Aturan Devisa Hasil Ekspor Wajib Ditempatkan di Himbara Bakal Terbit Pekan Ini
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan terbit pekan ini.
Aturan baru ini merupakan aturan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE.
"Minggu ini segera. Iya (minggu ini terbit)," ujarnya saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: BTN Bersiap Hadapi Aturan Baru DHE SDA yang Wajib Masuk Himbara
Namun, Prasetyo enggan memastikan kapan tepatnya aturan ini akan terbit. Sebab sampai saat ini aturan baru tersebut rutin dibahas dan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.
"Tunggu tanggal mainnya," tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, aturan terbaru DHE SDA telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Jumat Minggu lalu sudah ditandatangani presiden, tinggal keluar saja. Jadi sudah clear itu, sudah disetujui presiden, tinggal pengundangan saja, jadi pasti jalan seperti itu," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada Kamis (8/1/2026).
Untuk diketahui, dalam aturan baru ini, pemerintah akan mengunci penempatan devisa ekspor hanya di bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Baca juga: Purbaya Bilang Aturan Baru DHE Diteken Prabowo, Eksportir Wajib Parkir Dollar di Himbara
Selama ini DHE mudah keluar masuk sistem perbankan domestik. Dana bisa dipindahkan ke bank lain, dikonversi ke dollar Amerika Serikat, lalu dibawa ke luar negeri.
Namun skema tersebut dinilai dapat membuat suplai dollar AS di pasar domestik tidak bertambah signifikan.
Oleh karenanya, pemerintah merevisi PP Nomor 8 Tahun 2025 agar kebijakan DHE SDA benar-benar efektif menambah suplai dollar dalam negeri.
Revisi juga menutup celah kebocoran dan menyederhanakan pengawasan. Dengan ditempatkannya DHE di bank Himbara, maka alurnya mudah ditelusuri dan konversi ke rupiah juga akan dibatasi dalam jumlah tertentu untuk menjaga stabilitas pasar.
Tag: #aturan #devisa #hasil #ekspor #wajib #ditempatkan #himbara #bakal #terbit #pekan