Nisab Zakat Penghasilan 2026 Naik, Mulai Gaji Berapa Wajib Bayar?
— Pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI resmi menetapkan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026. Penyesuaian ini berdampak pada batas minimal penghasilan seorang Muslim yang wajib menunaikan zakat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026 yang ditetapkan melalui musyawarah bersama Kementerian Agama Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI Prof. Dr. H. Waryono, M.Ag., menyampaikan, penggunaan standar emas sebagai acuan merupakan upaya menghadirkan ukuran yang lebih objektif.
“Dengan mempertimbangkan kemaslahatan mustahik dan muzaki,” ujarnya, dikutip dari siaran pers BSI, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: GoPay Salurkan Zakat dan Donasi Rp 129 Miliar Sepanjang 2024
Tahun ini, nilai nisab zakat pendapatan dan jasa ditetapkan sebagai berikut:
- Setara 85 gram emas (14 karat)
- Senilai Rp 91.681.728 per tahun
- Atau Rp 7.640.144 per bulan
- Kadar zakat sebesar 2,5 persen
- Dihitung dari penghasilan bruto
- Ditunaikan saat penghasilan diterima
- Disalurkan melalui amil zakat resmi
Baca juga: Optimalkan Potensi Zakat Rp 327 Triliun, BSI Luncurkan Green Zakat Framework
Nisab Zakat Penghasilan Naik Sekitar 7 Persen
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, M.A., menegaskan bahwa dalam pembahasan ini tidak hanya dipertimbangkan aspek normatif syariah.
“Tetapi juga dampaknya terhadap keberlanjutan layanan dan program pengentasan kemiskinan bagi para mustahik,” ujarnya.
Nilai nisab pada 2026 mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibandingkan tahun 2025 seiring penyesuaian harga emas.
Artinya, apabila penghasilan telah mencapai Rp 7.640.144 per bulan sebelum dipotong kebutuhan atau cicilan, maka sudah wajib menunaikan zakat penghasilan.
Penetapan nilai nisab zakat penghasilan 2026 merujuk pada:
- Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 31 Tahun 2019
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan
Baca juga: Soal Bayar Zakat Pakai Saham dan Kripto, BAZNAS: Tunggu Fatwa MUI
Peran Zakat dalam Pemberdayaan Ekonomi
Zakat dinilai tidak hanya sebagai kewajiban keagamaan, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen keadilan sosial dan pemberdayaan umat.
Sejumlah manfaat zakat antara lain:
- Harta menjadi lebih bersih
- Kesenjangan sosial dapat ditekan
- Program pemberdayaan ekonomi umat berjalan berkelanjutan
- Mustahik dibantu naik kelas menjadi muzaki
Dana zakat selanjutnya ditransformasikan menjadi program pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan sosial guna mendukung pengentasan kemiskinan.
Baca juga: Arti Ibnu Sabil dalam Golongan Penerima Zakat
Simulasi Perhitungan Zakat Penghasilan
Cara menghitung zakat penghasilan dapat diilustrasikan sebagai berikut:
Jika penghasilan per bulan ≥ Rp 7.640.144
Zakat = 2,5 persen x total penghasilan bruto
Contoh:
Penghasilan bulanan Rp 10.000.000
Zakat = 2,5 persen x Rp 10.000.000 = Rp 250.000 per bulan
Zakat dapat ditunaikan setiap menerima gaji tanpa harus menunggu satu tahun (haul). Penyaluran melalui amil zakat resmi dilakukan agar dana dikelola secara profesional, akuntabel, dan tepat sasaran bagi para mustahik.
Tag: #nisab #zakat #penghasilan #2026 #naik #mulai #gaji #berapa #wajib #bayar