Hadapi Tantangan Global, Pemerintah Perkuat Daya Beli dan Penyerapan Tenaga Kerja
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (9/7/2025).(KOMPAS.com/ISNA RIFKA SRI RAHAYU)
15:08
13 Januari 2026

Hadapi Tantangan Global, Pemerintah Perkuat Daya Beli dan Penyerapan Tenaga Kerja

- Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan perlambatan di sejumlah negara mitra dagang, pemerintah memilih memperkuat fondasi ekonomi domestik dengan menitikberatkan pada perlindungan daya beli dan penciptaan lapangan kerja.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, strategi tersebut dijalankan melalui Paket Ekonomi 2025 dan Penyerapan Tenaga Kerja yang dirancang terintegrasi untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat ketahanan sektor ketenagakerjaan nasional.

Paket Ekonomi 2025 mencakup delapan program akselerasi yang dijalankan sepanjang 2025, empat program lanjutan pada 2026, serta lima program andalan penyerapan tenaga kerja.

"Seluruh kebijakan ini diarahkan untuk merespons tantangan global, mendorong kualitas pertumbuhan ekonomi, serta memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat," ujar Haryo di Jakarta, Selasa (13/1/2026). Haryo menyebut, dalam upaya mempercepat penciptaan lapangan kerja bagi lulusan baru, pemerintah merealisasikan Program Magang Nasional bagi lulusan perguruan tinggi.

Hingga batch ketiga, program ini telah menjangkau 102.696 peserta dari total 724.880 pelamar, melampaui target awal yang menyasar 100.000 peserta.

Selain fokus pada penciptaan kerja, Haryo menyebut pemerintah memperkuat perlindungan daya beli pekerja.

Salah satunya melalui kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor pariwisata dengan gaji hingga Rp 10 juta.

"Di sisi perlindungan daya beli pekerja, Pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata dengan gaji hingga Rp 10 juta. Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 dan telah resmi diimplementasikan," lanjutnya.

Dukungan terhadap kelompok rentan juga diperkuat melalui penyaluran bantuan pangan.

Pemerintah menyalurkan bantuan beras kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode Oktober–November 2025, masing-masing sebesar 10 kilogram.

Realisasi penyaluran beras mencapai lebih dari 348 ribu ton atau 95,86 persen dari total pagu 363 ribu ton.

Tak hanya beras, pemerintah juga menyalurkan bantuan minyak goreng sebanyak dua liter per KPM.

Hingga akhir periode, realisasi penyaluran minyak goreng telah mencapai lebih dari 69 juta liter atau setara 95,86 persen dari total pagu 72 juta liter.

Pada sektor ketenagakerjaan informal, pemerintah memberikan insentif jaminan sosial berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya di sektor transportasi dan logistik seperti pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, kurir, dan pekerja logistik lainnya.

Program ini menjangkau lebih dari 731 ribu peserta dengan masa pemberian diskon selama enam bulan, yakni Oktober 2025 hingga Maret 2026, yang telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.

Pemerintah juga memperluas akses pembiayaan perumahan bagi pekerja melalui Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan BPJS Ketenagakerjaan dengan skema relaksasi suku bunga.

Program ini mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2025 dan diharapkan dapat membantu pekerja formal berpenghasilan menengah ke bawah memiliki hunian layak.

Di sisi lain, Program Padat Karya Tunai (Cash for Work) tetap menjadi instrumen penting untuk menjaga daya serap tenaga kerja.

Kementerian PUPR merealisasikan anggaran sebesar Rp 6,63 triliun atau 93,70 persen dengan serapan tenaga kerja lebih dari 25 ribu orang.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan merealisasikan Rp 1,18 triliun atau 65,38 persen dengan serapan tenaga kerja lebih dari 16 ribu orang.

Untuk mempercepat investasi dan mengurangi hambatan usaha, pemerintah juga mengakselerasi Paket Deregulasi melalui peluncuran Satuan Tugas Penyelesaian Pengaduan dan Layanan Aduan Terpadu lewat kanal Lapor Debottlenecking.

Hingga Desember 2025, satgas ini telah menindaklanjuti 23 desk pengaduan sebagai bagian dari upaya mempercepat realisasi investasi.

Ke depan, pemerintah memastikan keberlanjutan Paket Ekonomi hingga 2026.

Program yang akan dilanjutkan antara lain Magang Nasional, perpanjangan insentif PPh Final 0,5 persen bagi UMKM hingga 2029, perpanjangan PPh Pasal 21 DTP bagi sektor pariwisata dan industri padat karya, perpanjangan PPN DTP sektor perumahan, serta perluasan diskon iuran JKK dan JKM bagi seluruh peserta BPU.

Di luar Paket Ekonomi, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra) sebagai tambahan dari Kartu Sembako Reguler.

Program ini telah menjangkau lebih dari 33 juta KPM atau 94,8 persen dari target 35 juta KPM.

Khusus di tiga provinsi terdampak bencana alam, realisasi penyaluran telah mencapai sekitar 90 persen melalui penyesuaian mekanisme distribusi, yakni di Aceh 92,12 persen, Sumatera Utara 86,35 persen, dan Sumatera Barat 90,21 persen.

Tag:  #hadapi #tantangan #global #pemerintah #perkuat #daya #beli #penyerapan #tenaga #kerja

KOMENTAR