KKP Beri Kenaikan Pangkat Anumerta untuk ASN Korban Kecelakaan ATR 42-500
Prosesi Peti dibawa ke Mobl ambulan usai upacara dilaksanakan di AUP Kelautan dan Perikanan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (25/1/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)
11:56
25 Januari 2026

KKP Beri Kenaikan Pangkat Anumerta untuk ASN Korban Kecelakaan ATR 42-500

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memberikan kenaikan pangkat anumerta kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menjadi korban kecelakaan pesawat ATR 42-500.

Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Laksamana TNI (Purn) Didit Herdiawan mengatakan, pemberian kenaikan pangkat anumerta tersebut merupakan bentuk penghormatan negara atas dedikasi dan pengabdian para ASN yang gugur saat menjalankan tugas.

"Jadi itu kita naikkan karena mereka melaksanakan tugas operasi untuk pelaksanaan kegiatan surveilans (Pengamatan sistematis)," katanya usai Upacara persemayaman jenazah korban jatuhnya pesawat ATR 42-500 di AUP Kelautan dan Perikanan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (25/1/2026).

Peti jenazah korban pesawat ATR 42-500 di Bidokkes Polda. Sulsel, Sabtu (24/1/2026)Kompas.com/ Atri Suryatri Abbas Peti jenazah korban pesawat ATR 42-500 di Bidokkes Polda. Sulsel, Sabtu (24/1/2026)Pemberian hak tersebut merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan jasa Deden selama menjalankan tugas sebagai pegawai bidang pengelola barang milik daerah di KKP.

Melansir laman Kementerian Pertahanan, anumerta adalah secara umum, merupakan bentuk penghargaan diberikan kepada individu yang telah meninggal dunia pasalnya dianggap berjasa kepada negara sesudah gugur menjalankan tugas.

Gelar diberikan kepada prajurit dan PNS yang telah meninggal dunia berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain penghargaan anumerta, Didit mengatakan Kementerian KKP akan memberikan beasiswa pendidikan kepada anak korban dan asuransi.

Didit juga memastikan seluruh hak kepegawaian para korban dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah, turut memberikan pendampingan kepada keluarga yang ditinggalkan.

Tim SAR gabungan evakuasi korban pesawat ATR 42-500 dari pegunungan Bulusaraung, Pangkep-Maros, Jumat (23/1/2026).Dok Tim SAR Tim SAR gabungan evakuasi korban pesawat ATR 42-500 dari pegunungan Bulusaraung, Pangkep-Maros, Jumat (23/1/2026).

Dalam kesempatan tersebut turut hadir keluarga korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500. Di mana Kakak kandung almarhum Ferry Irawan yaitu Muhamad hidayat dan putra Ferry Irawan yaitu Rafi Pratama Irawan mewakili keluarga korban menyampaikan ucapan terima kasih dan serah terima jenazah.

Sebelumnya, pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) yang disewa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu hilang kontak dan disebut menabrak lereng Gunung Bulusaraung, Sulawesi Selatan pada Sabtu (17/1/2026).

Ketika itu, pesawat tengah membawa 10 orang yang terdiri dari tujuh kru dan tiga penumpang dari KKP.

Kepala KNKT Soerjanto Tjahjono menceritakan kronologi kecelakaan ATR 42-500 dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (20/1/2026).

Soerjanto mengatakan, pesawat ATR 42-500 kebablasan dan keluar jalur saat hendak mendarat atau landing di Bandara Sultan Hasanuddin.

"Ini yang putih adalah rute pesawat ketika terjadi kecelakaan tersebut. Rute yang kuning tadi yang disampaikan Direktur AirNav bahwa STAR atau Standard Terminal Arrival Route yang untuk runway 21 itu harus dimulai dari Araja, titik Araja," tuturnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (21/1/2026).

Dari Araja, pesawat harus terbang menuju ke poin Openg dan kemudian terakhir ke Kabip. Namun pesawat ATR 42-500 itu keluar jalur atau tidak terbang menuju ke poin Araja seperti yang telah diarahkan.Ketika diminta langsung memotong jalur ke poin Openg, pesawat ATR 42-500 tersebut tetap bablas.

Setelah itu, pesawat ATR diminta untuk menuju ke poin Kabip karena Openg ternyata juga sudah terlewat. Hal itu dilakukan supaya pesawat bisa melakukan intercept localizer untuk automatic landing system-nya.

Namun, pesawat ATR 42-500 tersebut tetap terus terbang keluar jalur. Pesawat kemudian masuk ke kawasan pegunungan Bulusaraung. Setelah itu, pesawat ATR 42-500 milik IAT yang disewa oleh KKP mengalami crash.

Komunikasi antara menara pengawas lalu lintas udara (ATC) dan pesawat terputus atau lost contact setelah itu.

Tag:  #beri #kenaikan #pangkat #anumerta #untuk #korban #kecelakaan

KOMENTAR