OJK Perkuat Anti Scam Center, Dana Korban Rp 614,3 Miliar Diblokir
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengembangkan National Fraud Portal di Indonesia Anti Scam Center atau IASC.
Platform tersebut disiapkan sebagai sistem terintegrasi untuk mendukung penanganan kasus penipuan secara lebih cepat dan terkoordinasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono mengatakan, sistem itu akan memfasilitasi pengumpulan laporan.
Sistem tersebut juga akan mendukung pertukaran informasi dan proses penelusuran transaksi yang terindikasi fraud.
Baca juga: Satgas PASTI Blokir CANTVR dan YUDIA, Diduga Lakukan Penipuan Investasi
Pengembangan National Fraud Portal bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan penipuan.
Portal tersebut juga ditujukan untuk mempercepat proses identifikasi dan tindak lanjut, serta memperkuat sinergi dalam melindungi masyarakat dari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal.
Dicky mengatakan, OJK saat ini berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengembangkan platform tersebut.
“Proses ini mencakup penyelarasan aspek tata kelola, kesiapan operasional, serta integrasi data yang dibutuhkan agar sistem dapat berjalan secara efektif,” kata dia, Minggu (24/5/2026).
Dicky menegaskan, OJK melalui IASC terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan industri terkait.
Kolaborasi itu juga mencakup industri telekomunikasi untuk mengoptimalkan penanganan pengaduan masyarakat.
Baca juga: Dampak Penipuan Digital: Dari Kerugian Finansial hingga Mental
OJK menerima 14.232 pengaduan terkait entitas ilegal sejak awal tahun hingga 29 April 2026.
Pengaduan terbanyak berasal dari pinjaman online ilegal, yakni 11.753 pengaduan.
Selain itu, OJK menerima 2.379 pengaduan terkait investasi ilegal dan 100 pengaduan terkait gadai ilegal.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI juga telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal.
Satgas PASTI juga menghentikan tiga penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
IASC menerima 548.093 laporan sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 29 April 2026.
Jumlah tersebut terdiri dari 268.989 laporan yang disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan.
Pelaku usaha tersebut meliputi bank dan penyedia sistem pembayaran, lalu laporan dimasukkan ke dalam sistem IASC.
Sebanyak 279.104 laporan lain disampaikan langsung oleh korban ke sistem IASC.
Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 932.138 rekening.
Dari jumlah tersebut, 485.758 rekening sudah diblokir.
Total dana korban yang sudah diblokir mencapai Rp 614,3 miliar.
IASC juga menemukan 106.477 nomor telepon yang dilaporkan korban penipuan.
Selain itu, IASC telah mengembalikan dana korban sebesar Rp 169,3 miliar.
Dana tersebut berasal dari rekening di 19 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan.
Tag: #perkuat #anti #scam #center #dana #korban #6143 #miliar #diblokir