1 Tahun Putusan MK yang Minta Pemerintah 'Gratiskan' Sekolah Swasta
Ilustrasi(iStockphoto/bymuratdeniz)
14:44
25 Mei 2026

1 Tahun Putusan MK yang Minta Pemerintah 'Gratiskan' Sekolah Swasta

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu tahun lalu, tepatnya pada Selasa, 25 Mei 2025 pukul 14.19 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) mengucapkan putusan yang menjadi perbincangan di tengah masyarakat, khususnya bagi mereka yang memikirkan jenjang pendidikan untuk anak-anak mereka.

Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dikabulkan MK.

Dalam Amar Putusan ditegaskan, Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 bertentangan dengan konstitusi.

Pasal itu berbunyi:

Baca juga: MK Nyatakan Sekolah Swasta Harus Gratis, Mendikdasmen Tunggu Arahan Prabowo

Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Putusan MK melalui Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat itu kemudian mengubah norma tersebut.

Dalam putusannya, MK tak hanya mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar tanpa pungutan biaya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta atau pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Sepanjang tidak dimaknai, "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," kata Suhartoyo.

Baca juga: Tingginya Antusiasme Warga Depok Berburu Sekolah Swasta Gratis

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai dalil pemohon terkait frasa wajib belajar minimal pada pendidikan dasar tanpa memungut biaya dalam Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas menimbulkan diskriminasi karena hanya berlaku untuk sekolah negeri beralasan menurut hukum.

Namun demikian, MK juga memberikan kelonggaran kepada sekolah swasta yang tidak pernah atau tidak bersedia menerima bantuan anggaran dari pemerintah.

"Serta menyelenggarakan kegiatan pendidikan bagi peserta didiknya dengan berbasis pembayaran pembiayaan penyelenggaraan pendidikan dari peserta didik sepenuhnya," kata MK dalam putusan tersebut.

"Terhadap sekolah/madrasah swasta demikian, menurut Mahkamah menjadi tidak tepat dan tidak rasional jika dipaksakan tidak boleh lagi mengenakan atau memungut biaya penyelenggaraan kegiatan pendidikan mereka di peserta didik sama sekali," tulis MK.

Baca juga: Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis, Pramono: Jakarta Sudah Uji Coba

Hal ini juga jadi pertimbangan karena kemampuan fiskal pemerintah memberikan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dasar di sekolah swasta masih terbatas.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menggelar nonton bareng film Children of Heaven ditemani pemain di Plaza Senayan, Jumat (22/5/2026).KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi Mendikdasmen Abdul Mu'ti menggelar nonton bareng film Children of Heaven ditemani pemain di Plaza Senayan, Jumat (22/5/2026).Respons Pemerintah

Pemerintah telah lama merespons putusan tersebut melalui Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

Ia menilai sekolah swasta masih diperbolehkan untuk memungut biaya, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

"Yang kami pahami sebenarnya itu kan tidak menggratiskan semua pendidikan negeri dan swasta. Artinya swasta itu masih boleh memungut dengan syarat dan ketentuan tertentu," ungkap Abdul Mu'ti, di Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, pada Senin (2/6/2025).

Baca juga: Soal Putusan MK, Mendikdasmen: Sekolah Gratis Itu Bahasa Media

Mu'ti menuturkan, dalam rangka pelaksanaan putusan MK, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ia menekankan bahwa perubahan kebijakan ini akan memerlukan penyesuaian alokasi anggaran. Oleh karena itu, ia belum dapat memastikan apakah putusan MK akan diterapkan pada tahun ajaran baru 2025-2026.

"Itu kan berarti harus perubahan anggaran tengah tahun, kan? Itu kan berarti harus ada pembicaraan dengan Menkeu termasuk dengan DPR, sehingga kami untuk sementara fokus dulu pada yang pertama, bagaimana sesungguhnya substansi dari keputusan MK itu," ujar dia.

Selain itu, Mu'ti juga menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Baca juga: Sekolah Swasta Gratis Berpotensi Bertambah, Pramono Tunggu Kondisi Keuangan Daerah

Setelah mendapatkan arahan, pihaknya akan menyusun skema untuk mengimplementasikan putusan MK serta menghitung anggaran yang dibutuhkan oleh pemerintah.

"Keputusan MK itu kan final and binding, kan? Keputusannya paripurna dan mengikat. Karena itu ya tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu. Tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama Kemenkeu dan yang penting lagi adalah Bapak Presiden serta persetujuan DPR terkait dengan anggaran," ujar dia.

Tag:  #tahun #putusan #yang #minta #pemerintah #gratiskan #sekolah #swasta

KOMENTAR