Kepala BGN: 32.000 SPPG Jadi PPPK 1 Februari
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hidayana menyebut 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi akan dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada 1 Februari 2026.
PPPK masuk kategori Aparatur Sipil Negara selain Pegawai Negeri Sipil.
Dadan mengatakan, 32.000 pegawai SPPG tersebut masuk pengangkatan PPPK tahap kedua.
“Diperkirakan mereka akan jadi PPPK mulai pada 1 Februari 2026,” kata Dadan dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dadan menuturkan, dari jumlah tersebut, 3.125 formasi dikhususkan bagi Kepala SPPG. Kelompok ini mengikuti pendidikan melalui program sarjana penggerak.
Sebanyak 750 formasi lain dibuka untuk umum. Rinciannya 375 akuntan dan 375 tenaga gizi.
Dadan menyebut seluruh calon telah melewati tahapan pendaftaran dan tes berbasis komputer.
“Saat ini masuk tahap pengisian daftar riwayat hidup dan nomor induk PPPK,” ujar Dadan.
Dadan juga menjelaskan koordinasi telah dilakukan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait seleksi PPPK tahap ketiga dan keempat.
Seleksi lanjutan tersebut dibuka untuk umum. Jumlah formasi masing-masing tahap mencapai 32.460 PPPK.
Pada rapat yang sama, Dadan mengungkapkan pengangkatan PPPK tahap pertama telah dilakukan. Sebanyak 2.080 pegawai SPPG resmi menjadi ASN per 1 Juli 2025.
“Jadi kami sudah melakukan rekrutmen dan tes untuk PPPK tahap 1 sebanyak 2.080,” tutur Dadan.
Merujuk ke Perpres
Informasi pengangkatan pegawai SPPG mengacu Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.
Pasal tersebut mengatur pengangkatan pegawai SPPG sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penafsiran aturan tersebut membatasi pengangkatan pada pegawai inti dengan fungsi strategis.
“Bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG,” ujar Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Nanik menjelaskan, jabatan yang masuk skema PPPK meliputi Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Ketiganya menjalankan fungsi teknis dan administratif strategis.
Pegawai SPPG lain tetap berperan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis meski tidak berstatus ASN.
“Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik.