Membangun Fondasi Kelembagaan Desa untuk Swasembada Gula
Ilustrasi kebun tebu di Indonesia.(DOK. Ditjenbun Kementan)
17:52
18 Januari 2026

Membangun Fondasi Kelembagaan Desa untuk Swasembada Gula

SWASEMBADA gula adalah agenda produksi yang keberhasilannya diukur dengan kualitas eksekusi di tingkat yang paling dekat dengan petani, yaitu desa dan kecamatan.

Pada level inilah keputusan ekonomi petani terbentuk, bukan hanya soal apakah mereka tertarik menanam tebu, tetapi apakah mereka merasa sistemnya layak dipercaya.

Jelas semua tidak bisa ditentukan oleh target-target imajiner, di atas semangat swasembada, sementara di bawah tak ada gairah.

Ketika akses input tidak pasti, pembiayaan tidak stabil, kontrak tidak mudah dipahami, dan mekanisme pascapanennya bermasalah, maka program tebu akan berjalan lambat meskipun dukungan kebijakan di tingkat pusat dan daerah tampak begitu meyakinkan.

Karena itu, penguatan kelembagaan desa dan kecamatan sudah barang tentu harus jadi syarat mutlak jika ingin benar-benar mewujudkan swasembada gula.

Di lapangan, masalahnya cepat sekali mengerucut ke pembiayaan, karena tebu butuh biaya dari awal tanam sampai pascapanen, dan petani tidak bisa menunggu kepastian yang tidak jelas.

Pasalnya, pembiayaan pertanian sering bergerak melalui jaringan komunitas, sehingga akses kredit tidak selalu mengikuti kebutuhan produksi, melainkan mengikuti kedekatan sosial dan intensitas interaksi.

Petani yang aktif dalam jejaring informasi cenderung lebih mudah masuk skema pembiayaan. Sementara petani yang jarang hadir atau tidak dekat dengan simpul pengurus sering tertinggal, meskipun produktif.

Masalah menjadi lebih serius ketika terjadi kredit macet atau penyalahgunaan, karena stigma dan risikonya kemudian dibebankan kepada “petani tebu” secara kolektif, lalu berujung pada pengetatan atau penghentian akses pembiayaan.

Jika kita kerucutkan lagi di level desa dan kecamatan, masalah pembiayaan tebu sering jatuh ke dua ekstrem yang sama-sama perlu kita perhatikan dengan saksama.

Pertama, petani dibiarkan mandiri penuh, seolah semua petani punya modal, punya akses input, dan punya keberanian menanggung risiko sendiri.

Kedua, pola bantuan yang terlalu longgar, sehingga dukungan perusahaan berubah menjadi kebiasaan dan akhirnya dinormalisasi sebagai hak, bukan stimulus awal.

Padahal, kemitraan tebu yang sehat terbentuk dari desain pembiayaan yang seimbang antara kemandirian dan pendampingan, agar petani benar-benar naik kelas dalam produktivitas, disiplin kerja, dan efisiensi biaya.

Kita perlu mengetahui juga, dalam praktik kemitraan tebu, ada pembedaan yang penting antara petani tebu rakyat kredit (TRK) dan petani tebu rakyat mandiri (TRM).

TRK adalah pola di mana petani bermitra melalui program kemitraan yang memberikan kemudahan kredit dan sarana produksi dalam rangka peningkatan pendapatan petani tebu melalui peningkatan produktivitas usahatani.

Sementara TRM adalah pola kemitraan yang tetap berjalan antara perusahaan dan petani, tetapi tanpa sarana kredit, sehingga petani menanggung pembiayaan secara lebih mandiri.

Perbedaan dua pola ini sering dianggap sekadar beda modal, padahal yang lebih menentukan adalah perbedaan kedisiplinan budidaya dan kualitas hasil yang dipengaruhi oleh pendampingan teknis lapangan dalam pola TRK.

Secara biaya, gambarnya justru menarik karena tidak menunjukkan selisih yang besar. Rata-rata biaya produksi per hektar pada TRK tercatat sebesar Rp 44.607.059, sedangkan TRM sebesar Rp 44.643.529, dengan selisih hanya Rp 36.470 (Mayangsari, 2018).

Artinya, menunjukkan bahwa tidak semua keberadaan kredit dan dukungan sarana produksi otomatis membuat biaya membengkak.

Bahkan biaya TRM sedikit lebih tinggi, yang memperlihatkan bahwa “mandiri” tidak selalu lebih murah jika petani tidak memiliki sistem pengadaan input dan manajemen budidaya yang efisien.

Pada fase inilah kemitraan seharusnya dipahami sebagai mekanisme peningkatan efisiensi dan kontrol mutu.

Perbedaan lainnya yang mencolok muncul pada penerimaan dan keuntungan yang diterima petani. Penerimaan total TRK per hektar tercatat sebesar Rp 83.262.181 yang berasal dari penerimaan gula Rp 78.178.981 dan tetes Rp 5.083.200.

Sementara penerimaan total TRM per hektar sebesar Rp 71.086.458 yang berasal dari gula Rp 66.510.858 dan tetes Rp 4.575.600. Selisih penerimaan ini mencapai Rp12.175.723 per hektar.

Ini penting karena memperlihatkan bahwa struktur kemitraan yang disertai kredit dan pembinaan teknis tidak bekerja pada sisi biaya, tetapi bekerja kuat pada sisi output: hasil dan kualitas produksi yang lebih baik.

Dari sisi pendapatan bersih atau keuntungan, perbedaan itu semakin tegas. Keuntungan petani TRK tercatat sebesar Rp 38.655.122 per hektar, sedangkan keuntungan TRM sebesar Rp 26.442.929 per hektar. Selisih keuntungan mencapai Rp 12.212.194 per hektar (Rahma, 2018).

Sederhananya, pola TRK menghasilkan kenaikan pendapatan yang signifikan dibanding pola TRM pada skala lahan yang sama.

Ini menjadi pesan kebijakan bahwa pembiayaan yang terstruktur dan pendampingan teknis dapat membantu petani dalam menciptakan pengungkit produktivitas yang membuat usaha tani lebih menguntungkan.

Ini disebabkan karena petani TRK cenderung mematuhi dan menjalankan bimbingan teknis dari petugas lapangan, sehingga dari sisi kuintal tebu per hektar dan rendemen, hasil petani TRK lebih baik dibandingkan petani TRM.

Sementara pada pola TRM, petani lebih mengandalkan pengalaman sendiri, dan pendampingan petugas lapangan lebih bersifat mendampingi seperlunya atau memberi solusi saat ada masalah.

Artinya, ini bukan cerita tentang petani “lebih dimanja” atau “lebih ditolong”, melainkan cerita tentang disiplin teknis yang terbangun dalam sistem kemitraan.

Karena itu, untuk konteks penguatan tebu di daerah, terutama pada level desa dan kecamatan, pelajaran praktisnya adalah dukungan input harus ditempatkan sebagai mekanisme yang tertib, transparan, dan terukur.

Kredit atau talangan sarana produksi dapat menjadi instrumen efektif selama kontraknya sederhana dan dibacakan terbuka, pendampingan teknis berjalan, penimbangan dan pembayaran transparan, serta ada batas kapan petani harus mulai mengambil porsi biaya lebih besar sebagai bentuk kemandirian bertahap.

Kemitraan yang baik justru mendorong petani naik kelas: dari fase didampingi, menuju fase mandiri yang tetap produktif, bukan mandiri yang berjalan dengan inefisiensi.

Setelah fondasi kemitraan yang sehat ini dibangun, barulah diskusi tentang “kebiasaan meminta” bisa diletakkan secara proporsional dan adil.

Di lapangan memang ada situasi ketika sebagian petani yang sebenarnya sudah mapan tetap meminta bibit, meminta bantuan alat, bahkan meminta dukungan biaya operasional panen kepada perusahaan.

Namun, fenomena ini lebih tepat dibaca sebagai gejala insentif yang longgar dan batas dukungan yang tidak tegas, bukan semata-mata soal watak petani.

Ketika bantuan tidak dibedakan antara petani pemula dan petani mapan, ketika dukungan input tidak dikunci sebagai talangan yang dipotong hasil, dan ketika tidak ada standar kinerja sederhana yang diawasi bersama, maka relasi bisnis mudah berubah menjadi relasi ketergantungan.

Pada tahap ini, kemitraan kehilangan ruhnya sebagai kontrak produktivitas, lalu berubah menjadi ruang tawar-menawar bantuan yang akhirnya merusak kepercayaan dan menghambat ekstensifikasi tebu itu sendiri.

Dalam pembiayaan pertanian, kita sering terlalu cepat menyimpulkan bahwa problem utamanya hanya “petani tidak disiplin” atau “kreditnya macet”.

Padahal, kredit macet biasanya hanyalah soal desain akses yang tidak transparan, sistem verifikasi longgar, serta adanya ruang bagi oknum untuk memanfaatkan kerumitan birokrasi kredit.

Ketika pembiayaan disalurkan dengan tata kelola yang lemah, program yang seharusnya membantu petani justru bisa berubah menjadi beban sosial—bukan hanya bagi perbankan, tetapi bagi reputasi komunitas petani itu sendiri.

Ini penting ditegaskan sejak awal, agar diskusi pembiayaan tidak jatuh pada stigma terhadap satu kelompok.

Masalah utama bukan identitas komunitas tertentu, melainkan celah sistem dan lemahnya kontrol prosedural yang membuat penyalahgunaan dapat terjadi di mana saja.

Kita bisa bercermin dengan kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tani fiktif di Lombok Timur yang melibatkan penyalahgunaan data pribadi, dan disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 29,6 miliar (Zahara, 2024).

Dalam kasus seperti ini, sumber masalahnya justru berada pada titik yang jarang dibahas secara terbuka: proses administrasi, relasi kuasa antara petani dan pihak yang mengurus, serta lemahnya kontrol internal dalam penyaluran kredit.

Yang paling rentan menjadi korban adalah petani terdaftar, karena identitasnya bisa tercantum di sistem, sementara mereka tidak sepenuhnya memahami proses dan risiko yang melekat pada pinjaman yang “atas nama” mereka.

Inilah mengapa pembiayaan pertanian tidak cukup dipahami sebagai “ada uang masuk”, tetapi harus dipahami sebagai mekanisme perlindungan yang mencegah orang bekerja dengan beban administratif yang tidak mereka kuasai.

Dalam perspektif hukum, perlindungan terhadap petani korban kredit fiktif dipahami memiliki dua lapis utama, yakni perlindungan preventif dan represif.

Perlindungan preventif bekerja sebelum sengketa terjadi. Ia memberi ruang bagi subyek hukum untuk menyampaikan keberatan, dan tujuannya memang mencegah sengketa sejak awal.

Sementara perlindungan represif bekerja ketika persoalan sudah terjadi, dan jalurnya dapat melibatkan pengadilan umum maupun pengadilan administrasi.

Kerangka ini berguna untuk memahami bahwa pembiayaan pertanian yang sehat bukan hanya soal memperbanyak akses kredit, tetapi soal membangun pagar prosedural agar akses itu tidak berubah menjadi sengketa sosial dan hukum.

Pencegahan sejak awal tidak bisa dibebankan ke petani sendirian. Perbankan justru berada pada posisi “gatekeeper” karena mereka pemilik prosedur, pemilik sistem, dan pemilik otoritas formal untuk meloloskan atau menolak pembiayaan.

Dalam ketentuan manajemen risiko, bank diwajibkan memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengelola risiko, termasuk sistem pengendalian intern yang berjalan pada seluruh jenjang organisasi bank.

Pada titik ini, pembiayaan pertanian sebenarnya bukan hanya urusan “mendukung rakyat”, tetapi juga urusan standar profesional lembaga keuangan untuk menjaga integritas sistem kreditnya.

Ketika integritas ini melemah, yang rusak bukan hanya portofolio kredit bank, tetapi juga relasi kepercayaan antara masyarakat tani dan lembaga formal yang semestinya menjadi kanal dukungan.

Di dalam sektor perbankan sendiri, pencegahan fraud bukan hal baru. Disebutkan bahwa pengaturan pencegahan fraud telah berlaku sejak 2011, dan terakhir disempurnakan melalui POJK No. 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud, yang mewajibkan bank menyusun dan menerapkan strategi anti-fraud secara efektif.

Penekanan “efektif” di sini penting. Ini berarti bank tidak cukup hanya memiliki dokumen pedoman, tetapi harus membuatnya hidup di sistem kerja: di cara verifikasi dilakukan, di cara dokumen diperiksa, di cara pihak internal diawasi, dan di cara laporan masyarakat ditindaklanjuti.

Di sinilah kita perlu memahami bahwa pembiayaan pertanian sering gagal bukan semata karena petani enggan disiplin, tetapi karena ekosistem pembiayaan menciptakan ruang abu-abu.

Dalam kondisi seperti itu, muncul dua masalah sekaligus. Pertama, terbuka peluang bagi pihak tertentu memonopoli akses pembiayaan atau menggunakan data petani tanpa kontrol yang memadai. Kedua, muncul stigma kolektif saat terjadi masalah.

Komunitas petani dibawa-bawa, sektor tani disalahkan, dan bank menutup akses karena dianggap berisiko, padahal yang terjadi adalah kegagalan tata kelola pembiayaan dan kegagalan kontrol internal.

Karena itu, pencegahan dan perlindungan seharusnya diarahkan pada sistem, bukan diarahkan pada tudingan terhadap kelompok, agar kebijakan tidak memperkuat prasangka yang justru mempersempit ruang reformasi.

Pada titik inilah, pembiayaan seharusnya berhenti diperlakukan sebagai masalah petani, dan mulai dilihat sebagai tantangan tata kelola yang membutuhkan disiplin institusi, konsistensi pengawasan, serta keberanian menutup celah yang selama ini dianggap wajar.

Kalau pembiayaan rapuh, maka swasembada akan rapuh—dan ini makin terasa karena mayoritas produksi justru ditopang petani rakyat.

Sebelum kita simpulkan, mari kita sejenak berkaca dengan fakta ini soal porsi dominan dalam industri gula.

Dalam ekosistem Holding Perkebunan Nusantara, misalnya, perkebunan rakyat menyumbang 74,39 persen produksi gula atau setara 631.367 ton.

Dominasi itu juga terlihat pada struktur produksi yang lebih luas: luasan panen tebu rakyat mencapai 56,42 persen, produksi tebu 55,65 persen, dan produksi gula 57,12  persen (Soedarto, 2025).

Angka-angka ini punya implikasi kebijakan yang cukup jelas jika tujuan nasional adalah swasembada gula, maka mesin utama bukan hanya pabrik gula atau kebun inti milik korporasi, melainkan konsistensi dan kapasitas kelembagaan petani rakyat.

Artinya, keberhasilan swasembada gula ditentukan bukan oleh replikasi retorika yang diulang-ulang saban tahun, tetapi apakah mayoritas aktor produksi—petani rakyat—memiliki sistem yang mampu membuat mereka bertahan dan memperluas usaha mereka.

Di titik ini, kita bisa memahami mengapa penurunan luasan tebu rakyat menjadi alarm struktural.

Lahan tebu rakyat menyusut karena beberapa faktor yang sangat rasional: keterbatasan lahan akibat alih fungsi untuk perumahan dan industri, atau karena petani mengalihkan lahannya ke tanaman yang lebih menguntungkan secara ekonomi.

Ketika petani memindahkan lahannya, itu bukan karena mereka tidak paham tebu, melainkan karena mereka sedang membaca peluang ekonomi.

Mereka menghitung waktu tanam yang panjang, risiko cuaca, biaya operasional, dan fluktuasi pendapatan rumah tangga.

Ini mengajarkan satu hal penting: kemitraan tebu tidak pernah bisa hidup hanya dengan imbauan, tetapi harus membangun struktur insentif yang masuk akal.

Pada akhirnya, problem kemitraan tebu tidak bisa dipersempit menjadi isu anggaran yang tidak ada, tetapi juga tidak bisa dipukul rata menjadi isu petani yang manja tidak mau berubah.

Problem utamanya adalah struktur kelembagaan yang belum cukup disiplin untuk mengubah relasi tani menjadi relasi usaha yang stabil.

Ketika kelembagaan lemah dan akses dikuasai kelompok tertentu, bantuan dan pembiayaan mudah berubah menjadi arena permainan.

Dari situlah muncul fenomena ketergantungan dan perilaku oportunistik yang tampak seperti “minta terus”, padahal yang terjadi lebih kompleks: distorsi insentif, kaburnya batas bantuan, dan absennya sistem pencatatan yang membuat relasi kemitraan sulit naik kelas.

Karena itu, penguatan kelembagaan harus dipahami sebagai strategi inti. Ia perlu menyentuh manajemen organisasi, pelatihan SDM kelembagaan, regenerasi, dan pembukaan akses pembiayaan yang adil.

Ia juga perlu membangun instrumen transparansi agar bantuan tidak ditelan jaringan sempit, dan agar petani yang jarang berinteraksi tidak otomatis tersingkir dari akses.

Jika kelembagaan petani tebu mampu diperkuat hingga level ini, maka dominasi tebu rakyat dalam produksi gula nasional akan menjadi kekuatan strategis nyata, bukan sekadar angka statistik.

Dari situ, kemitraan akan kembali ke fungsi awalnya: menciptakan kepastian bagi petani, menciptakan kepastian bagi industri, dan membangun ekosistem gula yang tidak rapuh oleh distorsi internalnya sendiri.

Tag:  #membangun #fondasi #kelembagaan #desa #untuk #swasembada #gula

KOMENTAR