Skema Ponzi Kasus Gagal Bayar DSI, Data Palsu hingga Libatkan Afiliasi
- Hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pinjaman daring berbasis syariah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mengindikasikan adanya dugaan kriminalitas (fraud) yang menyebabkan gagal bayar ke pemberi pinjaman (lender).
Secara umum, DSI diduga menjalankan bisnis dengan menggunakan skema ponzi.
Tak hanya menjalankan satu skema, gagal bayar DSI juga dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak afiliasi sebagai pancingan untuk lender masuk dalam suatu pembiayaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan, Agusman dalam Raker, RDP, dan RDPU terkait Permasalahan Hukum bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/2026)
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan langsung terkait aktivitas DSI sejak Agustus 2025.
Dari pengawasan tersebut ditemukan bahwa DSI menggunakan data penerima pinjaman (borrower) riil untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying untuk memperoleh dana baru.
"Kemudian (DSI) mempublikasikan informasi tidak benar di website untuk menggalang dana lender," kata dia dalam Raker, RDP, dan RDPU terkait Permasalahan Hukum bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/2026)
Agusman menambahkan, DSI juga menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain menjadi lender.
"Jadi dari dalam sendiri memancing," imbuh dia.
Selain itu, DSI juga menggunakan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana untuk escrow yang penampungan.
DSI juga diketahui menyalurkan dana lender kepada perusahaan terafiliasi. Tak sampai di sana, DSI juga diketahui menggunakan dana lender yang belum dialokasikan untuk membayar yang lain.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengundang kelompok pemberi dana (lender) Dana Syariah Indonesia (DSI) untuk membahas perkembangan pengembalian dana lender yang telah dijanjikan pengurus DSI.
"Atau istilahnya ponzi," tegas dia.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, skema ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor bukan berasal dari keuntungan yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, tetapi berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.
Bisnis skema ponzi akan kolaps ketika tidak ada lagi anggota baru yang bisa direkrut karena aliran dana akan terhenti sehingga mengakibatkan ketidakmampuan perusahaan dalam membayar keuntungan kepada investor.
Agusman menyebut, DSI juga diketahui menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet dan melakukan pelaporan yang tidak benar.
DSI langgar batas maksimum penyaluran pembiayaan pindar
DSI juga melanggar ketentuan batas maksimum penyaluran pembiayaan pindar senilai Rp 2 miliar.
DSI juga diketahui mengendapkan dana rekening escrow, dan melakukan kesalahan pencatatan laporan.
"Jadi intinya memang kami lihat ada indikasi fraud atau kriminal," ungkap Agusman.
Oleh karena itu, OJK pada 15 Oktober 2025 melaporkan permasalahan ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
DSI diduga lakukan skema ponzi
Senada, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, gagal bayar pada fintech peer-to-peer lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terjadi karena adanya skema ponzi.
Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Danang Tri Hartono dalam Raker, RDP, dan RDPU terkait Permasalahan Hukum bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/2026)
Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Danang Tri Hartono, mengungkapkan, berdasarkan data transaksi keuangan PT DSI selama periode 2021 sampai 2025 telah menghimpun dana masyarakat sejumlah Rp 7,478 triliun
"Nah kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah," kata dia dalam Raker, RDP, dan RDPU terkait Permasalahan Hukum bersama Komisi III DPR RI, Kamis (15/2026)
Ia menambahkan, PPATK telah menghentikan transaksi keuangan PT DSI dan beberapa pihak terafiliasi sejak 18 Desember 2025.
Adapun, penghentian transaksi dilakukan terhadap 33 rekening, dengan saldo sekitar Rp 4 miliar.
"Jadi saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban," imbuh dia.
Secara rinci, dari total dana yang dihimpun dari masyarakat senilai Rp 7,478 triliun tersebut, total yang telah dikembalikan kepada masyarakat berupa imbal hasil itu sebesar Rp 6,2 triliun.
"Sehingga terdapat selisih dana yang belum dikembalikan kepada masyarakat kurang lebih Rp 1,2 triliun," ungkap Danang.
Ia menjabarkan, dari dana selisih tersebut PPATK melaporkan bahwa sebesar kurang lebih Rp 167 miliar digunakan untuk biaya operasional yang meliputi biaya listrik, internet, sewa tempat usaha, gaji, hingga iklan.
Sementara itu, senilai Rp 796 miliar dana tersebut disalurkan ke perusahaan-perusahaan terafiliasi.
"Artinya secara keseluruhan secara kepemilikan ya dimiliki oleh yang bersangkutan," ungkap dia.
Sementara itu, sebesar Rp 218 miliar itu dilakukan pemindahan dana ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.
Para pemberi pinjaman (lender) Dana Syariah Indonesia (DSI) menyambangi Komisi III DPR RI untuk beraudiensi mengenai polemik gagal bayar platform investasi itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
"Jadi memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut," terang dia.
Secara total pihak yang terafiliasi tersebut mencapai hampir 100 perusahaan dengan berbagai macam nama.
