Menhub: Kebijakan Fuel Surcharge Naik Jadi 38 Pesen Diputuskan Bersama Maskapai
- Lonjakan harga minyak dunia akibat dinamika geopolitik di Timur Tengah mendorong kenaikan harga avtur dan menekan biaya operasional maskapai. Dalam situasi ini, pemerintah bersama maskapai memutuskan menaikkan fuel surcharge menjadi 38 persen, sembari menyiapkan sejumlah bantalan agar dampaknya ke harga tiket tetap terkendali.
Penyesuaian fuel surcharge (FS) ini naik dari sebelumnya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk propeller. Kenaikan tersebut menjadi konsekuensi dari meningkatnya biaya bahan bakar yang tidak terhindarkan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, keputusan menaikkan fuel surcharge tidak diambil sepihak, melainkan melalui koordinasi dengan maskapai, khususnya yang melayani penerbangan domestik.
Baca juga: AirAsia Minta Maaf Ubah Rute dan Jadwal Imbas Avtur Naik, Demi Jaga Operasional
"Sehingga untuk menetapkan kenaikan fuel surcharge sebesar 38 persen, kami tidak sepihak dan sudah melalui koordinasi serta masukan khususnya dari pihak airlines," kata Dudy dalam keterangan resmi, Senin (6/4/2026).
Menurut dia, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara tekanan biaya di sisi industri dan perlindungan daya beli masyarakat.
“Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan kita yang terdampak kenaikan biaya operasional, dan juga memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat,” ujar Dudy.
Baca juga: Fuel Surcharge Naik hingga 38 Persen, Tiket Pesawat Naik Maksimal 13 Persen
Tekanan Global Dorong Penyesuaian
Dudy menjelaskan, kenaikan harga energi yang mendorong naiknya avtur juga terjadi secara global dan telah memicu penyesuaian tarif penerbangan di berbagai negara.
Kondisi tersebut membuat kenaikan komponen tarif, termasuk fuel surcharge, menjadi langkah yang sulit dihindari oleh maskapai di banyak negara, termasuk Indonesia.
"Di Indonesia, kebijakan penyesuaian tarif tiket pesawat merupakan langkah yang terukur dan tidak dapat dihindari, seiring dengan tekanan global yang semakin meningkat terhadap industri penerbangan. Pemerintah juga berkomitmen penuh melindungi kepentingan masyarakat agar daya beli tetap terjaga," kata Dudy.
Baca juga: Harga Avtur Melonjak, Tarif Tiket Pesawat Bakal Naik Maksimal 13 Persen
Subsidi dan Insentif Redam Dampak
Seiring kenaikan fuel surcharge yang berpotensi mendorong tarif tiket, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk menahan dampaknya agar tidak sepenuhnya dibebankan kepada penumpang.
Salah satunya dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi melalui skema ditanggung pemerintah (DTP).
Dengan kebijakan ini, pemerintah mengalokasikan subsidi sekitar Rp 1,3 triliun per bulan atau total Rp 2,6 triliun untuk dua bulan.
Selain itu, pemerintah juga menghapus bea masuk suku cadang pesawat guna menekan biaya perawatan dan operasional maskapai dalam jangka menengah dan panjang.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan yang sudah menghapus bea masuk suku cadang pesawat, sehingga ke depannya diharapkan akan turut pula mengurangi beban maskapai penerbangan nasional kita," ujar Dudy.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, kenaikan harga avtur memberi tekanan besar terhadap struktur biaya maskapai, dengan kontribusi sekitar 40 persen dari total biaya operasional.
Karena itu, rangkaian kebijakan mulai dari penyesuaian fuel surcharge hingga pemberian subsidi dan insentif dirancang sebagai satu paket mitigasi agar kenaikan harga tiket tetap terkendali.
"Pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 persen hingga 13 persen,” ujar Airlangga.
Tag: #menhub #kebijakan #fuel #surcharge #naik #jadi #pesen #diputuskan #bersama #maskapai