OJK Temukan Delapan Pelanggaran Dana Syariah Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan delapan pelanggaran dalam penyelenggaraan layanan pendanaan berbasis teknologi informasi alias pinjaman daring (pindar) yang dilakukan oleh Dana Syariah Indonesia (DSI).
Temuan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan OJK terhadap operasional DSI dan dinilai telah merugikan para pemberi dana (lender), menyusul kegagalan pembayaran dana yang dihimpun dari masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan, temuan pelanggaran tersebut telah dilaporkan kepada Bareskrim Polri karena mengandung indikasi tindak pidana.
Pernyataan itu disampaikan Agusman dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
“Intinya, kami menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana. Oleh karena itu, pada tanggal 15 Oktober kami melaporkan masalah ini kepada Bareskrim," kata Agusman.
Sebelumnya, imbuh Agusman, pada 13 Oktober 2025, pihaknya meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana DSI, beberapa hari setelah OJK selesai melakukan pemeriksaan di lapangan.
Delapan pelanggaran DSI yang ditemukan OJK
Agusman menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pengawasan yang dilakukan OJK, terdapat delapan pelanggaran utama yang dilakukan oleh DSI dan telah disampaikan kepada Bareskrim Polri.
Pelanggaran tersebut antara lain sebagai berikut.
- Penggunaan data borrower riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying guna memperoleh dana baru dari lender.
- Mempublikasikan informasi yang tidak benar di situs web perusahaan untuk menggalang dana masyarakat.
- Penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi lender lain agar ikut menempatkan dana.
- Penggunaan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow.
- Penyaluran dana lender kepada perusahaan yang masih terafiliasi.
- Penggunaan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar kewajiban lain, yang dinilai menyerupai skema ponzi.
- Dana lender digunakan untuk melunasi pendanaan borrower yang telah macet.
- Pelaporan yang tidak benar kepada regulator.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengundang kelompok pemberi dana (lender) Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk membahas perkembangan pengembalian dana lender yang telah dijanjikan pengurus DSI.
Menurut Agusman, delapan pelanggaran tersebut menunjukkan adanya praktik pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan prinsip transparansi, kehati-hatian, dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam ketentuan penyelenggaraan layanan pindar.
Sanksi pembatasan kegiatan usaha Dana Syariah Indonesia
Seiring dengan temuan pelanggaran tersebut, OJK mengambil langkah pengawasan lanjutan dengan menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada DSI.
Sanksi tersebut dikeluarkan pada 15 Oktober 2025, bertepatan dengan pelaporan kasus ke aparat penegak hukum.
Agusman menjelaskan, sanksi ini bertujuan untuk mencegah munculnya korban baru dengan menghentikan sementara kegiatan penghimpunan dana baru dan penyaluran pendanaan baru oleh DSI.
Selain pembatasan kegiatan usaha, OJK juga melarang DSI melakukan pengalihan, pengaburan, atau pengurangan nilai kepemilikan tanpa persetujuan regulator.
Tidak hanya itu, DSI juga dilarang mengubah susunan direksi, komisaris, dewan pengawas syariah, serta pemegang saham.
OJK juga mewajibkan DSI bersikap kooperatif dalam proses pengawasan dan penanganan pengaduan konsumen, termasuk menyediakan contact center dan melayani pengaduan para lender yang terdampak.
Ilustrasi fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Pinjol berganti nama menjadi pindar. Pinjaman daring (pindar). Pinjaman daring resmi OJK September 2025.
OJK fasilitasi pertemuan dengan lender Dana Syariah Indonesia
Dalam upaya perlindungan konsumen, OJK juga memfasilitasi serangkaian pertemuan antara lender dan manajemen DSI.
Agusman menyebut, pertemuan tersebut dilakukan pada 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, dan terakhir pada 30 Desember 2025.
“Kami juga memfasilitasi pertemuan antara lender dengan DSI, pada tanggal 28 Oktober, 18 November, 29 November, 3 Desember, dan terakhir 30 Desember, untuk mempertemukan para pihak terkait pengaduan konsumen,” kata Agusman.
