Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, UNTR Sebut Belum Terima Surat Resmi
- PT United Tractors Tbk (UNTR) buka suara terkait pencabutan izin tambang emas Martabe miliki anak usahanya, PT Agincourt Resources (PTAR).
Sekretaris Perusahaan United Tractors Adi Setiyawan mengatakan, pihaknya maupun Agincourt Resources mengetahui kabar pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) Martabe dari pemberitaan media.
Hingga saat ini perusahaan belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah mengenai pencabutan IUP tersebut.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari AR (Agincourt Resources), AR belum menerima pemberitahuan resmi dan sedang menindaklanjuti hal tersebut dengan instansi terkait," ujar Adi dikutip dari kerbukaan informasi BEI, dikutip Jumat (23/1/2026).
Menurutnya, hingga saat ini perseroan belum dapat menilai dampak pencabutan IUP tambang emas Martabe terhadap operasional maupun keuangan Agincourt Resources.
"Sampai dengan saat ini, perseroan belum bisa memberikan informasi lebih lanjut mengingat AR belum menerima pemberitahuan resmi," kata dia.
UNTR pun telah meminta Agincourt Resources untuk memantau perkembangan dan mempelajari situasi terkini dengan saksama, serta melakukan tindakan yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, Adi menegaskan bahwa Agincourt Resources menghormati setiap keputusan, namun akan tetap menjaga hak anak usahanya tersebu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"AR senantiasai menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), good mining practices dan environmental protection, serta berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan," ucapnya.
Sementara itu, UNTR juga mengaku mendapat informasi dari Agincourt Resources terkait adanya gugatan perdata yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait dengan kerusakan lingkungan di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Meski begitu, informasi tersebut diketahui Agincourt Resources dari pemberitaan dan belum mendapatkan surat resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Sehingga perseroan belum dapat memberikan informasi lebih lanjut," tegas dia.
Sebelumnya, terdapat 28 izin usaha yang dicabut oleh pemerintah karena dinilai menyebabkan bencana banjir dan longsor di Sumatera. Salah satunya yakni pecabutan IUP Martabe yang dikelola Agincourt Resources.
Pencabutan izin usaha tersebut diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Prasetyo mengatakan, pencabutan izin tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto terkait hasil audit lingkungan pada tiga wilayah yang terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatra Barat (Sumbar), dan Sumatra Utara (Sumut).
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata dia.
Secara rinci, perusahaan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.010.592 hektar. Sebarannya, 3 PBPH di Aceh, 6 PBPH di Sumbar, serta 13 PBPH di Sumut.
Kemudian terdiri dari 6 perusahaan non kehutanan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Agincourt Resources termasuk ke dalam perusahaan non kehutanan sektor pertambangan yang izinnya dicabut pemerintah.
"Pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Prasetyo.
Tag: #izin #tambang #emas #martabe #dicabut #untr #sebut #belum #terima #surat #resmi