Harga Komoditas Tertekan, DPR Soroti RKAB Setahun
– Tekanan harga komoditas mineral dan batu bara dalam beberapa waktu terakhir mendorong perlunya instrumen pengendalian produksi yang lebih ketat. Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Yulisman, menilai kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) satu tahun menjadi kunci menjaga keseimbangan pasar sekaligus kepastian usaha di sektor pertambangan.
Menurut Yulisman, fluktuasi harga global menunjukkan pasar komoditas rentan terhadap kelebihan pasokan. Dalam kondisi tersebut, negara dinilai perlu memiliki alat kendali agar produksi tidak bergerak terlalu agresif dan justru menekan harga lebih dalam.
Ia mencontohkan, harga batu bara acuan jenis GAR 4.200 kcal sempat turun signifikan dibandingkan periode puncak beberapa tahun lalu. Pada Juni 2025, harga tercatat sebesar 39,40 dollar AS per ton atau sekitar Rp 650.100, kemudian naik ke level 44,99 dollar AS per ton atau sekitar Rp 742.335 pada 24 Desember 2025. Angka ini masih jauh di bawah puncak harga 154,21 dollar AS per ton atau sekitar Rp 2.544.465 yang terjadi pada Oktober 2021.
Kondisi tersebut, kata Yulisman, mencerminkan pasar yang mudah tertekan ketika pasokan tidak sejalan dengan permintaan global.
“Dalam situasi harga yang turun, negara harus punya instrumen untuk memastikan produksi tidak lepas kendali. RKAB satu tahun adalah alat kendali agar pasokan lebih terukur, sehingga harga mineral dan batubara tidak jatuh lebih dalam,” ujarnya, melalui keterangan ke Kompas.com, Rabu (21/1/2026).
Tekanan Harga Mineral Strategis
Tekanan serupa juga terjadi pada komoditas mineral strategis seperti nikel. Yulisman menyebutkan, pada 21 Januari 2026 harga nikel global berada di kisaran 17.791 dollar AS per ton atau sekitar Rp 293.551.500. Sementara itu, pada awal 2025 harga nikel masih bergerak di kisaran 15.000 dollar AS per ton atau sekitar Rp 247.500.000 dan berfluktuasi seiring isu kelebihan pasokan di pasar global.
Menurut dia, dinamika tersebut menunjukkan tekanan struktural dari sisi pasokan yang tidak bisa diabaikan. Dengan RKAB satu tahun, pemerintah dinilai memiliki ruang lebih presisi untuk menyesuaikan produksi dengan kebutuhan domestik, agenda hilirisasi, serta dinamika ekspor.
Pendekatan ini, lanjut Yulisman, memberi dasar yang lebih kuat bagi negara untuk menjaga keseimbangan antara supply dan demand, sehingga pembentukan harga komoditas berlangsung lebih sehat dan berkelanjutan.
Pengawasan Produksi dan Penerimaan Negara
Dari sisi tata kelola, RKAB satu tahun juga dipandang memperkuat fungsi monitoring dan evaluasi berbasis realisasi. Pengawasan tersebut mencakup kepatuhan volume produksi, pengendalian risiko lingkungan, hingga aspek keselamatan kerja di sektor pertambangan.
Yulisman menilai, pola ini dapat menutup celah praktik produksi berlebihan yang tidak sejalan dengan kapasitas pengolahan, kemampuan logistik, maupun kebutuhan pasar. “Yang dibutuhkan adalah keteraturan produksi. Ketika produksi disiplin dan sesuai kebutuhan, harga akan lebih stabil, penerimaan negara lebih terjaga, dan industri hilir juga mendapat kepastian pasokan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Komisi XII DPR RI akan terus mendorong agar kebijakan RKAB satu tahun dijalankan secara konsisten dengan prinsip transparansi, kepastian regulasi, dan penguatan pengawasan. Dengan demikian, sektor mineral dan batu bara diharapkan mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mengabaikan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.
Respons Kementerian ESDM
Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan perusahaan tambang tetap menjalankan operasi produksi maksimal 25 persen meski persetujuan penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 belum terbit.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno pada 31 Desember 2025 dan berlaku hingga 31 Maret 2026.
Penerbitan surat edaran tersebut bertujuan memberi kepastian usaha pertambangan mineral logam dan batu bara pada 2026, seiring perubahan mekanisme persetujuan RKAB yang kini berlaku tahunan, bukan tiga tahunan.
Melalui kebijakan ini, pemegang IUP, IUPK, kontrak karya, dan PKP2B tahap produksi tetap dapat melakukan kegiatan penambangan dengan berpedoman pada RKAB 2026 sebelumnya.
Namun, izin operasi hingga 25 persen hanya berlaku bagi perusahaan yang memenuhi sejumlah syarat, antara lain telah memiliki persetujuan RKAB dalam periode tiga tahunan sebelumnya, telah mengajukan penyesuaian RKAB 2026 namun belum disetujui, telah menempatkan jaminan reklamasi 2025, serta telah mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan jika beroperasi di kawasan hutan. Adapun bagi perusahaan yang RKAB 2026-nya sudah disetujui, persetujuan tersebut menjadi pedoman utama pelaksanaan operasi produksi.
Vale hentikan operasi
Sebelumnya, keterlambatan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 membuat PT Vale Indonesia Tbk menghentikan sementara seluruh operasional tambangnya. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, meski langkah perusahaan mencerminkan kepatuhan hukum dan tata kelola yang baik.
“Kita patut memberikan apresiasi kepada PT Vale atas kepatuhan hukum dan penerapan prinsip good corporate governance. Penghentian operasi ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan korporasi dan proses legalitas di pemerintah,” ujar Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Bisman Bakhtiar, Sabtu (3/1/2026).
Menurut Bisman, keterlambatan persetujuan RKAB tidak semata bersifat administratif teknis, melainkan dipicu faktor struktural dan kebijakan, termasuk perubahan skema RKAB dari tiga tahunan menjadi satu tahunan serta proses evaluasi yang semakin ketat.
Pemerintah mengaitkan persetujuan RKAB dengan pengendalian produksi dan pengetatan pengawasan setelah muncul berbagai persoalan hukum pada periode sebelumnya. Hingga awal Januari 2026, persetujuan RKAB PT Vale belum diterbitkan sehingga secara hukum perusahaan belum diperkenankan menjalankan operasional pertambangan dan menghentikan sementara kegiatan di seluruh wilayah IUPK.