Menteri Maman: Biaya Admin E-commerce Bakal Diatur, untuk Lindungi UMKM
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman saat ditemui di di acara Bisnis Indonesia Group (BIG) Conference, di Jakarta, Senin (8/12/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
14:12
21 Januari 2026

Menteri Maman: Biaya Admin E-commerce Bakal Diatur, untuk Lindungi UMKM

- Pemerintah berupaya memperkuat perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari tekanan biaya yang dinilai semakin membebani di platform perdagangan digital.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, praktik pembebanan biaya di lokapasar atau marketplace perlu mendapat perhatian serius agar pelaku usaha kecil tidak terus berada pada posisi yang lemah.

Menurut Maman, selama ini penetapan besaran biaya administrasi alias biaya admin atau admin fee sepenuhnya diserahkan pada mekanisme pasar dan kebijakan masing-masing platform e-commerce.

Ilustrasi E-CommerceDOK. SHUTTERSTOCK Ilustrasi E-Commerce

Pola tersebut, kata dia, kerap menimbulkan ketimpangan karena pelaku UMKM tidak memiliki daya tawar yang memadai.

Karena itu, pemerintah kini tengah menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur biaya admin di platform e-commerce.

Aturan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil, sekaligus memberikan ruang tumbuh yang sehat bagi UMKM.

"Jadi kalau misalnya e-commerce A mau menerapkan penarikan marketing fee dan lain sebagainya kepada merchant atau UMKM, ya diserahkan kepada mekanisme pasar. Itu per hari ini," ujar Maman dalam rapat kerja dengan komisi VII DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).

Saat ini, pemerintah tengah mengkaji kembali Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang mengatur kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta UMKM.

Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan regulasi yang ada masih relevan dengan dinamika ekosistem usaha digital.

Ilustrasi e-commerceDok. Shutterstock/John k studio Ilustrasi e-commerceSebagai tindak lanjut, pemerintah berencana menyiapkan aturan turunan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang akan menjadi landasan hukum bagi langkah intervensi negara.

Menurut Maman, rencana ini telah disampaikan dan dibahas bersama Kementerian Hukum, Kementerian Perdagangan, serta kementerian terkait lainnya guna memastikan harmonisasi dan keselarasan antarperaturan perundang-undangan.

"Nah ini yang sedang kita siapkan. Aturannya melalui Permen yang akan kami buat. PP nomor 7 tahun 2021. Jadi dasar utamanya adalah Undang-Undang UMKM, turunannya adalah PP nomor 7 tahun 2021, di mana di situ disebutkan mengenai perlindungan. Jadi ada kehadiran kita, pemerintah," tambah Maman.

"Artinya, bagi UMKM yang tadi kita anggap memang perlu ada afirmatif dari pemerintah, ya tolong secara harga, marketing fee dan lain sebagainya, ya harus dihitung juga sesuai kemampuan," imbuh Maman.

Di sisi lain, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah menyiapkan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

"Jadi memang sampai saat ini belum ada pengaturan terkait admin fee maupun komisi-komisi yang diterapkan di dalam platform, baik di Kemendag maupun di Komdigi. Jadi saat ini kami dengan Kemendag sedang melakukan revisi terkait Permendag 31," tutur Temmy.

"Ke depan akan diatur biaya platform, potongan bagi UMK dan produk dalam negeri. Jadi ini akan ada insentif dan juga mungkin akan pemberitahuan apabila akan ada kenaikan admin fee kepada pemerintah," tegasnya.

Tag:  #menteri #maman #biaya #admin #commerce #bakal #diatur #untuk #lindungi #umkm

KOMENTAR