OJK Dalami Dugaan Penipuan Investasi Kripto yang Seret Timothy Ronald
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penelaahan mendalam terhadap kasus dugaan penipuan investasi kripto yang belakangan menyeret nama Timothy Ronald.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, menyebut proses investigasi tengah berjalan dan saat ini memasuki tahap pendalaman awal.
Laporan dugaan penipuan investasi kripto sudah diterima OJK dan sedang ditangani sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, otoritas belum dapat mengungkapkan detail proses pemeriksaan kepada publik.
“Kita saat ini sedang dalam, sudah masuk (investigasi), sedang kita dalami. Tadi aku bilang kalau kita dalami, kita lakukan penelaahan, mungkin nanti pemeriksaan dan lain-lain, kita nggak bisa sharing ke teman-teman,” ujar Frederica saat ditemui di Gedung AA Maramis, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Untuk diketahui, laporan dugaan penipuan investasi kripto melibatkan nama Timothy Ronald, turut menjadi perhatian publik dan memicu diskusi mengenai kepercayaan masyarakat terhadap publik figur di bidang edukasi keuangan digital.
Perkara itu tidak hanya berkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan, tetapi juga membuka ruang pembahasan yang lebih luas mengenai pentingnya pemahaman berinvestasi kripto secara tepat agar masyarakat terhindar dari potensi kerugian besar.
Seiring dengan mencuatnya kasus tersebut, OJK kembali menekankan pentingnya pemahaman risiko dalam berinvestasi, khususnya pada aset kripto. Frederica mencatat sejak awal, OJK telah mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan kripto dengan produk investasi konvensional seperti tabungan atau asuransi.
Menurutnya, kripto memiliki karakteristik pasar tersendiri dan sejak sebelum pengawasannya dialihkan ke OJK, jumlah investornya sudah sangat besar. Bahkan, aset kripto pada dasarnya ditujukan bagi investor yang sudah memiliki pemahaman mendalam mengenai investasi dan risiko yang menyertainya.
“Sebenarnya gini, kalau kita lihat ya, kita kan selalu kalau sosialisasikan mengajak orang itu untuk berinvestasi, untuk ngajak orang untuk nabung, berasuransi, dan lain-lain. Tapi kalau untuk kripto ini sudah ada market-nya sendiri ya,” paparnya.
“Sebelum dipindah ke OJK juga dia investor juga udah banyak banget. Dan kita selalu menyampaikan kalau orang mau berinvestasi di kripto itu harus yang memang sophisticated (memiliki tingkat pemahaman) investor. Mereka sudah mengerti tentang investasi itu, terus kemudian risikonya, dan lain-lain,” kata Frederica.
Ia menegaskan kripto bukanlah instrumen investasi untuk pemula. OJK, kata dia, secara konsisten menyampaikan bahwa masyarakat harus memahami risiko secara menyeluruh sebelum memutuskan masuk ke jenis investasi berisiko tinggi seperti kripto.
Hanya saja, Frederica mengakui masih kuatnya fenomena fear of missing out (FOMO), terutama di kalangan generasi muda. Kondisi ini kerap membuat investor ikut-ikutan berinvestasi tanpa pemahaman yang memadai, hanya karena melihat orang lain memperoleh keuntungan.
“Ada (FOMO). Kalau kita lihat memang anak-anak muda itu cenderung banyak yang FOMO ya. Satu ikut investasi apa, yang lain ikut. Makanya kita selalu edukasi,” lanjutnya.
Di balik maraknya investasi kripto, Frederica menyoroti peran influencer yang kerap mempromosikan produk atau skema tertentu. Ia memandang, untuk pasar modal, aturan terkait pernyataan atau promosi yang dapat memengaruhi harga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995.
Namun, di luar pasar modal, termasuk kripto, OJK saat ini masih menyiapkan ketentuan khusus. Proses penyusunan aturan tersebut membutuhkan waktu karena harus melalui tahapan rule making yang panjang.
“Tapi di luar pasar modal sedang kita siapkan memang kalau untuk proses ketentuan itu proses cukup panjang, ada proses rule making rule yang harus kita lalui dan sebagainya. Insya Allah nanti di setengah tahun ini udah selesai,” kata Frederica.
Meski demikian, Frederica menyadari edukasi dan literasi keuangan tidak selalu memberikan dampak instan. Efektivitasnya pun tidak mudah diukur secara langsung. Namun, OJK terus mendorong upaya tersebut melalui berbagai program, termasuk survei nasional literasi dan inklusi keuangan yang dilakukan setiap tahun.
Frederica menilai, hasil survei menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat dari waktu ke waktu. Salah satu indikatornya adalah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap berbagai modus penipuan atau skema investasi ilegal.
Ia mengungkapkan sejak berdirinya Indonesia Anti-Scam Center (IASC) pada 22 November 2024, total laporan dugaan penipuan yang masuk ke OJK mencapai sekitar Rp 9 triliun. Namun, sebagian besar laporan tersebut merupakan kasus lama yang baru dilaporkan, di mana dana korban sudah lebih dulu hilang.
“Jadi kalau aku boleh sampaikan ya teman-teman ya, tadi itu kan 9 triliun yang laporan masuk ke kita. Tapi dari mulai itu berdiri tanggal 22 November 2024, itu yang banyak masuk itu kasus-kasus lama yang dilaporin,” jelasnya.
Seiring berjalannya waktu dan meningkatnya pemahaman masyarakat tentang keberadaan IASC, laporan mulai masuk lebih cepat. Hal ini membuka peluang bagi OJK untuk melakukan penanganan lebih dini, termasuk upaya pengembalian dana korban.
Frederica menyebut, hingga saat ini OJK telah berhasil memfasilitasi pengembalian dana sekitar Rp 161 miliar kepada lebih dari 1.000 nasabah yang menjadi korban penipuan. Namun, tidak semua korban bersedia kasusnya diekspos ke publik.
Ia menambahkan, banyak korban memilih diam karena merasa malu, terutama ketika penipuan menimpa orang tua yang kemudian mendapat tekanan psikologis dari lingkungan keluarga. Perasaan ini membuat sebagian korban enggan melapor, bahkan ketika dana mereka telah berhasil ditemukan dan siap dikembalikan.
Tag: #dalami #dugaan #penipuan #investasi #kripto #yang #seret #timothy #ronald