ASN Pemkab Sumenep dalam Radius 5 Km Dianjurkan Jalan Kaki Menuju Kantor
- ASN di lingkungan (Pemerintah Kabupaten) Pemkab Sumenep, Jawa Timur, dianjurkan berangkat ke kantor dengan jalan kaki atau bersepeda apabila jarak dari tempat kerja ke kantor dalam radius 5 km (kilometer).
Anjuran ini dilakukan sebagai langkah mendukung ketahanan energi nasional.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM) tentang ketentuan ini.
Rencananya pada 3 April 2026, ASN Pemkab Sumenep menetapkan hari penggunaan transportasi non-BBM.
Baca juga: Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Maret 2026 di Seluruh SPBU Indonesia dari Pertamax hingga Dex
“Setiap hari Jumat sejak tanggal 3 April 2026, ditetapkan sebagai hari penggunaan transportasi non-BBM, antara lain berjalan kaki, bersepeda, atau moda transportasi lain yang tidak menggunakan bahan bakar minyak,” kata Fauzi.
Fauzi menambahkan, agar seluruh pegawai di Pemkab Sumenep menghemat penggunaan BBM.
"Seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, Tenaga Alih Daya (Outsourcing), Pegawai BLUD, dan Pegawai BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep diwajibkan melaksanakan penghematan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM)," jelasnya.
Baca juga: Australia Alami Krisis BBM, Pesan Pasokan Darurat dari AS
Tapi dirinya juga memaklumi, apabila ada keadaan mendesak maka ASN Pemkab Sumenep boleh menggunakan kendaraan berbahan bakar minyak termasuk bagi yang kediamannya lebih dari 5 km.
Kemudian, untuk pelayanan publik yang membutuhkan mobilitas tinggi sehingga memang diharuskan menggunakan kendaraan bermotor.
“Dikecualikan, bagi pegawai yang memiliki jarak tempat tinggal ke tempat kerja lebih dari 5 (lima) kilometer, sehingga diperbolehkan menggunakan transportasi berbahan bakar minyak,” ungkapnya.
Baca juga: India Pangkas Pajak BBM di Tengah Lonjakan Harga Minyak Dunia
WFH sehari sepekan
Sebelumnya, pemerintah menetapkan memberlakukan work from home (WFH) sehari selama sepekan.
Kebijakan WFH diadakan akibat adanya potensi krisis energi global.
"Sebelum April. Kira-kira minggu ini," terang Airlangga terkait waktu pengumuman kebijakan WFH, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (28/3/2026).
Program berlaku untuk ASN dan pegawai swasta, namun untuk pelayanan publik, industri, hingga kesehatan tak menjadi bagian kebijakan WFH.
Baca juga: Bahlil Imbau Masyarakat Gunakan Elpiji dan BBM Secukupnya
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Hemat BBM, ASN Sumenep Radius 5 Kilometer Dianjurkan Jalan Kaki atau Bersepeda" dan "Pemerintah Siapkan WFH 1 Hari Sepekan, Bagaimana Skema dan Aturannya?"
Tag: #pemkab #sumenep #dalam #radius #dianjurkan #jalan #kaki #menuju #kantor