Dana Syariah Indonesia Terindikasi Fraud, OJK Laporkan Temuannya ke Bareskrim Polri
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan, Agusman dalam Raker, RDP, dan RDPU terkait Permasalahan Hukum bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/2026)(Tangkapan Layar Akun Youtube TV Parlemen)
16:20
17 Januari 2026

Dana Syariah Indonesia Terindikasi Fraud, OJK Laporkan Temuannya ke Bareskrim Polri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan temuan indikasi fraud pada kasus tertundanya pengembalian dana lender PT Dana Syariah Indonesia kepada Badan Reserse Kriminal Polri.

Laporan tersebut disampaikan setelah OJK menyelesaikan pemeriksaan terhadap perusahaan peer to peer lending berbasis syariah tersebut.

Sebagai catatan, lender merupakan pemberi pinjaman atau penyedia dana kepada borrower dengan harapan memperoleh imbal hasil.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran serius.

“Jadi intinya memang kami melihat ada indikasi fraud atau criminal. Oleh karena itulah di tanggal 15 Oktober kami melaporkan kepada Bareskrim masalah ini,” ujar Agusman saat rapat kerja dengan Komisi III di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Agusman menjelaskan, salah satu indikasi fraud muncul melalui penggunaan skema ponzi. Perusahaan memanfaatkan dana lender yang belum disalurkan kepada borrower untuk membayar imbal hasil lender lain.

“Stau istilahnya ponzi, menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet dan melakukan pelaporan yang tidak benar,” ucapnya.

OJK juga menemukan delapan bentuk pelanggaran dalam operasional PT Dana Syariah Indonesia.

Pertama, penggunaan data borrower asli untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying pendanaan baru.

Kedua, publikasi informasi tidak benar melalui situs resmi perusahaan untuk menghimpun dana lender.

Ketiga, penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi lender lain.

“Jadi dari dalam sendiri memancing,” kata Agusman.

Keempat, penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow.

Kelima, penyaluran dana lender kepada perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI.

Keenam, penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain dengan pola ponzi.

Ketujuh, pemanfaatan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet.

Kedelapan, penyampaian laporan tidak benar kepada regulator.

Temuan tersebut menjadi dasar OJK membawa kasus ini ke ranah penegakan hukum.

Tag:  #dana #syariah #indonesia #terindikasi #fraud #laporkan #temuannya #bareskrim #polri

KOMENTAR