Selain itu ada pula rekeninig individu terafiliasi yang mendapatkan penyaluran dana perusahan.
"Kalau sebuah perusahaan kan ada aliran ke pengurusnya, itu kan ada remunerasi, tapi kan dilihat nanti kewajarannya seperti apa," terang dia.
Lebih lanjut, Danang bilang pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap pemindahan dana ke aset lainnya.
"Tentu kami akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menyelesaikan kasus ini secepat dan sebaik mungkin, dan pengembalian ke masyarakat sebesar-besarnya," tutup dia.
OJK buka kemungkinan langkah pidana hingga perdata
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menjelaskan, setelah ini OJK akan melakukan pembekuan aset atau asset freezing. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu pemenuhan bukti untuk pidana.
"Dihitung value-nya berapa, kerugiannya berapa," ungkap dia.
Adapun beberapa aset yang terlihat misalnya adalah kepemilikan tanah.
"Jangan dilihat uangnya, kalau uangnya kan cuma Rp 4 miliar tadi," ungkap dia.
Rizal mengungkapkan, ke depan pihaknya membuka kemungkinan untuk membawa permasalahan ini ke ranah pidana.
Konferensi pers Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, Rabu (19/11/2025).
"Lewat pidana, tadi kan ada restitusi itu. nanti ada upaya-upaya pidana. Dilakukan oleh pihak penegak hukum," ungkap dia.
Selain itu, OJK juga dapat melakukan gugatan perdata yang sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK yang berlaku.
"Itu upaya terakhir. Karena itu upaya civil proceeding, bukan administrative proceeding. Jadi bukan dari level pengawasan tapi keperdataan," tutur Rizal.
Kasus fraud DSI masuk tahap penyidikan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan kasus gagal bayar yang terindikasi fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Kami laporkan dan kami informasikan kepada pimpinan rapat dan yang kami hormati seluruh Anggota Komisi III DPR RI, bahwa status penanganan perkara PT DSI ini saat ini sudah masuk di tahap penyidikan," kata Ade.
Ade mengungkapkan, fakta penyelidikan dan gelar perkara menemukan adanya peristiwa pidana.
Bareskrim juga mendapatkan alat bukti yang sah untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan.
"Artinya telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo," bebernya.
Sejauh ini, kepolisian sudah menerima 4 laporan kepolisian yang dilaporkan oleh OJK dan para korban gagal bayar Dana Syariah Indonesia. Dari empat laporan itu, setidaknya ada 99 pemberi pinjaman (lender) yang menjadi korban.
"Satu LP (laporan kepolisian) dari OJK, kemudian dua LP lainnya dari kuasa hukum yang mewakili lender, dan yang keempat adalah LP yang kami tarik dari Polda Metro Jaya. Sehingga kita berharap penanganan perkaranya lebih efektif apabila itu disatukan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus," tutur Ade.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan kepolisian sudah menerima 4 laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan para korban gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI), dalam audiensi bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Lender adukan masalah gagal bayar DSI ke DPR
Para pemberi pinjaman (lender) DSI menyambangi Komisi III DPR RI untuk beraudiensi mengenai polemik gagal bayar platform investasi itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Ketua Paguyuban Lender DSI Ahmad Tirtoyo menyebut, dirinya dan para lender lain tertarik lantaran DSI sudah berisik dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kemudian pada Februari 2021, platform ini mendapatkan izin OJK.
"Dalam perjalanan tahun 2018 sampai memperoleh izin dari OJK Februari 2021 itu fine-fine saja. Normal. Maka sejak izin itu diterbitkan kami para lender berbondong-bondong untuk menginvestasikannya," ucap Ahmad.
Terlebih, imbal hasil yang diberikan menarik.
Ia mengungkapkan, imbal hasil dibagi dua antara lender dengan DSI, dengan pembagian 18 persen per tahun untuk lender dan 5 persen untuk DSI menjembatani dengan peminjam (borrower). Adapun peminjamnya adalah developer yang sudah memiliki pembeli.
"Dan ada jaminannya 150 persen dari borrower. Jadi kami menempatkan dana, lantas DSI mencari borrowernya dan kami mendapatkan imbal hasilnya," beber Ahmad.
Kendati demikian, beberapa pemberi pinjaman kemudian tidak dapat lagi menarik dana pokok maupun imbal hasil sejak Mei 2025 hingga 6 Oktober 2025.
Puncaknya, DSI tidak lagi mampu menjalankan kewajibannya alias gagal bayar pada akhir 2025.
"Pada saat itu kami kebingungan karena komunikasi hanya satu pintu lewat channel email dan WA CS. Kami dari lender kesulitan untuk melakukan komunikasi dengan DSI. Di mana saat itu juga kantornya tutup Pak, dan ditulis untuk dijual sehingga kami kesulitan," jelas dia.
Tag: #skema #ponzi #kasus #gagal #bayar #data #palsu #hingga #libatkan #afiliasi