Langkah fasilitasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi OJK dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sektor jasa keuangan, khususnya lender yang dananya belum dikembalikan oleh penyelenggara pindar.
Pembinaan dan tuntutan pengembalian dana
Dari hasil pemeriksaan pengawasan, OJK juga telah mengirimkan 20 surat pembinaan kepada DSI.
Surat-surat tersebut mencakup permintaan perbaikan tata kelola perusahaan hingga tuntutan pertanggungjawaban untuk mengembalikan dana lender.
“Kami mendorong perbaikan tata kelola yang lebih baik, dan yang paling penting adalah pengembalian dana lender. Ini yang kami minta secara tegas. Kami juga berharap adanya langkah pencekalan, belajar dari kasus-kasus sebelumnya, tentu dengan dukungan penegak hukum,” ujar Agusman.
Menurut Agusman, pengembalian dana lender menjadi fokus utama OJK dalam penanganan kasus ini, sejalan dengan mandat regulator untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Pemeriksaan lanjutan dan langkah hukum
Ke depan, OJK juga berencana melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) ulang terhadap pihak-pihak terkait di DSI.
Ilustrasi pinjaman online, pinjol, pinjaman daring.
Selain itu, OJK akan melakukan pemeriksaan terhadap kantor akuntan publik yang digunakan oleh DSI, menyusul laporan keuangan sebelumnya yang menunjukkan kondisi perusahaan seolah-olah dalam keadaan baik.
“Apabila seluruh komitmen tidak dipenuhi dan upaya pidana tidak berjalan atau tidak tuntas, maka langkah terakhir (last resort) adalah gugatan perdata dari sisi OJK,” terang Agusman.
Konteks pengawasan pindar oleh OJK
Sebelumnya, OJK menegaskan bahwa pengawasan terhadap industri pindar, termasuk yang berbasis syariah, terus diperketat.
OJK menyatakan bahwa aspek tata kelola, transparansi penggunaan dana, serta pemisahan rekening escrow dan operasional menjadi fokus utama pengawasan.
OJK juga berulang kali mengingatkan penyelenggara pindar agar tidak menyalahgunakan dana lender dan mematuhi seluruh ketentuan pelaporan, termasuk pelaporan kualitas pendanaan dan risiko gagal bayar.
Regulator menegaskan bahwa setiap indikasi fraud di sektor jasa keuangan akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Dalam hal kasus DSI, Agusman menegaskan bahwa OJK akan terus mengawal proses hukum dan pengawasan administratif, sembari mendorong penyelesaian kewajiban kepada para lender sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polri sebut total gagal bayar DSI Rp 2,4 triliun
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan, total gagal bayar Dana Syariah Indonesia mencapai sekitar Rp 2,4 triliun.
Jumlah itu masih berpotensi bertambah seiring terus berjalannya kasus gagal bayar yang diduga fraud ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan kepolisian sudah menerima 4 laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para korban gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dalam audiensi bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
"Sementara ini yang bisa diidentifikasi (gagal bayar) Rp 2,4 triliun, dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi ya, karena untuk PT DSI sendiri itu sudah berdiri tahun 2018," kata Ade Safri, Kamis.
Ade menuturkan, pada tahun tersebut, PT DSI belum mendapatkan izin dari OJK.
DSI baru mendapat izin Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK pada tahun 2021.
Artinya, perusahaan telah menghimpun dana dari para pemberi pinjaman (lender) sebelum memperoleh izin LPBBTI dari OJK.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan oleh tim penyidik itu menemukan fakta bahwa PT DSI ini sudah mulai menghimpun dana dari para lender-nya," terang Ade.
Menurut dia, kasus gagal bayar DSI yang terindikasi fraud ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Fakta penyelidikan dan gelar perkara menemukan adanya peristiwa pidana.
Tag: #temukan #delapan #pelanggaran #dana #syariah #indonesia