Harga Batu Bara Turun, ESDM Perketat Produksi demi Jaga PNBP
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyesuaikan strategi pengelolaan sektor mineral dan batu bara (minerba) di tengah tekanan harga komoditas global yang melemah.
Pemerintah tidak lagi mengejar kenaikan volume produksi. Fokus bergeser ke pengendalian produksi serta peningkatan kepatuhan perusahaan untuk menjaga penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut struktur penerimaan sektor minerba masih didominasi batu bara.
“Struktur PNBP kita, itu 60–70 persen itu dari batu bara. Sekarang batu bara harganya jeblok,” ujar Tri dalam podcast Kementerian ESDM, Minggu (25/1/2026).
Tri menjelaskan harga batu bara mengalami penurunan signifikan. Produksi batu bara pada 2024 tercatat sekitar 836 juta ton. Proyeksi hingga Desember 2025 berada di kisaran 750 juta ton dan masih berpotensi lebih rendah.
Penurunan terjadi dari sisi harga dan volume. Meski begitu, pemerintah tetap menargetkan penerimaan negara 2025 sesuai dengan yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut Tri, pelemahan harga batu bara langsung memukul kontribusi penerimaan. Kondisi ini mendorong pemerintah mengubah pendekatan. Peningkatan produksi tidak lagi menjadi tumpuan utama.
Pemerintah memilih memperkuat tata kelola dan kepatuhan perusahaan tambang. Langkah pertama dilakukan dengan memastikan seluruh kewajiban PNBP dibayarkan sesuai ketentuan.
Pengawasan mengandalkan sistem digital untuk memantau pelaporan dan pembayaran. Cara ini digunakan untuk menekan potensi selisih data.
“Kami pastikan pembayaran PNBP sesuai kewajiban melalui sistem,” kata Tri.
Langkah lain dilakukan melalui penagihan piutang PNBP dari perusahaan tambang yang masih menunggak kewajiban. Pemerintah juga menyiapkan audit jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian data, dengan melibatkan aparat pengawasan.
Upaya menjaga PNBP berkaitan langsung dengan kebijakan pengendalian produksi. Pemerintah memutuskan mengembalikan skema Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari tiga tahun menjadi satu tahun.
Evaluasi menunjukkan skema jangka menengah melemahkan kontrol produksi. Kelebihan pasokan terjadi pada sejumlah komoditas, termasuk batu bara dan nikel.
“Dampaknya kita sulit mengontrol produksi. Terjadi oversupply, baik batu bara maupun nikel. Karena itu pemerintah dan DPR sepakat kembali ke RKAB satu tahun,” ujar Tri.
Melalui RKAB tahunan, pemerintah memiliki ruang lebih besar menyesuaikan produksi dengan kondisi pasar dan kebutuhan nasional. Kebijakan ini juga diharapkan menjaga stabilitas penerimaan negara.
Pengendalian produksi dinilai penting untuk menahan tekanan harga akibat kelebihan pasokan di pasar.
Tag: #harga #batu #bara #turun #esdm #perketat #produksi #demi #jaga #pnbp