linas.
Tunggakan SPPT meliputi tahun 2000, 2001, 2003, 2009, dan 2010.
"Setelah saya cek dengan bukti pembayaran yang saya miliki, semua sudah lunas," tulisnya, Jumat (10/4/2026).
Baca juga: Indonesia Terpilih Jadi Anggota Dewan Pemeriksa PBB Periode 2026-2032
Menurut pengakuannya, bukan cuma dirinya namun tetangga kanan kiri juga mengalami hal serupa.
"Setelah saya cek dengan tetangga, mereka semua juga ada tagihan tunggakan untuk tahun-tahun sebelumnya, rata-rata lima tahun," jelasnya.
Baca juga: Prabowo di PBB: Indonesia Siap Jadi Lumbung Pangan Dunia
Diskon pengurangan ketetapan PBB-P2
Sementara itu, Bapenda Tangsel mengadakan program diskon pengirangan ketetapan PBB-P2.
"Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberikan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 70 Tahun 2025 tentang Pengurangan Ketetapan PBB-P2 Tahun 2026," jelas akun resmi Instagram @bapenda_tangsel.
Baca juga: Bahas Kebijakan Tarif di Sidang PBB, Donald Trump Sebut Indonesia
Ketentuan Pengurangan PBB-P2 Tahun 2026
Januari – April 2026
- Pengurangan ketetapan sebesar 10 persen dari total ketetapan
Mei – Juni 2026
- Pengurangan ketetapan sebesar 5 persen dari total ketetapan
Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2026 sampai dengan 30 Juni 2026.
Pembayaran PBB-P2 kini semakin mudah dan praktis melalui:
- QRIS
- Bank BJB & Bank BJB Syariah
- Bank BCA
- Bank Mandiri
- Bank BSI Syariah
- Alfamart & Indomaret
- Shopee, Tokopedia, Blibli
- OVO, LinkAja, Bukalapak, GoBills
- Kantor Pos
Dengan program diskon ini diharapkan meringankan pembayaran PBB-P2 warga Tangsel.
Baca juga: PBB: Vietnam Negara di Asia Tenggara yang Paling Terdampak Tarif Trump
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "PBB Warga Tangsel Sudah Lunas, tapi Kok Dibilang Nunggak 5 Tahun?"
Tag: #pemkot #tangsel #respons #keluhan #warga #lunas #dibilang #nunggak #tahun