Purbaya Bahas Revisi UU P2SK ke DPR: Ini Semua Amat Krusial
– Pemerintah bersama DPR mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Revisi ini berasal dari usul inisiatif DPR yang telah disahkan dalam rapat paripurna pada Oktober 2025.
Pembahasan awal melibatkan perwakilan pemerintah bersama Komisi XI DPR. Delegasi pemerintah terdiri dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum.
“Ini semua amat krusial. Sektor keuangan harus didorong sebagai mesin pertumbuhan yang mampu mengalirkan pembiayaan produktif dengan manajemen risiko yang sulit,” kata Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Baca juga: Purbaya soal Pencabutan Izin Tambang Emas Martabe: Kami Bukan Anti Pertambangan
Purbaya menilai revisi UU P2SK penting untuk menopang percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut dia, pertumbuhan membutuhkan dukungan sektor keuangan yang sehat, dalam, stabil, dan inklusif.
Reformasi sektor keuangan yang dimulai sejak penerbitan UU P2SK pada 2023, menurut Purbaya, perlu dipercepat agar sejalan dengan agenda pembangunan nasional.
Dalam rapat tersebut, pemerintah menyatakan akan menyampaikan daftar inventaris masalah atau DIM Rancangan Undang-Undang Perubahan UU P2SK kepada DPR melalui Komisi XI.
Tahap berikutnya, pembahasan akan dilanjutkan dalam rapat panitia kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal dari Fraksi Partai Gerindra.
“Pemerintah menyampaikan DIM RUU perubahan UU P2SK ke DPR. Selanjutnya pemerintah siap melaksanakan pembahasan bersama DPR sesuai dengan tahapan penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Purbaya.
Baca juga: UU P2SK dan Proof of Reserve, Upaya Perkuat Perlindungan Investor Kripto
Sebelumnya, rencana revisi UU P2SK sempat memicu sorotan terkait potensi gangguan terhadap independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan revisi UU P2SK tidak mengubah mandat utama BI.
“Ini hanya penegasan dalam UU P2SK. Tidak mengubah tujuan utama dalam Pasal 7. Justru lebih memperjelas bahwa pertumbuhan ekonomi berkelanjutan mencakup stabilitas, pertumbuhan, dan penciptaan lapangan kerja,” kata Perry dalam konferensi pers, Rabu (19/3/2025).
Pasal 7 UU P2SK mengatur tugas Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, stabilitas sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi.