Menaker Akui Masih Ada UMP 2026 yang Jauh Di Bawah KHL
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat ditemui awakmedia di Universitas Brawijaya dalam acara Sidang Pleno Terbuka Majelis Wali Amanat UB, Senin (5/1/2026). (KOMPAS.com/ Putu Ayu Pratama Sugiyo) (KOMPAS.com/ PUTU AYU PRATAMA SUGIYO )
16:08
21 Januari 2026

Menaker Akui Masih Ada UMP 2026 yang Jauh Di Bawah KHL

Menteri Keternagakerjaan (Menaker) Yassierli, mengakui masih terdapat daerah yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) jauh di bawah Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Informasi itu Yassierli sampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Adapun KHL merupakan standar kebutuhan minimal pekerja lajang dalam satu bulan untuk bisa hidup layak.

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Jateng tetapkan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK 2026 serentak 24 Desember. Perhitungan tetap pakai formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.UNSPLASH/MUFID MAJNUN Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Jateng tetapkan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK 2026 serentak 24 Desember. Perhitungan tetap pakai formula inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.

“Jadi kalau kita lihat disparitas itu ada, perbandingan dengan KHL kita bisa lihat bersama-sama ada yang sudah mendekati, ada yang masih jauh,” ujar Yassierli, Rabu.

Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengatakan, menjelang akhir tahun lalu pihaknya menetapkan KHL sebagai komponen yang menjadi diperhitungkan dalam penentuan UMP.

Namun, karena keterbatasan data Kementerian Keternagakerjaan (Kemenaker) baru menyusun KHL tingkat provinsi.

“Belum sampai KHL pada level kota, kabupaten karena ketidaksediaan data,” tutur Yassierli.

Pemerintah memandang, KHL penting karena karena akan menjadi acuan pemerintah provinsi dalam menetapkan kenaikan UMP.

Melalui KHL itu juga, kata Yassierli, pemerintah berharap disparitas atau kesenjangan nilai upah yang tinggi antar daerah bisa berkurang.

Adapun disparitas upah antar provinsi bisa mengakibatkan investasi atau suatu industri lebih memilih daerah dengan UMP yang murah.

“KHL ini kalau kita sudah bisa tetapkan, kita berharap disparitas upah antar provinsi, antar kota, kabupaten yang sekarang itu, ya sampai sekarang itu menjadi isu, bisa kita pelan-pelan kurangi,” tutur Yassierli.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Pada kesempatan itu, Yassierli kemudian memaparkan hasil penetapan UMP 2026 yang dibandingkan dengan KHL di 38 provinsi.

Dalam data itu terlihat sejumlah daerah dengan disparitas UMP dan KHL cukup tinggi.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur misalnya, menetapkan UMP 2026 Rp 3.761.431. Sementara, KHL 2026 yang ditetapkan Rp 5.735.252.

Artinya, terdapat kesenjangan antara UMP dengan KHL hingga Rp 2 juta.

Kemudian, Provinsi Jawa Barat dengan UMP Rp 2.317.601, terpaut Rp 1.805.270 dari KHL sebesar Rp 4.122.871 atau

Sementara, kesenjangan UMP provinsi lainnya bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga tembus Rp 1 juta.

Meski demikian, terdapat sejumlah UMP yang telah memenuhi KHL seperti Aceh Rp 3.932.552 dari KHL Rp 3.654.466. Kemudian, UMP Sumatera Selatan Rp 2.942.963 dengan KHL Rp 3.299.907.

Yassierli menuturkan, dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2025 tentang Pengupahan, besaran UMP ditetapkan oleh gubernur dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.

Besaran UMP yang diputuskan, kata Yassierli, pada akhirnya juga bergantung dari kondisi ekonomi masing-masing daerah.

“Besarannya memang sangat dinamis tergantung dari masing-masing kondisi provinsi,” tutur Yassierli.

“Ada yang nol karena pertumbuhan ekonominya negatif, ya dan memang itu tadi hasil keputusan tiap-tiap provinsi ditetapkan oleh gubernur,” tambahnya.

Tag:  #menaker #akui #masih #2026 #yang #jauh #bawah

KOMENTAR