Lewat Lapor Pak Amran, Mentan Perangi Mafia dan Koruptor
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, mengajak masyarakat memerangi mafia hingga koruptor yang menjadi benalu dalam ekosistem pertanian.
Amran mengatakan, masyarakat bisa melaporkan berbagai dugaan kecurangan dan praktik kotor menyangkut pertanian melalui kanal “Lapor Pak Amran” di nomor WhatsApp 082311109390.
“Ini nomor aku pegang, langsung ditindaklanjuti. Saatnya kita perangi mafia, koruptor, afiliasinya, seluruh yang merugikan sektor pertanian,” lata Amran dalam keterangan resminya, Selasa (13/1/2026).
Masyarakat yang melapor diminta menyampaikan informasi dengan jelas dan detail yang mencakup alamat atau lokasi dan jenis pelanggaran agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat.
Melalui kanal ini, Amran mengajak semua pihak bersama-sama melindungi 160 juta petani sehingga kebutuhan pangan terpenuhi dan ketahanan nasional terjaga.
“Kita harus lindungi 160 juta petani Indonesia. Kalau ada yang bermain-main kita tindak tegas,” ujar Amran.
Adapun kanal Lapor Pak Amran diluncurkan pada 31 Oktober 2025.
Dalam kurun waktu sekitar 3 bulan, Amran telah menerima berbagai aduan dari masyarakat.
Pelanggaran HET 190 Distributor dan Pengecer
Di antara persoalan yang paling banyak diadukan meliputi penjualan pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) oleh pengecer dan distributor.
Padahal, pemerintah telah menetapkan subsidi hingga 20 persen sehingga pupuk urea dari Rp 2.250 menjadi Rp 1.800 per kilogram;
NPK dari Rp 2.300 menjadi Rp 1.840 per kilogram; NPK kakao dari Rp 3.300 menjadi Rp 2.640 per kilogram.
Lalu, ZA khusus tebu dari Rp 1.700 menjadi Rp 1.360 per kilogram; dan pupuk organik dari Rp 800 menjadi Rp 640 per kilogram.
Sejak akhir Oktober 2025, Amran telah menindak 190 pengecer dan distributor yang dinilai terbukti melanggar aturan karena menjual pupuk subsidi di atas HET.
Impor Beras Ilegal
Selain pupuk, Lapor Pak Amran juga menerima aduan terkait kegiatan impor beras ilegal di Batam, Kepulauan Riau.
Padahal, pemerintah telah menutup keran impor beras konsumsi karena stok dalam negeri melimpah.
Dari aduan masyarakat itu, Kementerian Pertanian bersama TNI, Polri, dan Bea Cukai menindaklanjuti laporan tersebut dan menyita 40,4 ton beras impor.
Aparat penegak hukum menggagalkan masuknya bawang bombay ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang sebanyak 133 ton, Jumat (2/1/2026).
99 Titik Pungli Alsintan
Kasus lain yang terungkap melalui Lapor Pak Amran adalah dugaan pungutan liar alat dan mesin pertanian (Alsintan).
Adapun Kementan memiliki program penyaluran Alsintan gratis kepada kelompok tani.
Namun, dalam praktiknya terdapat pihak-pihak yang memungut uang dari penerima. Tindakan ini terjadi di 99 titik.
Pelakunya yang merupakan staf di Kementan menggunakan modus seolah-olah menjabat direktur jenderal (Dirjen) dan meminta uang Rp 50 juta sampai Rp 100 juta per unit traktor kepada petani.
Setelah menerima laporan itu, Amran melakukan pemeriksaan internal. Staf terkait pun mengakui perbuatannya.
Amran lalu memecat staf tersebut sementara berbagai bukti yang dihimpun diserahkan ke polisi.
Gagalkan Impor Bawang Bombay Ilegal
Kasus lain yang terungkap melalui kanal Lapor Pak Amran menyangkut importasi 133,5 ton bawang bombay ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Informasi dari masyarakat menyebut bawang bombay itu dikirim tanpa dokumen karantina menggunakan kapal dari Pontianak.
Laporan kemudian ditindaklanjuti tim gabungan dari Balai Karantina Kementan, TNI, Polri, dan instansi terkait.
Hasilnya, petugas menyita 133,5 ton bawang bombay yang dinilai berbahaya karena bisa mengandung penyakit tanaman.