Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama Libur Lebaran 2026
Ilustrasi pesawat melewati awan Cumulonimbus.(Pexels/Pixabay)
10:36
10 Februari 2026

Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama Libur Lebaran 2026

Pemerintah memberikan insentif pajak berupa pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 6 Februari 2026.

Melalui beleid tersebut, PPN atas tiket pesawat ekonomi dalam negeri ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2026.

Insentif ini diberikan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pergerakan ekonomi nasional selama periode mudik dan balik Lebaran.

“PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2026.,” tulis pasal 2 ayat 3 dalam PMK tersebut dilansir Selasa (10/2/2026).

Baca juga: Pemerintah Bakal Gelontorkan Diskon Tiket Pesawat hingga Bansos Beras Saat idul Fitri, Airlangga: Jumlahnya Lebih Besar

PPN yang ditanggung pemerintah mencakup PPN terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge tiket pesawat kelas ekonomi.

Dengan insentif ini, penumpang tidak dibebani PPN atas dua komponen utama harga tiket tersebut, selama memenuhi ketentuan periode yang ditetapkan.

Adapun insentif PPN DTP berlaku untuk tiket yang dibeli mulai 10 Februari 2026 hingga 29 Maret 2026. Sementara itu, periode penerbangan yang mendapatkan fasilitas ini adalah penerbangan yang dilakukan sejak 14 Maret 2026 sampai dengan 29 Maret 2026.

PMK ini menegaskan bahwa fasilitas PPN DTP hanya berlaku untuk penerbangan domestik kelas ekonomi. Penumpang yang menggunakan kelas selain ekonomi tidak mendapatkan insentif tersebut.

Selain itu, insentif tidak berlaku apabila pembelian tiket atau jadwal penerbangan berada di luar periode yang telah ditentukan.

Dalam aturan tersebut juga diatur kewajiban badan usaha angkutan udara selaku pengusaha kena pajak (PKP).

Baca juga: Pelita Air Gelar Diskon Tiket Pesawat 56 Persen, Cek Syarat dan Jadwalnya

Maskapai wajib tetap membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak, serta melaporkan PPN dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sesuai ketentuan perpajakan.

Untuk penerbangan yang memenuhi kriteria PPN DTP, maskapai harus melaporkan PPN terutang pada bagian penyerahan yang mendapat fasilitas PPN ditanggung pemerintah.

Selain itu, maskapai juga diwajibkan menyampaikan daftar rincian transaksi PPN DTP secara elektronik melalui sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Daftar rincian transaksi tersebut paling lambat disampaikan pada 31 Mei 2026. Apabila terjadi kendala sistem, penyampaian secara langsung ke kantor pelayanan pajak masih dimungkinkan hingga 30 Juni 2026.

Sebagai catatan, PPN DTP tidak mencakup layanan tambahan di luar tiket utama, seperti pembelian bagasi tambahan atau pemilihan kursi. PPN atas layanan tambahan tersebut tetap dipungut kepada penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap biaya perjalanan udara selama periode Lebaran dapat ditekan, sehingga mobilitas masyarakat meningkat dan aktivitas ekonomi di berbagai daerah ikut terdorong.

Tag:  #pemerintah #tanggung #tiket #pesawat #ekonomi #selama #libur #lebaran #2026

KOMENTAR