Babak Baru Mediasi Bali Towerindo (BALI) dengan Pemkab Badung
- Sidang mediasi PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terkait gugatan wanprestasi dalam perjanjian pembangunan menara telekomunikasi akan digelar pada hari ini, Selasa (20/1/2026).
Sidang mediasi itu akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda melanjutkan mediasi antara kedua pihak yang hingga kini belum menemui titik terang.
Gugatan Bali Towerindo terhadap Pemkab Badung terdaftar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps. Agenda mediasi tercatat berlangsung selama empat kali dan belum ada kesepakatan apapun. Mediasi dipimpin oleh hakim mediator Ni Luh Suantini.
Pengamat telekomunikasi Kamilov Sagala menilai, kegagalan mediasi berpotensi membuka secara terang-benderang skema kerja sama awal antara Bali Towerindo dan Pemkab Badung yang dimulai sejak 2007.
Menurut dia, perjanjian awal itu akan menjadi faktor kunci dalam menilai ada atau tidaknya praktik monopoli dalam kerja sama pembangunan menara telekomunikasi tersebut.
"Iya dong (harus membuka kontrak kerja sama), seperti apa? Apa saja yang dia kerja sama, apa hanya pembangunan BTS, atau terkait aplikasi untuk smart city, misalnya," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (20/1/2026).
“Kegagalan mediasi akan mengakibatkan terbukanya perjanjian awal mereka dan ini bagus karena bupati yang sekarang menjabat sangat memahami. Sebab, ia berperan sebagai Kasatpol PP pada tahun itu,” imbuh dia.
Kamilov memperkirakan masing-masing pihak akan mengeluarkan strategi untuk memperkuat posisi mereka di persidangan. Bali Towerindo, misalnya, bisa menaikkan nilai tuntutan atau meminta perpanjangan masa kerja sama.
Di sisi lain, kata dia, Pemkab Badung dapat berargumen bahwa kebijakan mereka bertujuan membuka ruang persaingan usaha yang lebih sehat demi peningkatan kualitas layanan.
Lebih Lanjut Kamilov bilang, di masa lalu banyak Pemkab di wilayah lain yang juga memiliki model kerja sama yang mirip dengan yang ada di Badung, Bali.
"Mencari peluang PAD (Pendapatan Asli Daerah) lewat izin itu, membuat kerja sama dengan operator," ungkap dia.
Ia menilai Badung sendiri menjadi salah satu wilayah yang memiliki permintaan koneksi telekomunikasi yang tinggi mengingat kawasannya yang sering dikunjungi wisatawan.
Kamilov berharap, kasus serupa agar tidak terjadi di tempat lain. Pasalnya, telekomunikasi adalah infrastruktur nasional, bukan daerah.
Sedikit catatan, dalam gugatannya Bali Towerindo menggugat Pemkab Badung karena dianggap tidak menjalankan perjanjian kerja sama dalam penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi.
Bali Towerindo mempermasalahkan Pemkab Badung yang tidak membongkar seluruh menara telekomunikasi eksisting setelah menara Bali Towerindo beroperasi di wilayah Badung selama satu tahun.
Sebelumnya, Asosiasi Pengembang Infrastruktur & Menara Telekomunikasi (Aspimtel) mendorong perusahaan untuk menjaga iklim usaha. Hal tersebut terutama dilakukan dengan membuka kesempatan kepada perusahaan jasa penunjang komunikasi untuk terlibat dalam pembangunan tower dan fiber demi peningkatan kualitas akses digital.
Ketua Umum Aspimtel Theodorus Ardi Hartoko mengungkapkan, untuk menjaga iklim usaha terdapat tiga prinsip utama yang harus dijaga, yaitu fairness dan anti-monopoli dalam pengurusan izin serta pembangunan menara.
Selain itu, pengusaha harus memegang prinsip kemitraan strategis antara pelaku industri dan pemerintah daerah untuk memperluas layanan.
"Terakhir, perusahaan mengutamakan kepentingan pengguna telekomunikasi, bukan kepentingan monopoli infrastruktur," ujar dia ketika ditemui di Jakarta akhir 2025.
Pria yang karib disapa Teddy ini mengungkapkan, hal ini berkaitan dengan kontrak ekslusif PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) atau Bali Tower di Kabupaten Badung, Bali akan berakhir pada 2027 mendatang.
Bali Tower mencoba melakukan perpanjangan bisnis sewa menara dan fiber di Pulau Dewata itu dengan menuntut Pemkab Badung membayar ganti rugi senilai Rp 3,2 triliun dengan alasan wanprestasi.
Teddy berujar, pemaksaan kehendak Bali Tower ke Pemkab Badung ini memicu kontroversi karena bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat dan mematikan kompetisi.
Menurut dia, yang paling dirugikan dari praktik monopoli ini adalah pelaku usaha operator telekomunikasi dan masyarakat luas karena mereka tidak memiliki pilihan layanan yang lebih baik lagi.
Kontrak ekslusif yang telah diterapkan selama ini telah menghambat industri, merugikan operator, hingga berdampak pada kualitas layanan telekomunikasi masyarakat.
Teddy menjelaskan, perjanjian eksklusif antara Pemerintah Kabupaten Badung dan salah satu perusahaan menara telekomunikasi membuat kehadiran pelaku usaha lain dianggap ilegal.
“Berbagai upaya diskusi dan negosiasi yang dilakukan Aspimtel tidak membuahkan hasil,” tutup dia.
Tag: #babak #baru #mediasi #bali #towerindo #bali #dengan #pemkab #badung