Purbaya Sebut Kebijakan Gaji ke-13 ASN Masih Dikaji, Belum Ada Keputusan Final
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kebijakan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara hingga kini masih dalam pembahasan.
Pemerintah belum mengambil keputusan final terkait pencairan gaji ke-13 tahun ini. Publik diminta menunggu hasil kajian lanjutan.
“Masih dipelajari, nanti ditunggu,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Selasa (7/4/2026).
Baca juga: Cerita Purbaya soal Alasan Prabowo Instruksikan Tahan Harga Subsidi BBM
Kementerian Keuangan sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Aturan ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Regulasi tersebut memuat mekanisme pembayaran tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara, serta prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026," tulis Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Ketentuan umum pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini menjadi acuan penyaluran tambahan penghasilan bagi aparatur negara, termasuk pensiunan.
Aturan tersebut mengatur waktu pencairan. Tunjangan hari raya dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Gaji ke-13 umumnya dicairkan pada Juni.
Baca juga: Purbaya Akui Ada Omongan Potong Gaji Menteri: Saya Tebak 25 Persen
Pembayaran dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Sumber anggaran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Komponen yang diberikan mencakup gaji pokok serta tunjangan melekat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur kelompok penerima. Penerima meliputi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lain yang memenuhi syarat.
Kerangka regulasi sudah tersedia. Keputusan pencairan gaji ke-13 tetap bergantung pada kondisi fiskal dan prioritas belanja pemerintah.
Pemerintah masih melakukan kajian sebelum menetapkan keputusan akhir.
Tag: #purbaya #sebut #kebijakan #gaji #masih #dikaji #belum #keputusan #final