Revisi UU HAM Akan Atur “Right to be Forgotten”, Apa Itu?
Kementerian HAM menggelar Talkshow Uji Publik Rancangan Perubahan UU HAM di kantor Kemenham, Jakarta, Senin (25/5/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI )
16:06
25 Mei 2026

Revisi UU HAM Akan Atur “Right to be Forgotten”, Apa Itu?

Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) memasukkan ketentuan soal hak untuk dilupakan atau right to be forgotten dalam revisi Undang-Undang tentang HAM.

Tenaga Ahli Menteri HAM Wahyudi mengatakan, dengan adanya hak untuk dilupakan tersebut, setiap orang dapat mengajukan penghapusan data pribadi yang menjadi informasi publik melalui penetapan pengadilan.

“Jadi, kalau right to be forgotten, data pribadi yang diminta untuk penghapusan itu adalah data pribadi yang sudah menjadi informasi publik,” kata Wahyudi dalam Talkshow Uji Publik Rancangan Perubahan UU HAM di kantor Kemenham, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Baca juga: Kemenham Atur Dana Abadi Pemajuan HAM dalam Revisi UU HAM

Wahyudi mengatakan, penghapusan data pribadi tersebut tetap memperhatikan kepentingan umum dan kebebasan berekspresi sebagai katup pengamanan pelaksanaan ketika seseorang mengajukan penghapusan data pribadinya.

“Jadi, memang tadi balik lagi ke kasus awalnya, itu kan yang dituju adalah platform digital dengan model bisnis mesin pencari atau dengan skema mesin pencari,” ujarnya.

Wahyudi mencontohkan kasus di Jerman di mana seseorang diputuskan dapat menghapus data pribadinya melalui putusan pengadilan, maka ia bisa meminta mesin pencarian seperti Google untuk menghapus datanya.

Namun, dia tak bisa menghapus jejak digital dirinya yang sudah pernah diberitakan media.

Baca juga: Cara Menghapus Jejak Digital di Hasil Pencarian Google dan Mengenal Right to be Forgotten

“Tetapi ketika seseorang masuk ke media A misalnya, untuk mencari berita bahwa dia pernah tersangkut satu kasus tertentu, kejahatan tertentu, di media itu beritanya masih tetap ada, itu sebagai informasi publik,” ucap dia.

Dalam draf RUU HAM yang diterima Kompas.com, hak untuk dilupakan tersebut diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:

(1) Setiap Individu berhak atas penghapusan atau pembatasan akses atas informasi mengenai diri pribadinya yang sudah tidak relevan melalui penetapan pengadilan.

(2) Pelaksanaan penghapusan atau pembatasan akses atas informasi sebagaimana diatur pada ayat (1) tetap memperhatikan kepentingan umum dan kebebasan berekspresi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rencana revisi UU HAM

Revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentah HAM (UU HAM) itu disebut pemerintah akan membawa sejumlah perubahan penting, selain soal definisi diskriminasi di atas.

Pemerintah menjamin revisi UU HAM akan mengakui dan melindungi pembela HAM dari kriminalisasi.

“Di dalam undang-undang, RUU ini, kita akui adanya Pembela HAM. Jadi dengan adanya pengakuan Pembela HAM, maka tidak abu-abu lagi,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian HAM Novita Ilmaris dalam acara Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jumat (22/5/2026).

Baca juga: Diskriminasi di Revisi UU HAM Diperluas, Ada Isu Gender hingga Disabilitas

Menurut Novita, selama ini status pembela HAM belum memiliki kepastian hukum yang jelas.

Karena itu, pengaturan khusus dalam RUU HAM dinilai penting agar aktivitas pembelaan HAM mendapat legitimasi dan perlindungan negara.

“Saya berjuang dengan syarat tertentu sebagai Pembela HAM, dan ini diberikan perlindungan," ungkap dia.

Baca juga: Ini 11 Kewenangan Komnas HAM yang Bakal Diatur dalam Revisi UU HAM

Novita mengeklaim penyusunan revisi UU HAM melibatkan lembaga nasional HAM dan organisasi masyarakat sipil.

Novita mengatakan, RUU HAM mempertegas posisi lembaga nasional HAM sebagai institusi non-pemerintah yang independen dari kekuasaan eksekutif.

RUU HAM mengatur larangan bagi anggota maupun purnawirawan TNI dan Polri untuk menjadi anggota Komnas HAM.

Tag:  #revisi #akan #atur #right #forgotten

KOMENTAR