Wamen ESDM Buka Suara soal Ganti Rugi Blackout Listrik Sumatra
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa pemenuhan hak-hak konsumen yang dirugikan akibat pemadaman listrik massal (blackout) di Pulau Sumatra akan diselesaikan sesuai regulasi.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa instansinya segera melakukan koordinasi dan peninjauan langsung untuk memastikan PT PLN (Persero) menjalankan kewajibannya sesuai pemetaan aturan yang ada.
"Jadi untuk di PLN itu kan sebenarnya sudah ada regulasinya terkait ganti rugi kepada konsumen. Kami dari kementerian akan melakukan pengecekan dan verifikasi terlebih dahulu di lapangan," tegas Yuliot saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Fokus pemenuhan ganti rugi ini menjadi poin penting mengingat luasnya cakupan wilayah dan besarnya kerugian material yang dialami masyarakat serta pelaku usaha.
Berdasarkan regulasi penataan ketenagalistrikan nasional, PLN memiliki skema baku dalam memberikan potongan tagihan atau kompensasi jika indikator mutu pelayanan, seperti durasi pemadaman, telah melewati batas toleransi yang ditetapkan.
Langkah pengecekan oleh Kementerian ESDM ini dilakukan guna memastikan draf data pelanggan yang berhak menerima ganti rugi terdata secara akurat dan transparan di berbagai provinsi terdampak, meliputi wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, hingga sebagian area Sumatra Selatan.
Di sisi lain, Yuliot kembali memaparkan draf kronologi penanganan teknis di lapangan. Dirinya menjelaskan bahwa kelumpuhan total energi kelistrikan Sumatra yang terjadi sejak Jumat (22/5/2026) pukul 18.44 WIB tersebut murni dipicu oleh faktor cuaca ekstrem, bukan akibat kelalaian ataupun unsur kesengajaan manusia.
Infrastruktur jaringan transmisi interkoneksi utama yang berlokasi di daerah Merangin, Jambi, dilaporkan mengalami kerusakan fatal setelah terhantam sambaran petir yang sangat kuat.
"Ini kan ada persoalan yang jaringan transmisi itu kan ada tersambar petir di Merangin. Dengan sambaran petir itu berdampak terhadap kestabilan sistem," urai Yuliot.
Ia membantah keras isu liar di masyarakat mengenai adanya motif sabotase di balik insiden ini. "Enggak, itu ya tidak ada kesengajaan. Itu ya murni karena masalah kondisi alam," imbuhnya.
Yuliot juga memaparkan mengapa penanganan blackout makro ini membutuhkan waktu yang cukup lama hingga berhari-hari, yang berimbas pada besarnya tuntutan ganti rugi warga.
Secara teknis, pemulihan gardu tidak bisa dieksekusi secara instan sekaligus, melainkan wajib dihidupkan secara bertahap satu per satu demi memitigasi risiko lonjakan tegangan hancur.
Proses pemulihan dimulai secara perlahan dari infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), diikuti oleh sektor panas bumi (geothermal), Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), hingga pasokan gas. Sementara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), tim teknis memerlukan durasi pemanasan sistem minimal sekitar 12 jam.
Kendati sempat berjalan alot, Kementerian ESDM mengonfirmasi bahwa per hari ini seluruh jaringan interkoneksi kelistrikan di Pulau Sumatra sudah berhasil dipulihkan 100 persen, sehingga fokus otoritas kini sepenuhnya dialihkan pada pemantauan sistem dan persiapan mekanisme ganti rugi bagi pelanggan.
Tag: #wamen #esdm #buka #suara #soal #ganti #rugi #blackout #listrik #sumatra